Dua Pasangan Resmi Daftar Pilpres 2024, Pasangan Ketiga Ditunggu
Kemarin pukul 09.45 WIB, rombongan Anies-Muhaimin yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan memasuki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mendaftar sebagai capres dan cawapres peserta Pemilihan Presiden 2024. Siangnya di hari yang sama, pasangan Ganjar-Mahfud diantar koalisi partai pendukung mereka juga mendaftar di Kantor KPU RI sebagai capres dan cawapres peserta Pilpres 2024.
Kedua pasangan itu menyerahkan berkas-berkas pendaftaran kepada Komisioner KPU, diterima Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Setelah memeriksa berkas-berkas itu, KPU menyatakan kedua psangan tersebut telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen. Berkas dokumen mereka dinyatakan lengkap, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen. Keempatnya lalu dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Jakarta. Pasangan Anies-Muhaimin dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kesehatan pada Sabtu, 21 Oktober dan pasangan Ganjar-Mahfud pada keesokan harinya.
Tahap selanjutnya jika para pasangan Bakal Capres-Cawapres itu lulus pemeriksaan Kesehatan adalah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pilpres 2024, pada 13 November 2023. Keesokan harinya, 14 November 2023, akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden - calon wakil presiden dalam perheletan Pemilihan Presiden 2024.
Selanjutnya adalah jadwal pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye di media sosial. Jadwalnya adalah 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, iklan media massa elektronik, dan iklan media daring dijadwalkan pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Baca juga: Guna Sampaikan Visi dan Misi, Relawan AMIN Luncurkan “Jurkam”
Tanggal 11 dan 13 Februari 2024 adalah masa tenang. Dan tanggal 14 Februari 2024 adalah jadwal pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden atau popular disebut Hari Pencoblosan.
Tetapi, masih ada satu tokoh yang telah mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon Presiden tetapi belum menentukan siapa bakal calon wakil presidennya. Yaitu Prabowo Subianto. Bakal Capres yang diusung parpol-parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Konon, deklarasi pasangan Bakal Capres-Cawapres KIM masih menunggu kedatangan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang kini masih mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerja di Arab Saudi setelah hampir sepekan di China.
Namun, kendati belum jelas siapa Bakal Cawapresnya, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, telah memberikan kisi-kisi melalui dua pantun yang ia bacakan. Pantun pertama berisi, “Indonesia negeri yang kaya // Penduduknya berjuta-juta // Kita ingin Indonesia jaya // Prabowo dan anak muda jawabannya”. Sedangkan isi pantun kedua adalah, “Beli pisang sambil sepedaan // Pulangnya mampir stasiun Balapan // Cawapres Prabowo akan segera diumumkan // Dia sosok berpengalaman di pemerintahan”.
Pantun Ahmad Muzani itu disebut-sebut sebagai sinyal tentang sosok Bakal Cawapres yang akan mendampingi Prabowo, yaitu anak muda dan berpengalaman di pemerintahan. Maka, spekulasi pun bersliweran, mengerucut pada dua nama terkuat, yaitu Erick Thohir dan Gibran Rakabuming Raka. Dua-duanya adalah sosok anak muda dan berpengalaman di pemerintahan. Erick saat ini adalah Menteri BUMN dan Menko Marves ad interim, sedangkan Gibran adalah Walikota Surakarta.
Jalan Gibran untuk menjadi bakal cawapres disebut-sebut terbuka, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres-cawapres, yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi atas aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca juga: Duh, Genitnya MK dalam Pusaran Draker (Drama Keluarga)
Di dalam putusan atas gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) itu, MK menyatakan batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Penambahan kalimat “kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah” inilah yang dinilai memuluskan jalan bagi Gibran untuk menjadi bakal cawapres dan menjadi peserta Pilpres.
Sebelumnya, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan judicial review oleh Almas itu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Di dalam putusannya, MK menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Maka, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sekarang selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Atas putusan MK itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden walaupun usianya masih di bawah 40 tahun. Dan MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Pertanyaannya, apakah Gibran benar-benar akan jadi cawapres dari KIM? Sebab, seperti ramai diberitakan, putusan MK Senin kemarin memicu banyak polemik lantaran dianggap bermasalah. Jika KIM benar-benar memunculkan nama Gibran sebagai Bakal Cawapres mendampingi Prabowo, diperkirakan akan muncul tekanan yang amat besar terhadap ia dan keluarga. Apalagi jika terpilih.
Baca juga: Blunder Membawa Berkah
Maka, spekulasi pun bermunculan. Kemungkinan pertama, KIM tidak akan mengajukan nama Gibran sebagai Bakal Cawapres mendampingi Prabowo. Kemungkinan kedua, KIM tetap mengajukan namanya tetapi Gibran menolak, sehingga KIM lalu memilih tokoh lain. Dan nama yang paling kuat adalah Erick Thohir. Kuatnya kabar Erick Thohir yang akan mendampingi Bakal Capres Prabowo Subianto sebagai Bakal Cawapres juga dipicu oleh beredarnya kabar bahwa Erick Thohir telah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang merupakan salah satu dokumen syarat pencalonan.
Jadi, siapa pasangan berikutnya yang akan mendaftar ke KPU RI sebagai peserta Pilpres 2024? Masih ada cukup waktu, mengingat batas waktu pendaftaran Bakal Capres-Cawapres adalah 25 Oktober 2023.