Jika Wali Dekat Menolak Menikahkan, Apakah Bisa Pindah ke Wali Jauh?
Tanya:
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Afwan, ustadz. Saya mau bertanya. Salah satu binaan master Depok mau menikah. Beliau berstatus janda. Tetapi ayah beliau tak setuju untuk menjadi wali (karena tidak setuju anaknya menikah lagi). Sedangkan anaknya yang berstatus janda ini tetap kekeuh mau menikah, sehingga akhirnya dia mencari wali dari keponakannya. Seperti itu apakah bisa, ya ustadz?
Lalu yang laki-lakinya terkendala surat perceraian. Jadi, ibu janda dan calonnya itu tak bisa menikah di KUA. Mereka mau nikah sirri. Beliau lalu meminta tolong juga untuk dinikahkan, dan minta dibantu untuk dana menikahnya. Itu bagaimana, ya ustadz?
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
-- Relawan Dakwah Marjinal BIK.
Jawab:
Wa‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Menikah harus dengan pesetujuan wali nasab, dan dalam hal ini dia masih punya ayah kandung, maka ayahnyalah yang harus menjadi wali nikahnya.
Jika ayahnya tidak mau menikahkan, maka perlu dilihat dulu alasannya. Jika alasannya syar’iy, maka dia berhak melarang. Misalnya, calon suaminya ini ternyata orang yang tidak benar dari sisi agama dan akhlak. Tetapi jika suaminya ini orang yang baik dan mereka sekufu`, harus dicari apa alasan lainnya mengapa ayahnya menolak.
Jika ayahnya menolak karena alasan yang tidak syar’iy, maka dia disebut wali ‘adhil (wali yang zalim) sehingga hak perwaliannya tercabut. Selanjutnya, hak perwalian pindah ke wali yang lebih dekat menurut pendapat yang kami pilih. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan Hanbali.
Sementara menurut madzhab Syafi’i dan Maliki, hak perwalian pindah ke wali hakim.
Urutan wali menurut pendapat yang kami pilih adalah: ayah, ayahnya ayah dan seterusnya, putra, putranya putra dan seterusnya, saudara kandung, saudara seayah, putra saudara kandung (keponakan), putra saudara seayah, saudara kandung ayah, saudara ayah seayah, putra saudara kandung ayah (sepupu), putra saudara ayah seayah, hakim.
Jadi, lihat dulu dari daftar itu, mana yang masih hidup dan pantas menjadi wali untuk ibu itu, lalu silakan minta diwalikan kepadanya. Syarat wali adalah muslim, baligh, berakal.
Referensi:
1.Al-Fatawa Al-Hindiyyah jilid 1 halaman 285:
وأجمعوا أن الأقرب إذا عضل تنتقل الولاية للأبعد
“Mereka (para ulama Hanafi -penerj) sepakat bahwa kalau wali aqrab (yang dekat) melakukan ‘adhl (penghalangan tanpa alasan syar’iy) maka hak perwalian pindah ke yang jauh.”
2.Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah jilid 9 halaman 382:
الْحُكْمُ الثَّالِثُ ، إذَا عَضَلِهَا وَلِيُّهَا الْأَقْرَبُ ، انْتَقَلَتْ الْوِلَايَةُ إلَى الْأَبْعَدِ، نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ
“Hukum ketiga: Jika wali aqrab melakukan ‘adhl maka hak perwalian pindah ke wali ab’ad (jauh). Ini adalah nash Imam Ahmad.”
-----------------------------------------------------------------------
Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc (Mudir Pesantren Bina Insan Kamil, DKI Jakarta).
Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silakan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: redaktursabili@gmail.com