Indonesia Zakat Watch Apresisasi LAZIS Muhammadiyah Ajukan Usul Pembenahan UU Zakat

Koordinator Indonesia Zakat Watch (IZW) mengapresiasi usul pembenahan tata kelola zakat Indonesia yang disampaikan oleh Lazis Muhammadiyah (LAZIS MU) dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) di Mahkamah Konstitusi. Apresiasi itu disampaikan Koordinator IZW, Barman Wahidatan Anjar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).

Pandangan yang disampaikan oleh LAZIS MU mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keadilan dan independensi pengelolaan zakat, serta membangun landasan yang lebih kokoh dalam sistem zakat di Indonesia,” kata Barman Wahidatan.

Menurut Barman, dari pernyataan LAZIS MU setidaknya ada beberapa poin krusial yang bisa menjadi acuan bagi para Hakim MK dalam memutus perkara tata kelola zakat yang sudah lama menjadi polemik itu. “Salah satu isu utama yang diangkat oleh LAZIS MU adalah mengenai dominasi peran BAZNAS, terutama wewenang BAZNAS terkait pemberian rekomendasi izin pembentukan maupun perpanjangan izin LAZ. Kami sejalan dengan LAZIS MU yang menganggap bahwa peran dominan BAZNAS berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan berdampak negatif kepada LAZ bentukan masyarakat,” tutur Barman.

Barman menyebut, IZW sangat setuju jika pasal yang mengatur tentang rekomendasi BAZNAS dihapuskan. Sebab, hal itu memungkinkan LAZ dapat beroperasi tanpa adanya campur tangan yang berlebihan dari lembaga pemerintah tersebut.

Konflik kepentingan yang terjadi jangan sampai rekomendasi ini menjadi pemutus untuk diberikan izin atau tidaknya sebuah LAZ. Jangan sampai terjadi ada LAZ yang kemudian menjadi ilegal karena sebab tidak diberikan rekomendasi,” ucap Barman.

Fospi Apresiasi Suswono Tarik Pernyataan dan Minta Maaf
Ketua Umum Fospi, Muhaimin Abu Kayyis, mengapresiasi permintaan maaf dari Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Suswono, terkait pernyataan “janda kaya menikahi pemuda pengangguran” yang menuai kontroversi.

Menurut Barman, yang paling penting adalah jangan sampai ada diskriminasi pemberian izin bagi LAZ. Sebab, IZW mendapatkan laporan bahwa ada beberapa lembaga zakat baru yang kurang dari satu tahun sudah mendapatkan izin legalitas, sedangkan BAMUIS BNI – yang merupakan LAZ tertua di Indonesia – sudah mengajukan perizinan beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini nasib status kelembagaannya tidak jelas.

Poin kedua adalah saran LAZIS MU agar pasal-pasal yang mengatur peran BAZNAS sebagai lembaga yang “berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional” diperjelas dan dikoreksi. “Kami sepakat dengan LAZIS MU yang menghendaki agar UU tersebut lebih mencerminkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berfungsi untuk koordinasi dan pembinaan, bukan sebagai pengatur yang memonopoli pengumpulan dan distribusi zakat,” kata Barman.

Poin ketiga, terkait pasal pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diatur dalam Pasal 16 yang juga menjadi sorotan. Ia menyebut, LAZIS MU menilai bahwa BAZNAS seharusnya hanya bertanggung jawab mengelola zakat di instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN), sementara kepada lembaga swasta dan masyarakat dapat diberikan kebebasan penuh untuk membentuk LAZ. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih wilayah dan potensi persaingan yang tidak sehat di antara BAZNAS dan LAZ.

Seperti yang dicontohkan LAZIS MU tentang beberapa kampus Muhammadiyah yang sudah terdapat jejaring LAZIS MU kemudian muncul juga UPZ Baznas di kampus tersebut. Ini bukti bahwa pasal 16 akan terus menjadi polemik jika tidak ditinjau kembali atau dihapus saja,” ungkap Barman.

Barman lantas mengatakan, sidang uji materiil tersebut menjadi momen penting untuk menilai potensi perbaikan dalam UU Pengelolaan Zakat agar lebih sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. “Sekali lagi upaya Uji Materiil ini merupakan tabayyun konstitusi yang dilakukan teman-teman masyarakat zakat dalam upaya perbaikan, mengingat sudah kurang lebih 13 tahun UU hadir sejak diundangkan, maka sudah sepantasnya kita evaluasi bersama,” ungkap Barman.

Targetkan Swasembada Pangan, Kini Indonesia Peringkat Tiga Kurang Pangan di Asia Tenggara
Presiden Prabowo Subianto mencanangkan target menjadikan Indonesia swasembada pangan dalam lima tahun ke depan. Sementara itu, menurut FAO, Indonesia saat ini menempati urutan ketiga dalam tingkat kelaparan tertinggi di Asia Tenggara.

Barman juga mengapresiasi langkah itu sebagai upaya memastikan peran lembaga zakat swasta dihargai. “Upaya ini akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan zakat, memastikan bahwa peran lembaga zakat swasta dihargai dan diberdayakan,” katanya.

Sebagai Koordinator IZW, Barman Wahidatan pun menekankan komitmen IZW untuk mendukung upaya perbaikan dalam pengelolaan zakat yang lebih inklusif. “Kami percaya bahwa setiap langkah menuju pengelolaan zakat yang lebih baik adalah langkah menuju kesejahteraan umat yang lebih luas,” tutup Barman.