DSN-MUI Adakan Workshop Pra-Ijtima' Sanawi VIII Tahun 2023
Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) yang diselenggarakan DSN-MUI itu mengangkat tema "Pengembangan dan Penguatan Peran DPS Sehubungan dengan Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan". Kegiatan itu berlangsung tujuh hari, mulai 4 hingga 11 September 2023, di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta.
Peserta Workshop Pra-Ijtima’ adalah para DPS sesuai dengan bidangnya, antara lain DPS Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) termasuk BUS dan UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bidang Perbankan 1. Selain itu, DPS Manajer Investasi Syariah, Bank Kustodian Syariah, dan Urun Dana Pasar Modal Syariah, termasuk juga Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) atau Bidang Pasar Modal. Lalu, DPS Perasuransian Syariah, Dana Pensiun Syariah, dan Penjaminan Syariah (IKNB 1). Juga DPS Pembiayaan Syariah, Modal Ventura Syariah, Pergadaian Syariah, dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) Syariah (IKNB 2).
Berikutnya, DPS Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), Bisnis Syariah, Rumah Sakit Syariah (Lembaga Bisnis Syariah). Serta DPS Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) (Bidang Perbankan 2). Dan DPS Koperasi Syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
Workshop Pra-Ijtima’ dimaksudkan sebagai forum tahunan untuk menyosialisasikan Fatwa DSN-MUI dan regulasi terbaru terkait keuangan dan bisnis syariah. Juga untuk membahas berbagai persoalan yang sering muncul dalam pengawasan syariah oleh DPS.
Seperti diketahui, sampai dengan bulan Agustus 2023, DSN-MUI telah mengesahkan fatwa sebanyak 156 Fatwa. Terdapat 3 fatwa baru yang disahkan DSN-MUI dalam Rapat Pleno DSN-MUI tanggal 6 Dzulqa’dah 1444 H/26 Mei 2023 M. Ketiga fatwa baru tersebut adalah Exchange Traded Fund (ETF) Syariah, Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah, dan Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment).
Ketiga fatwa tersebut merupakan materi yang disampaikan kepada para DPS dalam Pra-Ijtima’ Sanawi tahun 2023. Sedangkan regulasi terbaru terkait keuangan dan bisnis syariah juga akan dibahas dalam workshop itu oleh perwakilan dari otoritas (Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, BAPPEBTI) dan asosiasi terkait.
Studi Kasus atas persoalan-persoalan yang sering muncul dalam pengawasan syariah oleh DPS yang akan menjadi pembahasan, antara lain Ketentuan Fatwa DSN-MUI terkait novasi, subrogasi, dan cessie; Eksekusi Jaminan (AIDA); Simulasi Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo (PU-PMSJT) dipercepat; Kerja sama Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS); dan Metodologi screening Daftar Efek Syariah luar negeri. Melalui Workshop Pra-Ijtima’, DSN-MUI berharap Fatwa-fatwa DSN-MUI yang sudah disahkan dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh para DPS, dan selanjutnya akan dijadikan bahan bagi mereka dalam melakukan pengawasan di LKS/LBS/LPS.