Hak Perempuan dan Lelaki dalam Islam: Bukan Sama tetapi Adil
Setiap tanggal 21 April diperingati masyarakat Indonesia sebagai Hari Kartini. Sejak SD kita diajari bahwa Kartini adalah tokoh yang memperjuangkan emansipasi wanita. Wanita yang dulunya hanya bekerja di rumah, sekarang sudah bisa menikmati sekolah, mendapat kesempatan bekerja, berkarir, dan sebagainya. Begitulah narasi yang selalu kita dengar di setiap Hari Kartini.
Secara umum, emansipasi wanita dimaknai sebagai pandangan agar wanita memiliki hak yang sama seperti laki-laki. Bagaimana pandangan Islam tentang wanita bersekolah atau bekerja, mungkin sudah ada penjelasannya di tempat lain. Namun di luar sana, banyak orang anti Islam yang menganggap Islam diskriminatif kepada perempuan. Anggapan itu tentu saja kalau pakai parameter barat dalam memandang hak dan kewajiban perempuan.
Islam menganggap lelaki dan perempuan setara dalam hak untuk beriman dan bertakwa, serta untuk meraih surga-Nya di akhirat. Tetapi perbedaan fungsi fisik, psikologi, dan lain-lain, membuat Islam memiliki aturan tersendiri dalam hal hak-hak dan kewajiban untuk lelaki maupun perempuan.
Tulisan ini khusus mengulas tentang perbedaan hak lelaki dan wanita dalam Islam. Apa saja perbedaannya serta hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya?
Aurat
Laki-laki auratnya antara pusar dan lutut. Hikmahnya karena faktanya mereka banyak melakukan pekerjaan kasar (pertukangan, bengkel, bertani, melaut, memanjat tower/menara, dan sebagainya). Akan sangat sulit untuk menjaga aurat bagi lelaki kalau auratnya banyak seperti wanita.
Baca juga: Keadilan Substansial
Adapun wanita auratnya seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hikmahnya, lebih terjaga, karena menurut penelitian, lelaki memang lebih mudah bersyahwat melihat aurat wanita dikarenakan hormon testosteron yang dimilikinya. Wanita berjilbab juga terlihat lebih rapih dan beradab ketika keluar rumah, jauh dari kesan “semau gue”.
Kewajiban Shalat
Lelaki wajib shalat seumur hidup. Sedangkan wanita berhenti shalat di masa Haid dan Nifas. Hikmahnya adalah keringanan bagi wanita berhenti shalat yang ketika berada di masa itu sulit sekali dan tidak mungkin membersihkan darah yang keluar terus, disertai hal-hal berat lain di masa itu. Maka, Allah Swt memberi keringanan untuk berhenti shalat di masa itu.
Imam dan Perwalian
Lelaki menjadi imam shalat dan wali nikah, sedangkan wanita tidak sah menjadi imam shalat pria dan wali nikah. Hikmahnya pria menjadi wali nikah adalah, karena sesama pria akan lebih tahu karakter pria yang hendak melamar wanita yang di bawah perwaliannya. Sebab, ia tidak akan memutuskan berdasarkan perasaannya.
Perceraian
Di dalam Islam, talak (cerai) di tangan suami, sedangkan wanita harus mengajukan permintaan cerai kepada hakim dulu. Hikmahnya agar wanita tidak mudah meminta cerai, karena faktanya wanita jauh lebih banyak minta cerai daripada pria. Coba saja lihat statistik pengaduan cerai di KUA, mayoritas wanita.
Poligami
Lelaki boleh beristri maksimal empat. Hikmahnya untuk mencegah perselingkuhan dan prostitusi. Lihatlah di Eropa dimana poligami dilarang, tetapi prostitusi legal. Selain itu, untuk berbagi tugas pelayanan karena terkadang istri sedang haid/nifas atau sakit sedangkan suami butuh pelayanan. Dan masih banyak lagi maslahat yang terdapat dalam poligami, asal dijalankan sesuai syariat. Sedangkan Wanita tidak boleh Poliandri, karena itu salah satu bentuk pernikahan Jahiliyah. Merusak Nasab karena membuat bingung siapa ayah dari sang anak.
Baca juga: Hari Bumi: Perlu Paradigma Tauhid dalam Upaya Menjaga Kelestarian Alam
Warisan
Lelaki dapat dua bagian. Hikmahnya karena lelaki biasanya punya tanggungan istri dan anak. Kalaupun belum punya, ia dituntut punya modal untuk mencari nafkah atau menjalankan proyek untuk kemaslahatan. Maka, wajar lelaki dapat dua bagian. Sedangkan wanita dapat satu bagian, karena biasanya ia dapat nafkah suami/ayah. Kalaupun tidak punya ayah atau suami, Islam mengimbau kaum muslim untuk menafkahi anak yatim dan para janda.
Kesimpulan
Betapa indah Islam mengatur manusia. Di dalam hal hak-hak dan kewajiban lelaki dan perempuan, Islam membedakannya karena ada hikmah di dalamnya. Maka, seharusnya tak perlu lagi kita menilai kesetaraan wanita dalam kacamata Barat yang mereka pun gagal dalam memberikan keadilan bagi wanita.
Wallahu a'lam bishowab.