Korupsi Haji: Ketika Ibadah Haji Dijadikan Komoditas
Entah kita sedang membaca berita atau naskah satire, tetapi deretan kasus korupsi dana haji di negeri ini selalu terdengar seperti komedi gelap yang tak lucu-lucu amat. Dana yang seharusnya menjadi bekal perjalanan spiritual paling sakral, berubah menjadi lahan empuk manipulasi. Ibadah haji di Indonesia seperti bergeser maknanya, dari perjalanan menuju Baitullah, menjadi paket investasi duniawi.
Tidak ada satu pun ajaran Islam yang menukar pahala dengan margin keuntungan. Tidak ada dalil yang mengizinkan doa dijadikan kurs valuta asing. Haji adalah ritual penghambaan. Tetapi kini bentuknya seperti proyek komersial yang digadang-gadang jadi sumber memerkaya diri.
Dan memang, sejarah panjang korupsi haji di Indonesia menunjukkan pola yang nyaris tak pernah berubah. Pada awal 2000-an, Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar terseret kasus Dana Abadi Umat senilai ratusan miliar rupiah. Beberapa tahun kemudian, giliran Suryadharma Ali (Menteri Agama 2012–2013) yang divonis enam tahun penjara karena penyalahgunaan kuota dan anggaran haji.
Korupsi haji di Indonesia bukan sekadar catatan sejarah, melainkan kembali terulang dengan wajah lebih sistematis di era Yaqut Cholil Qoumas. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyelewengan distribusi kuota haji tambahan tahun 2024. Arab Saudi memang menambah 20.000 kuota, dan aturan jelas menyebut 92 % untuk jamaah reguler serta 8 % untuk haji khusus. Namun kenyataannya? Diputuskan dibagi rata 50–50, buah keputusan yang membuat 8.400 calon jamaah yang sudah antre selama 14 tahun gagal berangkat.
Bayangkan saja, dari 20.000 tambahan, seharusnya sekitar 18.400 jemaah reguler dapat kesempatan. Senyatanya, setengah kuota itu dialihkan ke haji khusus yang notabene dapat dimanfaatkan oleh mereka dengan akses dan dana ekstra. Akibatnya adalah ironi besar, mereka yang sabar menantang waktu selama lebih dari satu dekade justru menjadi korban skema korupsi elit, sementara kuota reguler berubah menjadi komoditas mahal.
KPK memerkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar 1 triliun Rupiah. KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Menag Yaqut, menyita dokumen elektronik, serta mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Yaqut juga sudah diperiksa sebagai saksi, dan penyidik membuka peluang panggilan lanjutan. Potret ini kembali menegaskan satu hal bahwa korupsi dana haji tidak hanya praktik individu, melainkan gejala sistemik yang diwariskan dari periode ke periode.
Sejarah telah memeringatkan kita akan suatu hal di masa jahiliyah sebelum datangnya Islam. Lima tahun sebelum Nabi Muhammad diutus, Mekkah pernah dilanda banjir besar. Bangunan Ka’bah hampir ambruk. Kaum Quraisy sepakat merenovasinya, tetapi ada satu syarat: Dana pembangunan tidak boleh berasal dari sumber haram. Tidak ada uang dari pelacuran, tidak ada dari praktik ribawi, tidak ada dari pemerasan. Mereka, yang bahkan belum mengenal wahyu, masih memahami logika sederhana: Rumah Tuhan tidak pantas dibangun dengan uang kotor.
Maka, pantaskah jika kita menyebut mereka yang tega menggerogoti dana haji itu lebih buruk dari kaum Quraisy sebelum datangnya wahyu? Quraisy kala itu, meski belum mengenal risalah Islam, masih bersepakat bahwa rumah Tuhan tak boleh disentuh oleh uang haram. Ironi paling getir hari ini adalah menyaksikan mereka dengan enteng menjadikan ibadah haji sebagai ladang korupsi, benar-benar melampaui kebiadaban yang pernah dilakukan kaum kafir itu.
Al Qur’an sudah memberi peringatan keras. Di dalam Surah Al-Hajj ayat 25 Allah menegaskan:
“Sungguh, orang-orang kafir dan yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan dari Masjidil Haram yang telah Kami jadikan terbuka untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar. Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan kami rasakan kepadanya siksa yang pedih”
Transparansi distribusi kuota, audit forensik, serta sanksi tegas terhadap penyelenggara adalah jalan terakhir agar ibadah haji terbebas dari praktik koruptif. Sebab, pada akhirnya, apa artinya miliaran rupiah yang dikumpulkan di dunia jika ujungnya hanya menjadi tiket menuju siksa pedih di akhirat?