Dewan Fatwa Majlis Ulama Libya: Perjanjian dengan Israel Bathil Demi Syariat
Darul Ifta’ Libya memang dikenal tegas membela perjuangan mujahidin Palestina dan menyerukan kaum muslimin, baik rakyat maupun penguasa, untuk turut serta dalam perjuangan jihad mengusir Israel dari seluruh tanah yang mereka rampas dari Palestina sejak tahun 1948. Di dalam rilis terbaru yang mereka keluarkan bulan September 2024, kembali Darul Ifta’ mengeluarkan fatwa sebagai berikut:
Keputusan Majlis Pembahasan dan Dirasah Syar’iyyah Nomor 03 tahun 1446 H.
Perkara: Batilnya Kesepakatan Mengikat dengan Musuh Zionist Israel
Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada sayyiduna Rasulullah, para sahabat beserta siapa saja yang berpihak kepada mereka.
Sesungguhnya musuh kita, zionis Israel, yang sengaja membunuh warga sipil Palestina baik yang tua maupun anak kecil, tak peduli pria atau wanita, bahkan di sekolah dan rumah sakit, apalagi di tempat pengungsian serta tenda dan tempat ibadah. Itu semua adalah pembantaian massal yang belum ada tandingnya dalam peperangan mana pun. Sementara belahan dunia sekitar, kalau bukan antek Amerika dan barat yang cuek, maka negara Arab Islam yang lemah terhina.
Sebagian negara Arab telah menandatangani kesepakatan bersama musuh ini untuk berdamai dan menghentikan permusuhan untuk selamanya. Dimulai dari perjanjian Camp David, Oslo, sampai yang saat ini dinamakan program normalisasi (tathbi’). Semua itu, baik secara zahir maupun batin, sejatinya adalah kesepakatan yang bertentangan dengan syariat, baik sedari mulai maupun sepanjang pelaksanaan.
Sedari mulai, karena perjanjian damai ini sejatinya demi kepentingan musuh, yaitu mengakui penjajahan tanah Palestina dan memberi peluang dia menguasai negeri kaum muslimin lain di luar Palestina. Ini untuk merusak bangsa dan mengubah kebaikan yang ada di dalamnya. Tidak ada kemaslahatan untuk kaum muslimin dalam perjanjian tersebut. Padahal, sebuah perjanjian damai jika hanya untuk kepentingan musuh, maka terlarang dalam agama ini. Makanya, Allah Swt melarang perdamaian bila kaum muslimin punya kekuatan dominan. Allah Ta’ala berfirman:
“Maka, janganlah kamu lemah dan mengajak berdamai (saat bertemu dengan musuhmu), padahal kamulah yang paling unggul.” – QS. Muhammad:35
Selain itu, semua kesepakatan damai tersebut menyebutkan berlaku selamanya tanpa jangka waktu. Ini jelas tidak boleh, karena Allah Ta’ala menyebutkan tentang memenuhi perjanjian dengan musuh itu dalam kalimat, “Maka penuhilah perjanjian dengan mereka sampai batas waktunya” – QS. At-Taubah:4. Hal ini adalah isyarat bahwa perjanjian damai antar negara muslim dengan selainnya haruslah temporer.
Jika perjanjian dengan musuh ini tidak sesuai syarat, maka dia haram, tidak boleh ditaati dan harus dilanggar, dan para pemimpin yang menandatanganinya berdosa. Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab Al Umm (4/203) mengatakan, “Bila imam melakukan perdamaian dengan musuh berdasarkan syarat yang tidak dibolehkan maka yang harus dilakukan adalah melanggarnya.”
Adapun batilnya dari sisi keberlangsungan perjanjian itu sendiri adalah, meski dianggap perjanjian ini sah dari awal lengkap dengan syarat dan tidak ada pertentangan syar’i, maka kita wajib memenuhinya jika tidak dilanggar oleh musuh, namun faktanya, musuh telah melanggarnya, sehingga kita wajib memerangi mereka sebagaimana perintah Allah:
“Jika mereka melanggar sumpah sesudah perjanjian mereka dan menistakan agamamu, perangilah para pemimpin kekufuran itu karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang sumpahnya supaya mereka berhenti (dari kekufuran dan penganiayaan)” – QS. At-Taubah:12
Zionis telah melanggar perjanjian dengan ditambahi berbagai kejahatan perang yang mengerikan, bahkan jauh dari nilai kemanusiaan. Antara lain ketika mereka menyerang Gaza dari darat, laut, dan udara, sepanjang tahun ini. Tanpa ada henti, tak peduli siang maupun malam.
Belum lagi penyerangannya yang terus terjadi di Tepi Barat. Berupa pembunuhan terhadap kaum muslimin, merobohkan rumah warga Palestina, serta membangun pemukiman Yahudi di tanah milik warga Palestina. Ditambah kelakuan mereka terhadap Masjid Al-Aqsha yang terus berulang, menginjak kesucian kaum muslimin, pembunuhan berencana terhadap pimpinan Mujahidin, dan berbagai pelanggaran lainnya.
Berangkat dari itu semua, maka majlis memutuskan:
Perjanjian damai yang disebutkan di atas, yang ditandatangani oleh sebagian negara Arab dan Islam, adalah perjanjian yang batil dan terlanggar. Yang tetap menjalankannya dan ridha padanya, maka dia berdosa.
Semua Yahudi yang bermukim di tanah Palestina adalah kafir harbi yang halal darahnya, karena telah melanggar perjanjian. Maka tak ada ‘ahd (perjanjian) dan keamanan untuk mereka, serta membunuh mereka adalah sesuatu yang disyariatkan. Ini sebagai respon atas tindakan mereka yang membunuh wanita dan anak-anak, mengarahkan serangan kepada warga sipil di Gaza, bahkan tak mengecualikan tempat ibadah dan pengungsian.
Allah Ta’ala berfirman:
“Oleh sebab itu, siapa yang menyerang kamu, seranglah setimpal dengan serangannya terhadapmu” – QS. Al-Baqarah:194
Juga karena semua Yahudi di tanah Palestina adalah tantara yang memerangi (muharib) di kalangan pasukan musuh, baik yang regular maupun cadangan, atau sebagai pendukung mereka membunuh masyarakat sipil Palestina. Sepanjang tahun, telah jatuh korban dari kalangan muslimin ratusan bahkan ribuan.
11 Rabi’ul Awwal 1446 H / 14 September 2024 M.
Diterjemahkan oleh Anshari Taslim
Sumber halaman FB Darul Ifta` Libya.