Hamas Bantah Tuduhan Palsu AS, Penjajah Israel Harus Dihentikan
Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi terhadap enam pejabat senior Hamas, terkait operasi melawan Penjajah Israel. Mereka mengatakan, para senior gerakan itu mendukung upaya penggalangan dana gerakan, dan menyelundupkan senjata ke Gaza. Keenam pejabat senior itu adalah Muhammad Nazzal, Bassem Naeem, Salama Marei, Musa Daoud Muhammad Akkari, Abd al-Rahman Ismail, dan Abd al-Rahman Ghunaimat.
Hamas tidak tinggal diam menanggapi hal itu. Gerakan itu mengeluarkan pernyataan Pers atas tuduhan tersebut. Hamas mengatakan, data dan sumber dari klaim itu adalah palsu. Mereka pun menegaskan, AS harus berhenti menerapkan posisi bias terhadap pembantaian Penjajah Israel di Gaza.
Berikut ini isi lengkap pernyataan pers yang dikeluarkan oleh Hamas terkait tuduhan itu:
Bismillahirrahmanirrahim
Pernyataan Pers
Kami Gerakan Perlawanan Islam (Hamas), mengecam pernyataan Departemen Keuangan AS, terkait sejumlah nama pemimpin Hamas yang masuk ke dalam daftar kriminal. AS mengklaim perlawanan sah rakyat Palestina terhadap Israel adalah perbuatan terorisme. Pernyataan ini hanya menjadi penguat atas posisi Amerika yang bias terhadap penjajah fasis dan kejahatannya.
Daftar kriminal yang dikeluarkan Departemen Keuangan AS berdasarkan data dan sumber-sumber yang sesat-menyesatkan. Tindakan ini bertujuan untuk mendistorsi citra para pemimpin gerakan yang berjuang demi kepentingan rakyat dan haknya. Di sisi lain, Penjajah Israel masih terus melakukan tindak kriminal keji sambil mengabaikan penerapan sanksi terhadap negaranya. Mereka menggunakan dana dan segala cara untuk melakukan genosida paling mengerikan dalam sejarah.
Pemerintahan Amerika yang masih bersikeras dalam memusuhi hak-hak rakyat kami (Palestina), yang berada di bawah penjajahan paling sadis dalam sejarah. Mereka terus memberikan perlindungan kepada penjahat perang Zionis untuk melanjutkan pemusnahan brutal di Jalur Gaza. Sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan undang-undang. Mereka berupaya untuk menggagalkan undang-undang internasional dan mencegah menunaikan fungsinya. Yaitu, terkait kebijakan menghentikan pelanggaran terhadap Penjajah dan mendatangkan pidana atas para pelakunya.
Pemerintah Amerika wajib meninjau kembali kebijakan kriminal ini, menghentikan bias buta terhadap penjajah teroris, dan meninggalkan ilusi yang ingin melumpuhkan rakyat Palestina dengan kekerasan. Seharusnya, AS mengakui semua hak rakyat Palestina, mengekang pemerintah teroris Zionis dari kejahatan, agresi, dan eskalasi pelanggaran hukum internasional dan kemanusiaan.
Gerakan Perlawanan Islam - Hamas
Selasa, 17 Jumadil Ula 1446 H / 19 November 2024 M
(Sumber: Situs Resmi Hamas & Al Jazeera Mubasher)