Isi Lengkap Pernyataan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli (G-45)
Tokoh-tokoh nasional yang tergabung dalam G-45 itu antara lain adalah Din Syamsuddin, Adian Radiatus, Anthony Budiawan, Budi Djatmiko, Edwin Soekowati, Gus Aam, Heppy Trenggono, La Ode Kamaluddin, M. Hatta Taliwang, Muhsin Ahmad Alatthas, Nurhayati Assegaf, H. Pontjo Sutowo, Syamsir Siregar, Sayuti Asyathri, Siti Fadillah Soepari, Suharto, Tifauzia Tyassumma, dan Tony Hasyim. Berikut ini isi lengkap pernyataan G-45 menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024.
Jakarta, 23 Januari 2024
Dengan Nama Tuhan yang Maha Esa,
Mengikuti secara seksama perkembangan kehidupan bangsa dan negara jelang Pemilu dan Pilpres 2024, Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli, dengan memohon petunjuk Tuhan yang Maha Esa, menyampaikan pikiran-pikiran sebagai berikut:
- Pemilu dan Pilpres adalah jalan damai demokrasi untuk pergantian kepemimpinan, agar tidak berpusat pada satu orang atau keluarga, yang hanya akan membentuk dinasti despotik, dan merusak demokrasi dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat.
- Salah satu syaratnya adalah Pemilu dan Pilpres itu harus berlangsung jujur dan adil. Hal ini sudah termaktub sebagai prinsip-prinsip Pemilu/Pilpres dalam Undang-Undang tentang Pemilu, namun pelaksanaannya bagaikan jauh panggang dari api.
- Pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 sangat sarat dan kasat mata dari ketidak jujuran dan ketidak adilan. Keterlibatan Presiden dan jajaran Pemerintahan tidak lagi sebatas cawe-cawe (yang sering didalihkan untuk kepentingan bangsa), tetapi sudah masuk mendalam, baik dengan Presiden tampil dalam iklan memenangkan partai tertentu/paslon tertentu, maupun pengerahan segala daya dan cara untuk memenangkan paslon tertentu. Hal ini dapat dipahami pada pengumpulan para kepala desa, dibentuknya polisi RW, pernyataan Kapolri agar memilih pemimpin yang bisa melanjutkan pembangunan, hingga pembagian BLT yang bernuansa kampanye, atau pernyataan bersama aparat pemerintahan untuk memilih paslon tertentu.
- Masih bisa ditambahkan, dugaan adanya DPT bermasalah, yaitu adanya sekitar 54 juta pemilih siluman atau bermasalah, dan banyaknya aduan pelanggaran ketentuan Pemilu dan Pilpres yang belum diselesaikan, akan menjadi kendala pelaksanaan Pemilu dan Pilpres yang dianggap curang.
- Gelagat keberpihakan atau ketidaknetralan Rejim dan Penyelenggara Pemilu dan Pilpres adalah masalah besar dan serius. Hal ini potensial menggerakkan rakyat, baik lawan politik atau rakyat cinta keadilan dan kejujuran, untuk memprotes dan melawan. Hal ini akan menyatu dengan gerakan kritis terhadap kekuasaan seperti Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi, yang tidak dapat dianggap remeh.
- Dalam kaitan itu, Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli (sebagai hasil permufakatan para pendiri bangsa) semakin meyakini bahwa penerapan UUD 1945 Asli adalah solusi. Untuk itulah G-45 mengajukan jalan tengah:
- Pemilu dan Pilpres harus diselenggarakan secara jujur dan adil, baik oleh Penyelenggara Pemilu dan Pilpres maupun oleh Pemegang Amanat Kekuasaan sekarang ini.
- Segera setelah terbentuknya MPR-RI hasil Pemilu dan Pilpres 2024 secara demokratis dan konstitusional tersebut, MPR-RI, sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, diminta untuk menetapkan Penerapan Kembali UUD 1945 Asli (Hasil Permufakatan Para Pendiri Bangsa pada 18 Agustus 1945), dengan Adendum ttg Masa Jabatan Presiden/Wakil Presiden maksimal dua periode.
- Menyerukan kepada semua kekuatan politik, baik partai-partai politik, maupun organisasi-organisasi masyarakat, untuk menyadari kondisi kehidupan bangsa dan negara yang kritis dan tergerak untuk melakukan upaya-upaya bersama bagi penyelamatannya. Hal itu, tiada lain, adalah dengan penerapan UUD 1945 Asli (hasil permufakatan para pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945).
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi bangsa dan negara Indonesia dari malapetaka dan marabahaya.