Din Syamsuddin dan Habib Rizieq Shihab Siapkan Demo Besar-Besaran Kepung Istana
Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan menyiapkan aksi demonstrasi yang lebih besar bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Hal itu sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR), Prof. Dr. Din Syamsuddin, menyerukan hal itu saat menyampaikan orasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Din Syamsuddin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 bukan kiamat. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu juga mengatakan, demonstrasi besar-besaran itu direncanakan akan diselenggarakan pada 20 Mei 2024, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. “20 Mei Hari Kebangkitan Nasional, kita tidak lagi (demo) di DPR, tidak lagi di Mahkamah Konstitusi, kita pindah ke sebelah sana, di depan Istana Negara. Ini usul saya,” kata Din.
Di dalam demonstrasi itu, ia memastikan, bersama dengan koalisi aksi massa lain akan menyiapkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk mengepung Istana Negara. “20 Mei kita siapkan yang sebesar-besarnya, kita kepung Istana Negara,” pungkas Din.
Baca juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Di hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan itu dibacakan majelis hakim MK yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan itu.
Di dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Di dalam pertimbangan hukum, MK menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin tentang dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum. MK juga menyatakan hal yang sama terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.