Bolehkah Badal Umrah untuk Dua Orang Sekaligus?
Tanya:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ustadz, Saya ingin menunaikan umrah. Dan saya ingin membadalkan umrah kedua orang tua saya. Seandainya setelah saya melaksanakan umrah, apakah saya boleh langsung membadalkan kedua orang tua saya sekaligus? Atau saya membadalkan satu per satu dulu, semisal hari ini membadalkan ibu saya dan besok membadalkan bapak saya? Sebab, saya baca di chat gpt, katanya nggak boleh langsung membadalkan kedua orang tua sekaligus. Sebelumnya jazakallah Khairan, ya ustadz.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
- N H, Jakarta.
Jawab:
Wa‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Semoga Allah Swt selalu menjaga antum dan melimpahkan pahala buat kedua orang tua antum atas amal anak yang saleh ini.
Kali ini chat GPT benar. Ihram umrah atau haji hanya bisa untuk satu orang. Tidak bisa sekaligus untuk beberapa orang. Pendalilan untuk masalah ini adalah hadits Rasulullah tentang Syubrumah yang ada dalam Sunan Abi Daud dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas RA,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ، قَالَ: «مَنْ شُبْرُمَةُ؟» قَالَ: أَخٌ لِي - أَوْ قَرِيبٌ لِي - قَالَ: «حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ»
“Bahwa Nabi saw mendengar seorang laki-laki berkata, 'Labbaika ‘an Syubrumah'. Maka beliau bertanya, 'Siapa itu Syubrumah?' Dia menjawab, 'Saudaraku, atau kerabatku'. Maka beliau bertanya lagi, 'Apakah kau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?' Dia menjawab, 'Belum'. Maka Rasulullah mengatakan, 'Berhajilah untuk dirimu dulu, baru setelah itu berhaji untuk Syubrumah'.”
Sekiranya bisa berihram untuk dua nama, tentu tidak usah repot-repot haji untuk diri sendiri dulu baru orang lain. Tetapi di sini Rasulullah memerintahkan agar haji untuk diri sendiri terlebih dahulu, baru menghajikan orang lain. Sisi pendalilannya adalah satu ihram hanya boleh untuk satu orang.
Jadi caranya, antum umrahkan dulu salah satunya, setelah selesai maka keluar ke tanah halal, biasanya Tan’im atau yang diarahkan oleh pembimbing, baru ihram lagi dan laksanakan untuk orang tua satunya lagi. Sebab, boleh berumrah lebih dari satu kali untuk satu perjalanan. Wallahu a’lam.
Berikut fatwa para ulama dalam masalah ini:
1. Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm (2/137) berkata,
وَلَوْ اسْتَأْجَرَ رَجُلَانِ رَجُلًا يَحُجُّ عَنْ أَبَوَيْهِمَا، فَأَهَلَّ بِالْحَجِّ عَنْهُمَا مَعًا كَانَ مُبْطِلًا لِإِجَارَتِهِ، وَكَانَ الْحَجُّ عَنْ نَفْسِهِ، لَا عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمَا، وَلَوْ نَوَى الْحَجَّ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْهُمَا أَوْ عَنْ أَحَدِهِمَا كَانَ عَنْ نَفْسِهِ وَبَطَلَتْ إجَارَتُهُ. “
"Jika dua orang menyewa seseorang untuk menunaikan haji bagi kedua orang tua mereka, lalu orang itu berihram haji untuk keduanya sekaligus, maka hal itu membatalkan akad sewanya, dan hajinya menjadi untuk dirinya sendiri, bukan untuk salah satu dari mereka. Kalau ia berniat menunaikan haji untuk dirinya sendiri dan untuk keduanya, atau untuk salah satu dari mereka, maka hajinya tetap untuk dirinya sendiri dan batal akad sewanya."
2.Majduddin Ibnu Taimiyah (kakeknya Syaikhul Islam) berkata dalam kitab Al-Muharrar fi Al-Fiqhi ‘ala Madzhab Ahmad halaman 345:
ومن أحرم بحجتين أو عمرتين انعقد لواحدة.
ومن استنابه اثنان وأحرم عنهما وقع عن نفسه وإن أحرم عن أحدهما ولم يعينه فهل يقع عن نفسه أو له صرفه إلى أيهما شاء على وجهين.
"Siapa pun yang berihram untuk dua haji atau dua umrah sekaligus, maka ihramnya berlaku untuk satu saja.
Siapa yang diwakilkan oleh dua orang untuk berhaji atas nama keduanya, lalu ia berihram untuk keduanya, maka ihramnya jatuh untuk dirinya sendiri. Jika ia berihram untuk salah satu dari keduanya tetapi tidak menyebutkan siapa, maka apakah ihram itu jatuh untuk dirinya sendiri atau ia boleh mengalihkannya kepada salah satu dari keduanya sesuai pilihannya? Dalam hal ini terdapat dua wajh (pendapat internal madzhab Hanbali)."
Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc (Mudir Pesantren Bina Insan Kamil, DKI Jakarta).
Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silakan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: redaktursabili@gmail.com