GNAI Bersama MOI Gelar Diskusi Peringati Hari Perangi Islamofobia

Gerakan Nasional Anti Islamfobia (GNAI) bersama Majelis Ormas Islam Indonesia (MOI), menggelar  diskusi bertajuk "Islamphobia di Tengah Liberalisme: Islamphobia di Indonesia dan Perancangan RUU Anti Islamofobia Indonesia", di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Diskusi itu digelar dalam rangka memeringati Hari Memerangi Islamofobia (International Day to Combat Islamphobia). Dunia memeringati Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia setiap tanggal 15 Maret, dan tahun 2025 merupakan tahun ketiga peringatannya.

Diskusi tersebut dipandu oleh Sekretaris Jenderal Presidium Nasional GNAI, Alexander Abu Taqi M. Masyetino. Sejumlah tokoh publik hadir sebagai pembicara. Di antaranya adalah Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim (Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri), Dr. Hidayat Nur Wahid (Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Abdullah Alkatiri (Ketua Ikatan Advokat Muslim Indonesia).

Di kesempatan itu, Prof. Dr. Sudarnoto mengatakan, selama ini sikap Indonesia terhadap Islamofobia sudah jelas dan tegas, semisal dalam kasus pembakaran Al Qur'an di Swedia, dan berbagai kasus lainnya. Di sisi lain, Prof. Sudarnoto menyatakan, ia sangat prihatin terhadap kondisi di Indonesia. Menurut dia, Indonesia adalah negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tetapi Islamofobia justru tumbuh subur di sini.

Menurut dia, Islamofobia di Indonesia tidak sekasar dan sejahat di Amerika Serikat dan di benua Eropa, di mana aksi Islamofobia dilakukan terang-terangan dengan menghina Islam, serta menyakiti bahkan sampai membunuh orang Islam. Kasus Islamofobia di Indonesia, menurut Prof. Sudarnoto, dilakukan secara halus. Misalnya dengan menghilangkan pelajaran agama di sekolah, mencap umat Islam dengan label "Radikal" atau "Teroris" dan sebagainya, berusaha memisahkan agama dengan politik, dan lain-lain.

Wamenlu Sebut Indonesia Bisa Jadi Pelopor Lawan Isu Islamofobia
Setiap tanggal 15 Maret, dunia memeringati “Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia” dan tahun 2025 merupakan tahun ketiga. Menurut Wamenlu Anis Matta, Indonesia bisa mengambil peran dalam langkah nyata mengatasi fenomena Islamofobia.

Bahkan ada buku sejarah yang berusaha menghilangkan peran Islam dalam kemerdekaan Indonesia. Jadi, peran tokoh-tokoh besar seperti KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, Mr Mohammad Natsir, dan tokoh-tokoh Islam lainnya yang telah berjuang keras untuk memerdekakan Indonesia berusaha dihilangkan,” jelas Prof. Sudarnoto.

Ia pun menyatakan bersyukur buku tersebut dapat ditangkal untuk diedarkan. “Beruntung buku yang terdiri dari dua jilid tersebut tidak jadi diedarkan, setelah diprotes keras oleh para tokoh agama,” tuturnya.

Sudarnoto melanjutkan, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah mengeluarkan resolusi untuk melawan Islamofobia. Maka, dengan alasan-alasan tersebut, ia menyebut, kini sudah saatnya Indonesia meratifikasi Resolusi PBB itu dan sekaligus membuat Undang-Undang yang mengatur tentang anti kebencian terhadap agama, khususnya agama Islam. Untuk itu, Prof. Sudarnoto mengatakan, MUI berinisiatif membuat naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Islamofobia.

"Saat ini, kami bersama ormas-ormas Islam sedang menyusun draf RUU tentang Anti Islamphobia. Sebelum diserahkan ke pemerintah dan DPR, terlebih dahulu kami diskusikan dan mencari masukan dari berbagai pihak," jelasnya.

Ini Isi Narasi Perlawanan Umat Islam dalam Kasus Masjid Al Hurriyah dan MNC Group
Ini isi narasi perlawanan umat Islam dalam persoalan tukar guling tanah wakaf Masjid Al Hurriyah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, oleh MNC Group, yang dibacakan Ketua RW setempat, Tomy Tampatty.

Seusai diskusi, Prof. Sudarnoto mengatakan kepada wartawan, di dalam negeri, Islamofobia masih banyak ditemukan. Walaupun Islamofobia di Indonesia dilakukan secara halus. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar ada Undang-Undang terkait Islamofobia.

Kami bersama tim sudah menyusun draf rancangan undang-undangnya dan segera diserahkan ke DPR untuk diformulasikan, dengan harapan undang-undang tersebut segera terwujud,” jelas Prof.Sudarnoto kepada awak media usai diskusi.

Menanggapi Prof. Sudarnoto, Dr. Hidayat Nur Wahid menyatakan, pihaknya mendukung penuh upaya MUI dan GNAI untuk mengusulkan RUU Anti Islamphobia ke DPR RI atau ke pemerintah. “Kami dari Fraksi PKS sangat mendukung dan berusaha memperjuangkannya di DPR,” kata tokoh yang sering disapa HNW itu.

Menurut dia, prakarsa tersebut perlu terus disuarakan dan direalisasikan. “Agar Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia juga bisa memainkan perannya dalam memerangi Islamphobia, bukan hanya di dalam negeri tetapi juga di level global. Hal ini sebagai bentuk pengamalan terhadap Konstitusi, khususnya alinea keempat Pembukaan UUD 1945," ucapnya.

HNW menyebut, prakarsa MUI dan GNAI tersebut memiliki landasan yang sangat kuat, yaitu resolusi yang dikeluarkan PBB tanggal 15 Maret 2022 yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional dalam Memerangi Islamofobia (International Day to Combat Islamphobia). "PBB mendeklarasikan resolusi tersebut dipicu oleh peristiwa penembakan 51 Muslim di masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019, dan banyak peristiwa Islamphobia lainnya," tuturnya.

Sedangkan Alexander Abu Taqi M Mayestino mengatakan, di Indonesia sudah ada gerakan moral untuk melawan Islamofobia. Gerakan Moral Melawan Islamphobia di Indonesia, kata dia, dideklarasikan oleh sejumlah tokoh lintas organisasi agama di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakata Selatan, pada 15 Juli 2022 lalu.

Deklarasi GNAI ini merupakan penyikapan atas berbagai situasi yang merugikan Islam dengan berbagai stigmatisasi negatif seperti ‘radikal’, 'intoleran', 'teroris', dan stigma negatif lainnya. Termasuk juga merupakan respon atas keluarnya deklarasi PBB tentang memerangi Islamphobia,” kata pria yang akrab disapa Ustadz ATM ini.