Aksi Cuti Bersama Hakim Selesai, Solidaritas Hakim Indonesia Masih Punya Agenda Besar
Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Aji Prakoso, menyatakan, aksi cuti bersama yang dilakukan hakim se-Indonesia telah selesai. SHI pun mengucapkan “Terima Kasih untuk Perjuangan Hakim Se-Indonesia” lewat aksi cuti yang dilakukan para hakim pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Namun, lewat pernyataannya yang diterima Redaksi Sabili.id, SHI menegaskan, pihaknya masih memiliki agenda besar setelah aksi tersebut usai. Kini, kata Aji, pihaknya fokus mengawal janji para pemangku kepentingan perihal perbaikan kesejahteraan hakim dan martabat peradilan.
“Dengan penuh rasa syukur dan hormat, kita sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh hakim di Indonesia yang telah memilih untuk terlibat dalam Aksi Cuti Bersama dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Partisipasi kita semua, baik yang melakukan aksi di daerah masing-masing maupun yang bergabung dalam barisan hakim di Jakarta, merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam memperjuangkan hak-hak kesejahteraan dan martabat profesi hakim. Kebersamaan yang kita tunjukkan adalah pilar penting dalam perjuangan ini, yang memperkuat harapan akan peradilan yang lebih adil dan bermartabat,” demikian disebutkan dalam pernyataan SHI.
Kilas Balik Perjalanan Aksi
Di dalam pernyataan mereka, SHI menuturkan serangkaian agenda yang mereka lakukan selama perjalanan aksi. Pada hari pertama, mereka mengadakan audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Di dalam audiensi itu, unsur Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) turut hadir. Menurut pernyataan SHI, PERPAHI ketika itu memberikan dukungan moral serta berbagi pengalaman berharga dalam perjuangan ini.
Pihak eksternal yang hadir dalam audiensi itu adalah Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Bappenas. Hal itu menunjukkan perhatian dan menurut pernyataan SHI juga menandakan pentingnya tuntutan mereka. Di hari yang sama, tim SHI juga melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang langsung disambut oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Langkah ini menurut mereka menunjukkan keseriusan pihak terkait untuk mendengar dan mempertimbangkan aspirasi para hakim.
Pada hari kedua, Selasa (8/10/2024), para hakim yang bernaung dalam SHI itu melakukan audiensi bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Audiensi itu dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi III DPR RI periode sebelumnya. “Di dalam rapat dengar pendapat itu, kita juga mendapat komitmen langsung dari Presiden terpilih melalui sambungan telepon pimpinan DPR bahwa aspirasi kita akan ditindaklanjuti. Audiensi dilanjutkan dengan pertemuan bersama Wakil Ketua MPR-RI, Pimpinan DPD-RI, serta pertemuan dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan,” sebut pernyataan SHI itu.
Tim SHI di hari itu juga melakukan audiensi dengan beberapa fraksi di DPR. Di antaranya termasuk Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PKB, dan Fraksi Partai PKS. Menurut Tim SHI, semua fraksi tersebut menunjukkan dukungan dan kepedulian atas tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim. “Ini adalah langkah penting dalam memperluas dukungan politik terhadap perjuangan kita,” kata pernyataan SHI.
Di hari yang sama, beberapa tim juga melakukan silaturahmi dengan sejumlah tokoh nasional. Misalnya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterima langsung oleh Dr. H. M. Busyro Muqoddas. “Pertemuan-pertemuan itu memperkuat jaringan dukungan moral dan intelektual untuk perjuangan kita,” sebut SHI.
Di hari ketiga, Tim SHI melanjutkan audiensi dengan Komisi Yudisial. Lalu Tim SHI melanjutkan dengan melakukan media visit ke “Narasi” yang disambut Najwa Shihab, serta ke “Hukum Online”. Hal itu untuk memerkuat sinergi dan dukungan dari media massa.
Pada hari keempat, Tim SHI bertemu dengan sejumlah organisasi keumatan semisal PB Nahdlatul Ulama, Organisasi Pemuda Katolik, dan melanjutkan media visit yaitu ke “Tempo” dan “Kompas”. Hal itu mereka lakukan dalam rangka memastikan bahwa perjuangan mereka akan terus didengar oleh masyarakat luas.
Pada hari kelima, Jumat (11/10/2024), Tim SHI bertemu dengan organisasi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan mengadakan silaturahmi dengan beberapa Non-Governmental Organizations (NGOs). NGO yang dikunjungi itu di antaranya adalah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
“Semua organisasi tersebut menyampaikan dukungan moral dan strategis, serta memberikan rekomendasi yang positif,” sebut SHI.
SHI pun menyatakan, di dalam seluruh audiensi itu, mereka sepakat untuk berusaha mewujudkan independensi lembaga peradilan di Indonesia. “Hasil dari seluruh audiensi dan silaturahmi ini sangatlah menggembirakan. Aspirasi hakim seluruh Indonesia telah diterima dengan sangat baik oleh berbagai pihak. Dan banyak tanggapan positif, rekomendasi, serta masukan yang kita terima. Semua ini bermuara pada satu tujuan besar yaitu ‘terwujudnya independensi lembaga peradilan di Indonesia’. Kita juga menyampaikan bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap hakim yang korup dan penerima suap adalah musuh kita bersama. Kita berkomitmen bahwa hakim-hakim yang ikut dalam gerakan ini tetap akan menjaga integritas dan memperjuangkan keadilan dengan seadil-adilnya,” tutur pernyataan SHI tersebut.
Agenda Besar Setelah Aksi Cuti Bersama
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia pun menyebut, mereka memang menuntaskan agenda Aksi Cuti Bersama ini. Tetapi, perjuangan mereka belum selesai. Mereka memiliki agenda besar yang harus mereka pegang erat dan jalankan dengan penuh komitmen.
“Pertama, kita harus memegang teguh janji sebagai hakim di Indonesia, menjaga integritas diri dan lembaga peradilan. Kedua, kita harus mengawal janji-janji yang telah disampaikan oleh para stakeholder pembuat kebijakan, memastikan bahwa komitmen mereka untuk memperbaiki kesejahteraan hakim dan martabat peradilan dapat segera diwujudkan,” tegas SHI.
Menurut pernyataan SHI, tuntutan mereka mengenai kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar 142% tidak akan berubah. Mereka menyatakan, nilai tersebut sangat wajar, mengingat tidak ada perubahan selama 12 tahun terakhir. Nilai tersebut juga dalam rangka memerkuat martabat hakim di Indonesia sebagai negara hukum.
“Kita percaya bahwa dengan pemenuhan tuntutan ini, akan tercipta kondisi yang lebih baik bagi para hakim untuk bekerja dengan integritas tinggi dan tanpa kompromi,” tegas SHI.
Pesan untuk Seluruh Hakim di Indonesia:
SHI pun sadar, masyarakat Indonesia sangat berharap besar terhadap integritas hakim dan peradilan di Indonesia. “Dari perjalanan ini, kita belajar bahwa harapan masyarakat Indonesia terhadap integritas hakim dan peradilan sangat tinggi. Inilah tanggung jawab kita bersama untuk membangun kembali citra positif peradilan di mata publik. Kita harus menunjukkan bahwa hakim yang bermartabat akan menjaga hukum dengan sebaikbaiknya, dan masyarakat akan berdaya dengan adanya sistem peradilan yang adil,” tutur pernyataan SHI.
“Di akhir, mari kita perkuat komitmen bersama untuk menjunjung tinggi integritas diri sebagai hakim dan menjaga integritas lembaga peradilan. Dengan demikian, kita akan memastikan bahwa hakim bermartabat, hukum terjaga, dan masyarakat berdaya menjadi kenyataan yang dapat kita banggakan Bersama,” tutup pernyataan SHI tersebut.
Dan pernyataan dari Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia itu pun ditutup dengan kalimat “Hakim Bermartabat, Hukum Terjaga, Masyarakat Berdaya!”
Diikuti Ribuan Hakim
Seperti diberitakan banyak media massa, Aksi Cuti Bersama Hakim yang diinisiasi oleh gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) telah digelar selama lima hari, yaitu 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi cuti massal itu menuntut peningkatan kesejahteraan dan keamanan untuk para hakim.
SHI mencatat, hingga Jumat, 4 Oktober 2024, sejumlah 1.748 hakim menyatakan siap ikut aksi tersebut. Sedangkan jumlah terkini hakim di Indonesia adalah 7.700 orang. Dan setidaknya ada 148 hakim yang datang dari berbagai daerah untuk melakukan audiensi di Jakarta saat mereka melakukan cuti massal. Dari total 148 hakim dari berbagai daerah itu, 128 di antaranya berasal dari luar Jakarta.
SHI menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan. Ketiga, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. Keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.