Judi Online dan Ancaman Negara
Judi online marak menjamur seperti cendawan di musim hujan sudah menjadi penyakit masyarakat sebab banyak mengakibatkan kerusakan pada kehidupan pribadi dan kehidupan sosial.
Menurut Menkominfo di prediksi kerugian masyarakat setiap tahunnya mencapai 27 Trilyun Rupiah, angka yang sangat fantastis dengan konsekuensi rusaknya sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat. Meningkatnya kasus judi mendorong munculnya tindak kriminal yang lain; orang bisa membunuh, menipu, gemar berhutang, merusak karir, gangguan kejiwaan hingga merusak sendi-sendi keluarga.
Fenomena ini tentu saja sudah bisa dikategorikan sebagai ancaman negara sebab judi online memberikan dampak buruk bagi kehidupan bangsa dan negara, sehingga negara tidak boleh hanya diam. Negara harus segera mengambil tindakan tegas kepada aktor utama judi online sehingga bisa mencegah makin meluasnya kerusakan di masyarakat.
Dalam perspektif psikologi, kecanduan/adiksi adalah perilaku dimana seseorang melakukan perbuatan yang menimbukan kesenangan, penasaran hingga ketergantungan.
Adiksi judi online dapat diidentifikasi dari beberapa hal, di antaranya adalah frekuensi bermain, berapa lama seseorang bermain dan sejauhmana seseorang melakukan aktifitas berulang karena perasaan penasaran dan ketergantungan. Adiksi judi online bukan hanya memberikan dampak kepada keterpurukan ekonomi, namun juga merusakan kesehatan fisik, kesehatan mental dan merusak kehidupan sosial serta keluarga. Banyak didapati pecandu judi akhirnya juga menyalahgunakan narkoba, mabuk sebagai bentuk mengurangi tekanan hidupnya.
Baca Juga : KH Cholil Nafis (Ketua MUI Pusat): “Muslimah adalah Duta Agama”
Secara psikologi seseorang yang kecanduan judi online dimulai dari beberapa fase (Cosenza,2020) dimulai dari muncul keinginan (Craving) yang didapat dari berbagai sebab, mulai dari coba-coba/iseng hingga karena dorongan dari dalam akibat frustasi dan ingin kaya secara instan ataupun karena pengaruh lingkungan. Fase berjudi (gambling) dimana mereka mulai menikmati kesenangan dan kemenangan saat bermain judi sehingga timbul rasa penasaran. Fase ketiga adalah fase kejatuhan (chasing) dimana pelaku mulai mengalami kekalahan dan muncul rasa penasaran untuk terus mencoba agar kembali menang. Fase keempat adalah fase penyesalan, akhirnya mereka mulai mengalami frustasi, marah, sedih, kecewa, menyesal hingga malu. Fase kelima adalah fase kerusakan, diman mereka mulai berperilaku buruk, mencuri, menipu, berhutang, di PHK, bercerai, hingga berbuat kriminal dan mengalami gangguan kejiwaan.
Pelaku judi online memiliki perilaku bermasalah yang dapat mengarah pada gangguan kejiwaan, identifikasi dini perilaku bermasalah ini dapat dilihat melalui perubahan pada perilaku sebagai berikut :
Pertama adalah obsesi dan rasa perasaan yang tidak tenang kalau tidak bermain judi online sehingga mengabaikan tanggung jawab pribadi dan sosial karena hanya fokus kepada judi online, dia mulai mengabaikan etika dan moral demi obsesi bermain judi.
Kedua adalah hilangnya kontrol diri, yang mengakibatkan mereka tak kenal waktu dan mengabaikan orang lain.
Ketiga cemas dan gelisah, orang yang kecanduan judi online memiliki prilaku cemas yang berlebihan dan sangat takut jika mengalami kekalahan sehingga mudah emosi/marah ketika berinteraksi dengan orang lain.
Keempat kehilangan gairah dan interaksi sosial, orang yang kecanduan judi online akan menarik diri dari lingkungan sosial dan menjadi pribadi yang tertutup, termasuk menarik dari dari keluarga dan pertemanan, karena ia tidak ingin ada yang tahu apa yang sudah ia lakukan.
Kelima prestasi dan kinerja akan menurun, orang kecanduan judi online akan menurun produktifitas dan kinerjanya karena ia hanya fokus kepada bermain judi.
Keenam judi online juga akan berdampak pada Kesehatan fisik dan mentalnya sehingga mudah terkena penyakit.
Dampak Psikologis
Dalam beberapa kasus permasalahan orang yang mengalami kecanduan judi, dampak terburuknya adalah mereka akan mengalami ganggu kepribadian, dalam berbagai referensi yang terbanyak adalah jenis gangguan “Borderline Personality Disorder” mereka akan memiliki masalah dengan perilaku impulsif dan emosi yang tidak stabil. Selain itu, didapati juga orang yang kecanduan judi online mengalami gangguan kepribadin Narcisstic Personality Disorder (NPD). Mereka jadi egois dan kurang empati, baginya yang penting keinginan tercapai, memperhatikan perasaan orang lain urusan nanti serta mengabaikan etika dan moral.
Walaupun tidak semua orang yang kecanduan judi online mengalami gangguan kepribadian, namun dalam beberapa kasus judi online juga berdampak pada Kesehatan mental, ketidakharmonisan rumah tangga hingga menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Ini tentu saja berdampak luas kepada kualitas SDM Indonesia di masa depan, karena kekerasan dan peceraian menjadikan anak sebagai korban.
Dampak judi online juga sangat erat dengan penyalahgunaan narkoba dan perilaku kriminal (Brunelle,2012) seorang klien saya pernah menuturkan kisahnya, dia telah memiliki seorang anak, karena sulit mendapatkan pekerjaan, ia mencoba judi online, namun akhirnya ia mengalami kecanduan yang mengakibatkan berhutang pada banyak orang bahkan menggadaikan harta bendanya dan milik orang tuanya. Istrinya pun tidak tidak tahan dan ingin menggugat cerai, akhirnya ia dikejar penagih hutang dan mengalami kecemasan dan ketakutan, kemanapun dia pergi merasa selalu diawasi. Akhirnya dia pun memakai sabu yang merasa membuatnya lebih tenang. Ternyata dampaknya justru lebih buruk lagi bagi kesehatan jiwanya. Akhirnya ia harus mendapatkan pertolongan psikolog dan psikiater. Ada banyak lagi kisah-kisah serupa yang menyedihkan, semuanya berawal dari judi.
Baca Juga : Abdi Rahmat, M.Si (Sosiolog UNJ): “Banyak Muslimah Berhijab Sebatas untuk Identitas Sosial”
Peran Negara Melawan Ancamsan Negara Judi Online
Dalam kehidupan politik global, yang namanya ancaman tidak selamanya datang melalui senjata atau infansi dari negara lain. Ancaman juga bisa berupa “soft war” atau “proxi war” dengan menggunakan tangan orang lain. Judi online yang ada saat ini dikendalikan dari luar negeri, dan tentu saja patut di duga sebagai bagian dari kejahatan yang sistematis dan terstruktur.
Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga negara, karena tujuan Negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Paragraf tersebut menyatakan bahwa tujuan negara adalah membentuk pemerintah yang melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berkontribusi pada ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kejahatan judi online harus dibasmi hingga ke akar-akarnya, karena judi online dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime (TOC). Perlu melibatkan banyak pihak yang saat ini memegang kendali operasi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, BIN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga Kementerian Kesehatan.
Selain penindakan, pencegahan yang harus juga mendapatkan perhatian adalah pusat rehabilitasi bagi pelaku pencandu judi online. Mereka harus mendapatkan intervensi dan pertolongan profesional untuk menyelamatkan kehidupannya dengan program rehabilitasi dan reintegtrasi sehingga mereka bisa hidup kembali normal. Termasuk juga bagi pecandu game online dan pecandu internet lainnya.