Menanti Penyelesaian Sengketa Empat Pulau di Perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara
Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait keberadaan empat pulau kecil di perbatasan kedua provinsi tersebut kini menjadi perhatian publik. Keempat pulau yang menjadi sorotan itu adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengambil alih penuh persoalan batas pulau-pulau itu dan akan menentukan langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa ini.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini bermula dari penetapan administratif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan, keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan tersebut menimbulkan protes dari pihak Aceh yang menilai bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan geografis merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Potensi Sumber Daya Alam
Keempat pulau itu diyakini memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Di antaranya minyak dan gas bumi. Menurut data yang ada, blok Offshore West Aceh (OSWA) yang tidak jauh dari keempat pulau tersebut memiliki potensi gas hingga 296 miliar kaki kubik (BCF). Namun, data seismik di sekitar pulau belum memadai, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut.
Upaya Penyelesaian
Presiden Prabowo Subianto akan membuat keputusan terkait sengketa ini setelah melakukan kajian dan analisis yang mendalam. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan, ia tidak keberatan jika pemerintah Aceh mengajukan gugatan atas keputusan tersebut dan pihaknya akan melakukan peninjauan ulang. Tokoh masyarakat Aceh, H. Abdullah Puteh, menyatakan, sengketa ini harus diselesaikan dengan cara yang adil dan bijak, serta mengembalikan status keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh.
Dengan demikian, sengketa wilayah antara provinsi Aceh dan Sumatera Utara ini masih memerlukan penyelesaian yang adil dan bijak untuk menentukan status keempat pulau tersebut.