Menangkal Jebakan Proyek Mercusuar American Jewish Committee
Profesor Emeritus Binghamton University USA, James Petras, dalam bukunya, “Zionism, Militarism, and the Decline of US Power” (2009) mengungkapkan, banyak Organisasi Yahudi di Amerika. Tercatat ada 52 organisasi besar yang tergabung di bawah satu atap “Conference of Presidents of Major American Jewish Organizations” (CPMAJO). Salah satunya adalah American Jewish Committee (AJC) atau Komite Yahudi Amerika. Organisasi ini memiliki pengaruh penting dalam lobi di kalangan Eksekutif-Kongres. Berbagai propaganda yang mereka lakukan mampu mempengaruhi sikap dan pandangan seseorang terhadap Yahudi. Padahal, sangat jelas AJC memposisikan dirinya sebagai bagian dari negara Israel.
Di dalam situs resmi AJC terdapat narasi “AJC stands with Israel” dan “Stand with Israel against Hamas Terror”. Narasi yang disebut belakangan sejalan dengan pernyataan Netanyahu bahwa Israel akan melenyapkan pemimpin Hamas yang disebutkan juga ribuan Teroris. Pernyataan itu terhubung dengan gugurnya Pejuang Islam, Ismail Haniyeh.
Terdapat pula seruan, “Israel needs our support … Join American Jewish Committee (AJC), the global advocacy organization for the Jewish people, in calling on your Members of Congress, Governors, Mayors, and City leaders to send a clear message: We stand with Israel.” (Israel membutuhkan dukungan kita … Bergabunglah dengan American Jewish Committee (AJC), organisasi advokasi global untuk orang-orang Yahudi, dalam menyerukan kepada Anggota Kongres, Gubernur, Walikota, dan pemimpin Kota Anda untuk mengirimkan pesan yang jelas: Kami mendukung Israel).
Disebutkan bahwa Komite Yahudi Amerika berupaya meluruskan permasalahan Israel, dengan memisahkan fakta dari fiksi dan menentang pihak-pihak yang berupaya untuk meruntuhkan dan mendiskriminasi satu-satunya negara demokratis di kawasan ini dan satu-satunya negara Yahudi di dunia. Dikatakan juga bahwa AJC menentang putusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
Menanggapi tragedi kemanusiaan di Jalur Gaza yang berlangsung sejak Oktober 2023 hingga kini, AJC secara implisit menampik peristiwa itu sebagai sebuah genosida. Organisasi itu justru menuding Hamas sebagai pelaku pembantaian terburuk yang menimpa kaum Yahudi sejak Holocaust. Berbagai narasi yang tidak sesuai dengan fakta banyak ditemukan di dalam situs tersebut. Menjadi jelas bahwa organisasi itu berdiri dan berpihak pada Israel. Tentunya untuk kepentingan politik Israel semata.
Organisasi Zionis itu bertujuan agar negara yang melakukan kerja sama dengannya mengakui eksistensi Israel dengan membangun hubungan diplomatik. Oleh karena itu, rekrutmen menjadi penting guna mempengaruhi pemerintah guna pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel. Seruan dan ajakan bergabung dengan AJC tersebut di atas sangat jelas ditujukan kepada elit pemerintah agar mendukung dan memenuhi keinginan Israel.
Maka, persahabatan dan kerja sama dengan AJC adalah jelas bentuk pengingkaran terhadap Konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Preambule UUD 1945 dengan tegas menyatakan, “Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Bagi Indonesia, upaya mewujudkan ketertiban dunia sangat terkait dengan penghapusan penjajahan. Oleh karena itu, kemerdekaan menjadi dasar utama bagi terciptanya ketertiban dunia. Jadi, sangat disesalkan adanya orang-orang yang terpapar propaganda dan konspirasi Zionis Israel.
Disadari atau tidak, dia telah melemahkan perjuangan Palestina untuk memerdekakan diri dari penjajahan Israel. Ketika ada seorang tokoh yang menjalin kerja sama dengan AJC, patut dipertanyakan pembelaan dia terhadap rakyat Palestina yang mengalami penderitaan berkelanjutan atas tindakan militer Israel. Hal demikian itu jelas mengingkari kesepakatan para pendiri bangsa dan meletakkan paradigma nasional di bawah kaki Israel.
Mencermati propaganda dan konspirasi actor nonstate tersebut, maka seharusnya pemerintah Indonesia bersikap tegas dan konsisten. Tidak adanya hubungan diplomatik dengan Israel, berlaku juga terhadap organisasi-organisasi pro-Israel. Maka, berbagai bentuk hubungan kerja sama dengan organisasi-organisasi Israel, termasuk yang harus dilarang. Tidak terbatas pada AJC saja.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat seyogianya menerbitkan Fatwa tentang haramnya bekerja sama dengan organisasi-organisasi yang didirikan oleh Israel dan atau yang berafiliasi dengannya. Hal demikian itu sangat penting.