Anak Berkebutuhan Khusus Apakah Wajib Bayar Fidyah Puasa?
Tanya:
Assalamu'alaikum ustadz, kalau anak autis atau yang berkebutuhan khusus itu perlu bayar fidyah ngga?
AZ, Kebayoran lama.
Jawab:
Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Anak berkebutuhan khusus atau tuna grahita yang sampai ke level idiot dan embisil di mana IQ di bawah 40 maka masuk kategori ma’tuh dalam bahasa fikih. Artinya mereka dikategorikan yang tidak punya akal tapi tidak sampai gila.
Al-Ma’tuh punya hukum khusus yaitu mereka tidak dikenakan kewajiban atau taklif agama yang memerlukan pengajaran, karena mereka memang sudah susah menangkap pengajaran.
Umumnya dalam bahasan para ulama ma’tuh ini disamakan hukumnya dengan orang gila dari segi tidak ada taklif atau kewajiban ibadah kepadanya. Sebab dia harus selalu dalam pengawasan wali atau orang lain.
Dengan demikian tidak ada kewajiban shalat, puasa dan ibadah lainnya kepada orang jenis ini lantaran akal tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan begitu, tak ada kewajiban membayar fidyah untuk puasa yang dia tinggalkan.
Dalilnya adalah hadits-hadits Nabi tentang diangkatnya pena (atau catatan amal dan kewajiban) kepada tiga orang yaitu: orang gila sampai sembuh, orang pingsan sampai sadar, dan anak kecil sampai baligh.
Dalam satu riwayat jelas disebutkan ma’tuh sebagai ganti orang gila yaitu riwayat Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah saw bersabda,
“Diangkat pena dari tiga orang: orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia dewasa dan ma’tuh sampai dia berakal.” (HR. At-Tirmidzi dan Abu Daud).
Demikian redaksi dari Ali yang diriwayat dari Abu Zhabyan dan Hasan Al-Bashri. Juga diperoleh redaks al-ma’tuh dalam riwayat Aisyah dari riwayat Hammad bin Salamah dari Hammad, dari Ibrahim, Dari al-Aswad yang ada dalam Musnad Imam Ahmad.
Para ulama pun ijma’ bahwa ma’tuh tidak kena kewajiban ibadah badaniyyah seperti shalat dan puasa.
Wallahu a’lam bis shawaab.
Referensi:
Ibnu Abdil Bar mengatakan dalam kitab At-Tamhid jilid 23 hal. 120:
“Dan ini adalah ijma’ bahwa orang gila dan ma’tuh tidak dikenakan hukuman had dan terangkat pena (kewajiban) atas dirinya.”
Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta
Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: redaktursabili@gmail.com