Larangan untuk Anak Kecil Keluar Rumah di Antara Magrib dan Isya
Sering kita mendengar orang tua zaman dulu melarang anak-anak keluar rumah di waktu maghrib, kecuali untuk mengaji di rumah guru yang terhitung masih tetangga. Apakah hal demikian ada dasarnya dalam syariat? Ataukah itu hanya budaya orang tua di kampung-kampung?
Di dalam kitab tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir karya Ibnu ‘Asyur, beliau ketika menafsirkan ayat:
“dari kejahatan makhluk yang Dia ciptakan” (QS al-Falaq ayat 2).
Beliau menyebutkan bahwa kejahatan itu ada tiga jenis. Pertama, waktu yang mendominasi terjadinya kejahatan, yaitu malam. Kedua, golongan yang profesinya dibangun di atas niat untuk melakukan kejahatan terhadap orang lain. Ketiga, golongan manusia yang memiliki tabiat jahat sehingga secara naluriah menimbulkan bahaya bagi siapa pun yang berhubungan dengannya.
Sebagian menyebutkan bahwa kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan iblis dan keturunannya. Kemudian, ayat berikutnya:
"dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita" (QS Al-Falaq ayat 3).
Di dalam tafsir al-Qurthubi, disebutkan bahwa yang dimaksud dalam al-Ghasaq adalah permulaan gelap malam.
Jika Tidak Putus Asa dan Kufur Maka Sombong Disertai Bangga Diri (Tadabbur Surah Huud ayat 9-11)
Larangan Anak Kecil Keluar
Di dalam hadits Nabi ﷺ disebutkan:
"Dari Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika kegelapan malam datang, atau kalian berada pada petang hari, jagalah anak-anak kalian karena pada saat itu setan sedang berkeliaran. Jika malam telah berlalu beberapa saat, bolehlah kalian biarkan mereka dan tutuplah pintu rumah dan sebutlah nama Allah karena setan tidak akan membuka pintu yang tertutup'." (HR Bukhari & Muslim)
Jelas di dalam hadits tersebut dikatakan:
“Jika kegelapan malam datang, atau kalian berada pada petang hari, jagalah anak-anak kalian!”
Waktu Larangan
Di dalam hadits di atas jelas bahwa larangannya dimulai dari waktu magrib. Namun, masih timbul pertanyaan tentang batas waktunya. Maka, Nabi ﷺ bersabda yang terdapat dalam shahih Muslim:
"Dari Jabir ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Jangan biarkan ternak dan anak-anakmu lepas berkeliaran ketika matahari terbenam sampai hilangnya cahaya senja (waktu isya). Karena setan keluar ketika matahari terbenam sampai hilang cahaya senja'." Oleh karena itu waktu larangan dimulai dari magrib sampai masuknya waktu isya. Setelah itu, tidak mengapa anak-anak keluar.
Hukum Larangan Anak Kecil Keluar
Banyak ulama yang berkomentar tentang larangan anak kecil keluar rumah antara magrib dan isya. Mayoritas mereka memandang bahwa hukumnya sunnah, walau pun madzhab dzahiri memandang bahwa hukumnya wajib. (Lihat at-Taisir Bisyarh Jami’ as-Shaghir juz 1 halaman 123)
Hikmah Larangan Anak-anak Keluar
Menurut imam Nawawi, makna (setan itu berkeliaran) dikhawatirkan anak-anak pada waktu itu disakiti oleh setan karena banyaknya mereka (setan-setan) berkeliaran. (lihat syarh muslim karya imam Nawawi juz 13 halaman 184)
Banyak ulama lain menyebutkan hikmah larangan tersebut. Di antaranya Al-Muhallab, beliau berkata: “Nabi ﷺ khawatir terhadap anak-anak kecil ketika jin menyebar (yakni saat malam menjelang) bahwa mereka akan menyentuh atau mencelakakan mereka hingga menyebabkan kerasukan. Sebab, Allah telah memberikan kekuatan kepada setan untuk melakukan hal itu. Dan sungguh, Rasulullah ﷺ telah mengajarkan kepada kita bahwa menghadapkan diri kepada fitnah (bahaya) adalah sesuatu yang tidak semestinya dilakukan. Maka berjaga-jaga darinya adalah tindakan yang lebih bijaksana. Meski pun penjagaan tersebut tidak dapat menolak takdir, namun hal itu dilakukan agar jiwa memiliki alasan (di hadapan Allah), dan agar setan tidak menjadikannya sebab untuk menyalahkan dirinya sendiri karena kelalaian." (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal, juz 7, halaman 76)
Ibnu al-Jauzi berkata: “Sesungguhnya kekhawatiran terhadap anak-anak kecil pada waktu itu (saat malam menjelang) disebabkan karena najis—yang menjadi tempat yang disukai oleh setan—biasanya ada bersama mereka. Selain itu, zikir (yang dapat melindungi dari gangguan setan) tidak terdapat pada mereka. Ketika para setan menyebar, mereka akan menempel pada apa pun yang memungkinkan untuk mereka tempeli. Karena itu, dikhawatirkan anak-anak akan terkena gangguan pada waktu tersebut.” (Umdah al-Qariy Syarh Shahih al-Bukhari, juz 15, hlm. 173)
Ibnu al-jauzi melanjutkan: “Ada pun hikmah dari menyebarnya setan pada waktu itu adalah karena gerakan mereka di malam hari lebih memungkinkan daripada di siang hari, sebab kegelapan lebih cocok bagi mereka dibanding terang. Begitu pula setiap tempat yang gelap. Dikatakan juga bahwa para setan meminta bantuan dari kegelapan dan membenci cahaya serta merasa sial dengannya." (Umdah al-Qariy Syarh Shahih al-Bukhari, juz 15, halaman 173)
Berdasarkan perkataan-perkataan ulama di atas, bahwa hikmah larangan anak-anak keluar rumah adalah bahwa pada waktu antara magrib dan isya setan-setan berkeliaran, sehingga bisa menyebabkan mudharat bagi mereka semisal disakiti, diganggu, bahkan kerasukan.
Penulis: Dedi Mulyana, Lc (Pengajar Ponpes Asy-Syifa & Alumnus International University Of Africa Sudan)