Hotman Ngawur: Penetapan Febri Sebagai Tersangka Harus Pamit Presiden
Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang menyebut penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan "tanpa pamit kepada Presiden Prabowo" merupakan salah satu pernyataan problematik dalam dinamika penegakan hukum. Jika benar pernyataan itu diucapkan sebagaimana diberitakan media, maka persoalannya bukan lagi sekadar pembelaan seorang advokat terhadap kliennya. Pernyataan tersebut justru berpotensi merusak logika negara hukum, menyudutkan Presiden, sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum.
Dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, penyidik tidak bekerja atas dasar "pamit" kepada kepala negara. Penyidik bekerja atas dasar alat bukti, hukum acara pidana, dan mekanisme peradilan. Karena itu, menjadikan Presiden sebagai ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan logika yang tidak memiliki pijakan dalam sistem hukum Indonesia.
Menyudutkan Presiden
Ironisnya, pernyataan tersebut justru menempatkan Presiden Prabowo dalam posisi yang tidak menguntungkan.
Selama ini pemerintah berusaha membangun citra bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Namun ketika muncul narasi bahwa penetapan seorang tersangka seharusnya terlebih dahulu diketahui atau bahkan "dipamitkan" kepada Presiden, publik akan menangkap kesan yang berbeda.
Masyarakat bisa saja menyimpulkan bahwa memang terdapat perang kepentingan antar-lembaga dalam penanganan perkara besar. Lebih jauh lagi, publik dapat berasumsi bahwa Presiden berada pada salah satu kubu dalam pertarungan tersebut.
Padahal, jika Presiden memang tidak mengetahui proses penyidikan, maka hal itu justru menunjukkan bahwa penyidik bekerja berdasarkan kewenangannya sendiri. Sebaliknya, jika Presiden memang harus mengetahui atau memberi restu, maka independensi penegakan hukum menjadi dipertanyakan.
Dengan kata lain, pernyataan tersebut tidak sedang membela Presiden, melainkan menyeret Presiden masuk ke pusaran konflik hukum yang semestinya steril dari intervensi politik.
Membenarkan Dugaan Adanya Kompromi Politik
Bahaya berikutnya jauh lebih serius. Pernyataan itu secara tidak langsung membangun persepsi bahwa perkara-perkara besar ternyata tidak cukup ditentukan oleh alat bukti, melainkan juga oleh pertimbangan politik. Jika seorang pejabat hukum harus "pamit" kepada Presiden sebelum menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka, maka publik akan bertanya:
Apakah selama ini perkara-perkara besar memang diseleksi berdasarkan restu politik? Apakah ada perkara yang sengaja dihentikan karena tidak memperoleh izin? Apakah ada kasus yang dipercepat karena telah memperoleh lampu hijau?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu memang belum tentu benar. Namun justru narasi "harus pamit kepada Presiden" membuka ruang lahirnya kecurigaan tersebut.
Dalam negara hukum, penegakan hukum seharusnya bersifat impersonal. Tidak boleh bergantung pada siapa pelakunya, siapa pelindungnya, atau siapa yang merasa dekat dengan kekuasaan.
Apa Dalil Hukumnya?
Pertanyaan lain yang tak kalah penting:
Dalil hukum apa yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus terlebih dahulu pamit kepada Presiden? Perlu dipahami, pamit dalam bahasa Jawa kadang mengandung makna mohon izin atau restu.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal mekanisme tersebut. Undang-Undang Kepolisian juga tidak mengatur kewajiban penyidik untuk meminta restu Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Bahkan terhadap pejabat negara sekalipun, hukum acara hanya mengenal mekanisme tertentu apabila secara eksplisit diatur oleh undang-undang, misalnya mengenai kekebalan terbatas bagi jabatan tertentu atau prosedur khusus yang memang ditentukan oleh konstitusi. Tidak ada satu pun ketentuan yang menyebut bahwa seorang mantan Jampidsus hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah Presiden mengetahui atau mengizinkannya.
Justru penyidik dalam perkara tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti melalui mekanisme gelar perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, argumentasi "tanpa pamit Presiden" lebih merupakan opini politik daripada argumentasi hukum.
Ancaman terhadap Supremasi Hukum
Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Makna paling mendasar dari prinsip tersebut adalah bahwa hukum harus berdiri di atas seluruh kekuasaan politik.
Begitu muncul anggapan bahwa proses penyidikan harus mempertimbangkan kehendak Presiden, maka hubungan tersebut menjadi terbalik. Kekuasaan politik ditempatkan lebih tinggi daripada proses hukum.
Konsekuensinya sangat berbahaya; Penyidik dapat kehilangan independensinya. Jaksa dapat kehilangan objektivitasnya.Hakim pun suatu saat dapat dipersepsikan harus mempertimbangkan faktor-faktor di luar hukum.
Dalam jangka panjang, masyarakat tidak lagi percaya bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan. Mereka akan percaya bahwa hasil perkara ditentukan oleh kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Membela Klien atau Menjilat Kekuasaan?
Tentu setiap advokat memiliki hak membela kliennya secara maksimal. Namun pembelaan tetap memiliki batas etik. Advokat dapat menguji alat bukti. Advokat dapat mengkritik prosedur penyidikan. Advokat dapat menggugat legalitas penetapan tersangka.
Tetapi membawa nama Presiden sebagai parameter benar atau salahnya proses hukum merupakan strategi yang justru menggeser substansi perkara. Alih-alih membuktikan bahwa penyidik salah secara hukum, narasi tersebut berusaha membangun legitimasi melalui kedekatan dengan kekuasaan.
Akibatnya muncul pertanyaan yang tidak dapat dihindari: Apakah yang sedang ditegakkan adalah hukum? Ataukah simbol kekuasaan sedang dipakai sebagai tameng politik?
Pertanyaan ini penting, sebab dalam negara demokrasi legitimasi tidak lahir dari kedekatan dengan Presiden, melainkan dari kekuatan argumentasi hukum.
Pesimisme terhadap Pemberantasan Korupsi
Kasus ini akhirnya menyisakan ironi besar. Apabila seorang tokoh hukum sekaliber Hotman Paris saja membangun argumentasi bahwa penetapan tersangka semestinya diketahui atau "dipamitkan" kepada Presiden, maka pesan yang diterima masyarakat sangat buruk.
Publik dapat semakin yakin bahwa pemberantasan korupsi bukan semata pertarungan antara hukum melawan kejahatan, melainkan pertarungan antar-kelompok kekuasaan. Korupsi akhirnya dipersepsikan bukan lagi persoalan benar atau salah, tetapi soal siapa yang memiliki perlindungan politik lebih kuat.
Jika persepsi seperti ini terus tumbuh, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis. Setiap perkara besar akan dibaca sebagai konflik antar-elite, bukan sebagai upaya menegakkan keadilan. Dalam situasi demikian, pemberantasan korupsi kehilangan legitimasi moralnya.
Negara hukum tidak akan runtuh hanya karena satu perkara. Namun ia dapat perlahan-lahan kehilangan wibawa ketika opini-opini yang mengaitkan proses hukum dengan restu kekuasaan dibiarkan menjadi sesuatu yang dianggap wajar.
Dan ketika masyarakat mulai percaya bahwa hukum harus menunggu izin politik untuk bekerja, saat itulah pesimisme terhadap masa depan pemberantasan korupsi menemukan alasan terkuatnya.
ABADIKAN HARTAMU, DENGAN WAKAF MEDIA ISLAM
https://sabili.id/donasi/