Honor Anggota KPPS: Kerja Sehari Dapat Sejuta Lebih?
Di jagat media sosial kini tengah ramai isu terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mulai dari penyematan julukan “abdi negara” hingga “idaman para mantu”. Salah satu faktornya adalah karena besarnya gaji/honor yang akan diterima oleh ketua dan anggota KPPS pasca penyelenggaraan pemilu 2024, dengan waktu kerja relatif minim, yaitu kurang dari dua hari.
Apa Itu KPPS?
Mungkin banyak warga negara belum mengetahui apa itu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Dikutip dari buku panduan KPPS, diketahui bahwa KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. Jadi, KPPS bertindak sebagai panitia organization committee Pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dengan tujuan mewujudkan kedaulatan pemilih. Mereka harus melaksanakan tugas tersebut dengan asas transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi, dan penuh tanggung jawab, agar terwujud nilai-nilai demokrasi yang dibanggakan.
Setiap ketua dan anggota KPPS dituntut untuk memiliki integritas yang kokoh. Sehingga, pemilu dapat berjalan sesuai dengan asasnya, Luber-Jurdil. Luber adalah akronim dari “langsung, umum, bebas, rahasia”, sedangkan Jurdil adalah akronim dari “jujur dan adil”.
Baca juga: Detak-Detik Menjelang Berakhirnya Kampanye, Bagaimana Para Pemuda?
Berapa Honor Ketua dan Anggota KPPS?
Pemahaman akan kompleksitas tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS, membuat honor yang bakal didapat juga cukup besar. Apalagi, ada peningkatan jumlah honor tahun ini yang signifikan dibandingkan jumlah honor ketua dan anggota KPPS pada Pemilu tahun 2019 dan tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa gaji anggota KPPS di Pemilu 2024 adalah Rp 1.100.000. Angka kenaikannya mencapai Rp 650.000 jika dibandingkan dengan honor anggota KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp 500.000. Sementara untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggota. Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.200.000. Naik sekitar 118% jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yaitu Rp 550.000.
Sekilas, dengan honor yang didapat nilainya di atas satu juta rupiah dengan waktu kerja hampir dua hari saja, tentu nilai itu cukup besar. Dengan pertimbangan 2-3 hari saja mereka bekerja secara full time. Namun, ini menandakan betapa pentingnya tugas dan wewenang yang diberikan kepada mereka.
Buku Panduan KPPS setebal 49 halaman yang diterbitkan oleh KPU tahun 2014 menunjukkan kompleksitas tugas anggota KPPS dengan rinci. Salah satu yang perlu disiapkan sebelum pemungutan suara (selama masa tenang), KPPS harus memastikan jarak sejauh 200 meter dari TPS tidak ada lagi baliho peraga kampanye yang terpasang.
Kini, pentingnya tugas KPPS kembali mengemuka. Sebab, mereka-lah garda terdepan penegakan demokrasi dalam perhelatan lima tahunan bernama Pemilihan Umum. Pemilu yang akan dihelat kurang dari 14 hari ke depan ini sangatlah penting. Akankah demokrasi ini tetap utuh? Siapa yang akan tampil sebagai hasil perhelatan itu? Perubahan, keberlanjutan, ataukah penyempurnaan?
Butuh andil dari setiap lini agar pemilu ini terlaksana dengan bersih. Mulai dari tingkat pusat KPU dan Bawaslu, hingga ke setiap TPS, yaitu KPPS dan mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Tak terkecuali, dari daftar para pemilih, untuk ikut andil dalam meramaikan dan berkontribusi di dalam pesta demokrasi ini.