Bolehkah Zakat untuk Bangun Jembatan Warga?

Bolehkah Zakat untuk Bangun Jembatan Warga?
Bolehkah Zakat untuk Bangun Jembatan Warga? / Foto Istimewa

Tanya:

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Ustadz, apakah dana zakat boleh digunakan untuk membangun jembatan warga, karena banyaknya jembatan yang rusak akibat banjir kemarin di beberapa wilayah di Jawa Barat?

-- Aryo GF.

 Jawab:

 Wa‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Untuk dana zakat, maka sudah ada kesepakatan para ulama sejak dulu bahwa dana zakat tidak bisa ditujukan untuk kepentingan umum, apalagi yang bisa dinikmati oleh orang mampu dan orang kaya. Bahkan untuk pembangunan masjid saja hampir semua ulama klasik di semua madzhab tidak membolehkannya. Meski mereka sepakat itu masuk ke dalam sabilullah (jalan Allah), tetapi fii sabilillah yang ada dalam surah At-Taubah ayat 60 dikhususkan kepada jihad dalam artian perang menegakkan kekuasaan Islam.

Kemudian, mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat itu sifatnya tamlik. Artinya, diserahkan kepada individu mustahiq sebagai hak milik yang terserah untuk apa dia pergunakan dalam bentuk harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki (pezakat). Misalnya, jika muzakki berzakat dalam bentuk kambing maka diserahkan kambingnya, kalau dalam bentuk beras maka diserahkan berasnya kepada mustahiq, dan jika dalam bentuk uang maka diserahkan dalam bentuk uang pula kepada mustahiq.

Adapun kemanfaatan bersama itu tidak termasuk tamlik (kepemilikan individu) karena sudah menjadi milik bersama atau milik umum. Maka dari itu, karena masalah ini telah ada sejak lama dan dibahas para ulama, tidak ada jalan bagi kita kecuali mengikuti pemahaman mereka terhadap dalil-dalil Al Qur’an dan sunnah. Sehingga, untuk membangun fasilitas umum harus digunakan dari sumber dana yang lain.

Solusi: Bisa saja dana zakat diberikan kepada individu mustahiq di tempat atau desa yang terputus jembatannya, lalu mereka diarahkan untuk patungan membangun jembatan dari uang itu. Itu pun kalau mereka bersedia.

Referensi:

1.Badruddin Al-‘Aini dalam kitab Al-Binayah syarh Al-Hidayah (3/462) (madzhab Hanafi):

 

وكذا لا تبنى بها القناطر والسقايات، ولا يحفر بها الآبار، ولا تصرف في إصلاح الطرقات وسد الثغور والحج والجهاد ونحو ذلك مما لا يملك فيه

 

Juga harta zakat itu tidak bisa digunakan membangun jembatan, pengairan, penggalian sumur, perbaikan jalan, membangun tembok, haji, jihad, dan lainnya yang tidak ada kepemilikan individu padanya.

Maksudnya jihad di sini untuk kepentingan jihad yang tidak dimiliki, karena menurut madzhab Hanafi dan lainnya, fii sabilillah itu diberikan kepada individu tantara dalam bentuk uang, lalu terserah dia mau menggunakannya untuk apa.2.Abu Al-Qasim Ubaidullah Ibnu Al-Jallab dalam kitab At-Tafrigh jilid 1 halaman 298, terbitan Dar Al-Gharb Al-Islami 1987:

ولا يجوز صرف شيئ من هذه الصدقة في غير هذه الوجوه الثمانية من عمارة المساجد أو بناء القناطر أو تكفين الموتى أو فداء الأسرى 

 “Tidak boleh membayarkan zakat ini selain dari kedelapan golongan tadi, tidak boleh untuk membangun masjid, jembatan, kafan mayyit, ataupun untuk menebus tawanan.

 3. Al-Buhuti dalam Kasysyaf Al-Qina’ (2/271):

لا يجوز صرفها إلى غيرهم، كبناء المساجد والقناطر ، وسد البثوق، وتكفين الموتى , ووقف المصاحف وغير ذلك من جهات الخير

 “Tidak boleh membayarkannya (zakat) ke selain itu, semisal untuk membangun masjid, jembatan, menutup lubang, mengkafani mayit, waqaf mushaf, dan jalan kebaikan lainnya.

 ----

Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta

Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.