Afrika Selatan Serahkan Bukti Genosida Israel Setebal 4750 Halaman ke Mahkamah Internasional
Afrika Selatan, melalui Kantor Presiden Cyril Ramaphosa, menyerahkan dokumen setebal 4.750 halaman kepada Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Dokumen itu berisi bukti kuat tentang tindakan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga di Jalur Gaza. Langkah tersebut merupakan bentuk perlawanan tegas Afrika Selatan terhadap Israel dan upaya untuk menyeret negara tersebut ke meja hijau atas tindakan melanggar hak asasi manusia serta Konvensi Genosida.
Bukti Pelanggaran Berat oleh Israel
Menurut keterangan resmi dari Kepresidenan Afrika Selatan, dokumen tersebut menyajikan bukti bahwa pemerintah Israel telah melanggar Konvensi Genosida. Isi dokumen itu mencakup lebih dari 750 halaman catatan serta 4.000 halaman lampiran yang menyajikan bukti rinci atas tindakan upaya pemusnahan massal dengan niat yang disengaja.
“Bukti yang kami sampaikan memerlihatkan bahwa tindakan Israel memiliki niat jelas untuk melakukan genosida terhadap penduduk Palestina di Gaza,” demikian pernyataan dari Kantor Presiden Ramaphosa. Selain itu, dokumen tersebut menunjukkan kegagalan Israel dalam mencegah tindakan genosida, serta kurangnya hukuman bagi pihak-pihak yang sengaja melakukan provokasi langkah untuk melakukan “genosida”.
Dukungan dari Berbagai Negara
Langkah yang diambil Afrika Selatan ini mendapatkan dukungan dari beberapa negara, di antaranya Bolivia, Kolombia, Libya, Spanyol, dan Meksiko. Negara-negara tersebut bergabung dalam gugatan itu, yang bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan tidak manusiawi di Gaza. Kehadiran negara-negara itu di sisi Afrika Selatan juga menunjukkan bahwa semakin banyak pihak di kancah internasional yang mendukung kemerdekaan rakyat Palestina.
Tanggung Jawab dan Tantangan Hukum
Mahkamah Internasional sendiri telah mengonfirmasi penerimaan dokumen itu pada Senin lalu, meski tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil. Dan meski pun keputusan dari Mahkamah Internasional bersifat mengikat secara hukum, pengadilan ini tidak memiliki instrumen atau kekuatan untuk menegakkan keputusannya, sehingga efektivitasnya sering kali tergantung pada dukungan komunitas internasional.
Korban Terus Bertambah di Gaza
Langkah Afrika Selatan itu bukan hanya merupakan bentuk protes diplomatik, tetapi juga bagian dari upaya global untuk menuntut keadilan bagi warga yang menjadi korban. Banyak pihak berharap, melalui mekanisme hukum internasional, akan ada bentuk pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, dan bahwa tindakan itu akan memberikan efek jera agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan bukti yang disampaikan, Afrika Selatan mengundang dunia untuk menyoroti kembali penderitaan rakyat Palestina dan mendorong tindakan yang lebih tegas terhadap Israel. Tekanan internasional yang semakin kuat ini diharapkan dapat memicu perubahan nyata bagi penduduk Gaza dan mendorong proses yang adil.
Di dalam perkembangan terakhir, Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza pada hari Senin (28/10/2024) pagi mengumumkan bahwa jumlah korban serangan Israel terus meningkat. Sejak 7 Oktober 2023, setidaknya 43.020 warga Palestina dilaporkan tewas dan lebih dari 101.110 orang terluka. Jumlah korban yang sangat tinggi itu menunjukkan eskalasi kekerasan yang luar biasa, yang memicu seruan dari banyak pihak untuk segera mengakhiri krisis kemanusiaan di Gaza.
(Sumber: Al Jazeera Mubasher)