Menjawab Syubhat di Gaza Tanpa Waliyyul Amri

Ada saja cara kaum murjifin dan mu'awwiqin (penggembos) jihad untuk cari celah melemahkan mujahidin atau setidaknya melemahkan dukungan terhadap mereka. Terbaru muncul tudingan bahwa Hamas bukan Waliyyul Amri di palestina.

Begini, kalau bicara palestina secara umum tudingan itu masih mungkin, namun tetap saja itu pun akan debatable.  Tetapi kalau menyangkut Gaza maka kita melihat aspek de jure maupun de facto, Hamas lah Waliyyul Amrinya. Mereka punya pemerintahan di sana yang efektif berlaku sejak 2006 sampai sekarang, lengkap dengan kabinet yang mengatur semua kehidupan di sana.

Secara de jure, naiknya Hamas sebagai pimpinan di Gaza diawali Ketika mereka menang pemilu mengalahkan rivalnya; Fatah. Akhirnya berdasarkan konstitusi yang berlaku naiklah Ismail Haniyah sebagai perdana menteri dan setelah pertemuan Makkah, Haniyah resmi diakui sebagai Perdana Menteri per Pebruari 2007.

Tapi tak lama kelompok Fatah berusaha mengkudeta Hamas, namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Dengan gagalnya kudeta itu, maka Haniyah tetap berkuasa di jalur Gaza sementara Fatah mengendalikan tepi barat. Dengan begitu, secara de facto Hamas-lah penguasa jalur Gaza. Apalagi mayoritas rakyat mendukungnya dan keadaan telah terkendali di bawah Kabinet Haniyah. Ini semua berarti secara syar’i dalam kajian fikih, Kabinet Haniyah adalah Waliyyul Amri baik secara pemaksaan (taghallub) maupun musyawarah hasil pemilu.

Andaipun tidak ada pemimpin, maka untuk satu urusan jihad mereka boleh menunjuk pemimpin sendiri dengan musyarawarah antar mereka sebagaimana dinukil dari banyak kitab ulama misalnya:

Baca Juga : Wacana Boikot Produk Support Musuh dalam Sejarah dan Kaidah Fikih

1. Al-Qadhi Iyadh sebagaimana dinukil Syihabuddin As-Salawi dalam kitab Al-Istiqsha li Akhbar Duwal Al-Maghrib wa Al-Aqsha jilid 5 hal. 72:

وَالَّذِي عَلَيْهِ النَّاس إِن الْقَوْم إِذا بقوا فوضى مهملين لَا إِمَام لَهُم فَلهم أَن يتفقوا على إِمَام يبايعونه ويستخلفونه عَلَيْهِم ينصف بَعضهم من بعض وَيُقِيم لَهُم الْحُدُود
"Yang sudah disepakati orang adalah kalau suatu kaum terlantar tanpa imam maka mereka boleh bersepakat memilih pemimpin yang mereka bai'at dan itu mengurusi urusan mereka satu sama lain dan menegakkan had."

Bila kita bandingkan ini dengan keadaan di Gaza maka sudah sangat bisa diterapkan karena mereka punya satu wilayah dan perkumpulan kaum muslimin yang mandiri, sehingga harus menjalankan pemerintahan untuk mengatur kehidupan dan melaksanakan jihad karena mereka dikepung musuh.

2. Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (4/385):

وفي الغيلانات إذا خلا الزمن عن سلطان ذي كفاءة فالأمور موكولة إلى العلماء ويلزم الأمة الرجوع إليهم ويصيرون ولاة فإن عسر جمعهم على واحد استقل كل قطر بإتباع علمائه فإن كثروا فالمتبع أعلمهم فإن استووا أقرع اه. قال السمهودي: وهذا من حيث انعقاد الولاية الخاصة فلا ينافي وجوب الطاعة العلماء مطلقا
"Dalam kitab Al-Ghailaniyaat: jika suatu zaman tak ada sulthan yang kapable maka urusan umat diserahkan kepada ulama, dan umat harus merujuk mereka sehingga mereka yang jadi pemimpin. Kalau tidak bisa disatukan maka setiap daerah bisa mengikuti ulama mereka setempat...."

Itulah yang terjadi di Gaza, di mana para ulama membentuk pemerintahan dan di sana banyak para ulama yang dijadikan rujukan oleh Hamas untuk melakukan berbagai tindakan jihad.

3. Ibnu Taimiyah sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah cetakan Hajr jilid 14 hal. 738, Ibnu Taimiyah yang berangkat ke Mesir untuk minta bantuan bala tentara menghadapi serangan Tartar berkata kepada Sulthan Mesir kala itu:

إِنْ كُنْتُمْ أَعْرَضْتُمْ عَنِ الشَّامِ وَحِمَايَتِهِ، أَقَمْنَا لَهُ سُلْطَانًا يُحَوِّطُهُ وَيَحْمِيهِ، وَيَسْتَغِلُّهُ فِي زَمَنِ الْأَمْنِ
"Jika kalian tidak mau menjaga negeri Syam maka kami akan mengangkat pemimpin sendiri yang akan menjaganya dan mengurusnya di saat aman."

Bayangkan, menurut Ibnu Taimiyah daerah yang ada pimpinan pusatnya, karena waktu itu Damaskus di bawah kekuasaan Bani Mamluk Mesir, tapi bila pimpinan pusat tidak mau berjihad maka daerah tersebut boleh mengatur sendiri urusan mereka.

Lalu Ibnu Taimiyah berkata lagi,

لَوْ قُدِّرَ أَنَّكُمْ لَسْتُمْ حُكَّامَ الشَّامِ وَلَا مُلُوكَهُ وَاسْتَنْصَرَكُمْ أَهْلُهُ وَجَبَ عَلَيْكُمُ النَّصْرُ، فَكَيْفَ وَأَنْتُمْ حُكَّامُهُ وَسَلَاطِينُهُ، وَهُمْ رَعَايَاكُمْ وَأَنْتُمْ مَسْئُولُونَ عَنْهُمْ
"Kalau pun kalian bukan pemimpin Syam tapi mereka minta bantuan kalian maka kalian tetap wajib mengirim bala bantuan, apalagi faktanya sekarang mereka di bawah kerajaan kalian. Mereka adalah rakyat kalian dan kalian yang bertanggung jawab terhadap mereka."

Andai Ibnu Taimiyah ada saat ini, dia tentu menyeru para pemimpin Arab untuk kerahkan tentara membantu perjuangan Palestina.

4.Lalu siapakah ulama yang harus durujuk, Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Majmu' Fatawa jilid 28 hal. 442:

وَلِهَذَا كَانَ الْجِهَادُ مُوجِبًا لِلْهِدَايَةِ الَّتِي هِيَ مُحِيطَةٌ بِأَبْوَابِ الْعِلْمِ. كَمَا دَلَّ عَلَيْهِ قَوْلُهُ تَعَالَى: {وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا} فَجَعَلَ لِمَنْ جَاهَدَ فِيهِ هِدَايَةَ جَمِيعِ سُبُلِهِ تَعَالَى؛ وَلِهَذَا قَالَ الْإِمَامَانِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَأَحْمَد بْنُ حَنْبَلٍ وَغَيْرُهُمَا: إذَا اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي شَيْءٍ فَانْظُرُوا مَاذَا عَلَيْهِ أَهْلُ الثَّغْرُ فَإِنَّ الْحَقَّ مَعَهُمْ
"Maka jihad itu menyebabkan petunjuk dari Allah yang merupakan peliput pintu-pintu ilmu. sebagaimana firman Allah (akhir surah Al Ankabut).
Makanya, Imam Ibnu Al-Mubarak dan Ahmad bin Hanbal mengatakan, "Kalau terjadi perbedaan tentang sesuatu maka lihatlah apa yang dikatakan ahli tsaghr (penjaga perbatasan negeri muslim), karena kebenaran ada bersama mereka.""

Ahl tsaghr (أهل الثغر) artinya yang ada di perbatasan dan ribath (berjaga) menghadang musuh. Bukan yang jauh dari tempat jihad dan tak sedang jihad tapi duduk nyaman.

Baca Juga : Jihad Palestina dan Mispersepsi Maksud Pertolongan Allah di Surah Muhammad Ayat 7

Dan di Gaza itu ada Rabithah Ulama Filasthin yang merupakan para ulama senior para professor doktor bidang fikih dan ushul fikih serta terlatih angkat senjata pula yang tentu lebih mengerti keadaan di sana.

5.Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab penulis kitab Fathul Majid:

Ketika membantah tulisan Ibnu Nabhan yang menyatakan tidak boleh jihad tanpa ada imam maka Abdurrahman berkata,

فمن ذلك فيما بلغنا عنه: أنه لا جهاد إلا مع إمام، فإذا لم يوجد إمام فلا جهاد، فيلزم على هذا أن ما يلزم بترك الجهاد من مخالفة دين الله وطاعته جائز، بجواز ترك الجهاد، فتكون الموالاة للمشركين، والموافقة والطاعة جائزة، واللازم باطل، فبطل الملزوم؛ فعكس الحكم الذي دل عليه القرآن العزيز، من أنها لا تصلح إمامة إلا بالجهاد.
“Diantaranya apa yang sampai kepada kami bahwa dia mengatakan tidak ada jihad kecuali bersama imam (pemimpin negara), kalau tidak ada imam maka tidak ada jihad. Konsekuensinya meninggalkan jihad dan ini adalah pelanggaran terhadap agama Allah, dan mematuhi pemimpin dalam pelanggaran ini jadi boleh, artinya boleh meninggalkan jihad, akhirnya berloyalitas, setuju dan tunduk kepada musyrikin menjadi boleh. Ini syaratnya batil maka tersyaratnya juga batil. Jelas bertentangan dengan apa yang ada dalam Al-Qur`an yang mulia yang menyatakan tidak ada kepemimpinan kecuali dengan jihad.” – Ad-Durar As-Saniyyah jilid 8 hal. 167-168

Kemudian beliau berkata lagi,

بأي كتاب، أم بآية حجة أن الجهاد لا يجب إلا مع إمام متبع؟! هذا من الفرية في الدين، والعدول عن سبيل المؤمنين؛ والأدلة على إبطال هذا القول أشهر من أن تذكر، من ذلك عموم الأمر بالجهاد
“Dengan kitab, atau ayat apa ada hujjah bahwa jihad jadi tidak wajib kecuali bersama imam yang diikuti? Ini jelas kedustaan dalam agama serta penyelewengan dari jalan kaum mukminin. Terlalu banyak dalil untuk membantah pernyataan ini, yaitu dalil tentang berlakunya jihad secara umum.” – Ad-Durar 8/199

Kemudian beliau menyebutkan beberapa ayat Al-Qur`an tentang kewajiban jihad. Selanjutnya beliau berkata, lagi:

وكل من قام بالجهاد في سبيل الله، فقد أطاع الله وأدى ما فرضه الله، ولا يكون الإمام إماماً إلا بالجهاد، لا أنه لا يكون جهاد إلا بإمام
“Semua yang berjihad di jalan Allah berarti dia telah mentaati Allah dan melaksanakan kewajiban. Seorang pemimpin tidak lah jadi pemimpin kecuali kalau dia memimpin jihad, bukan tidak ada jihad tanpa pemimpin.”

Akhirnya beliau berkesimpulan (8/202):

كل من أقام بإزاء العدو وعاداه، واجتهد في دفعه، فقد جاهد ولا بد، وكل طائفة تصادم عدو الله، فلا بد أن يكون لها أئمة ترجع إلى أقوالهم وتدبيرهم؛ وأحق الناس بالإمامة من أقام الدين الأمثل فالأمثل، كما هو الواقع، فإن تابعه الناس أدوا الواجب، وحصل التعاون على البر والتقوى، وقوي أمر الجهاد، وإن لم يتابعوه أثموا إثماً كبيراً بخذلانهم الإسلام.
“Semua yang menahan serangan musuh dan berjihad menghalaunya berarti dia telah berjihad. Tidak ada kemungkinan lain. Semua kelompok yang melawan musuh Allah pastilah mereka punya pemimpin yang dijadikan rujukan dan mengatur mereka. Yang paling berhak menjadi pemimpin mereka ini adalah yang paling agamis sebagaimana yang terjadi. Kalau dia telah diikuti oleh masyarakat berarti mereka telah melaksanakan kewajiban dan terciptalah tolong menolong dalam kebaikan dan takwa, menguatlah jihad. Kalau mereka tidak mengikuti imam mereka ini maka mereka berdosa karena menjadi penyebab terhinanya Islam.”

Inilah yang terjadi di masyarakat Gaza. Di mana mereka menyepakati kepemimpinan Hamas menjadi pengatur mereka, sehingga mereka telah melaksanakan kewajiban mereka untuk melakukan jihad difa’iy yang merupakan fardhu ‘ain bagi mereka.

Bagaimana Kalau Pemimpin Malah Menghentikan Jihad?

Seperti yang terjadi di masa sekarang di mana pemimpin malah tak mau berjihad terutama jihad mempertahankan negeri kaum muslimin dan mengusir penjajah yang sebenarnya adalah kewajiban semua negeri muslim. Maka menyangkut hal ini telah difatwakan oleh para ulama dan fuqaha, yaitu mereka boleh ditinggalkan (pemimpin tersebut, red) dan kaum muslimin berjihad tanpa izin mereka serta mengangkat sendiri pimpinan jihad mereka di medan perang.

Baca Juga : Menjawab Syubhat Jihad Palestina, Mereka dalam Keadaan Lemah

Al-Imam Syamsuddin Ar-Ramli Asy-Syafi’i dalam Nihayatul Muhtaaj mengatakan,

"Dimakruhkan ghazwu yang secara bahasa berarti menyerang karena seorang petempur menyerang demi menuntut peninggian kalimat Allah, tanpa izin imam atau wakilnya.

Sebab, baik imam atau wakilnya merekalah yg lebih tahu keperluan.

Hanya makruh dan tidak diharamkan karena setiap orang boleh berkeinganan sendiri untuk jihad.

Menurut Az-Zarkasyi dan lainnya, murtaziq (tentara yang digaji) tidak boleh jihad tanpa izin imam, karena mereka hanyalah orang upahan yang harus bekerja sesuai tugas dengan tujuan dari sang pengupah.

Kemudian kemakruhan ini gugur bila proses minta izin tersebut akan menyebabkan terhambatnya tujuan jihad (mendapat ghanimah dsb, penerj), atau sang imam sendiri malah meniadakan jihad, atau kuat persangkaan bahwa sang imam ini tidak akan mengizinkan. Demikian yang dibahas oleh al-Bulqini.

Tentu semua itu disyaratkan bila tidak terjadi fitnah (kekacauan) yang lebih besar." (Nihayatul Muhtaj jilid 8 hal. 60).

Hal senada dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaaj. Keduanya menukil dari Al-Bulqini yang merupakan pembesar madzhab Syafi’i di masanya.

Perhatikan di sini hanya disebut makruh melakukan ghazw atau menyerang negeri kafir harbi tanpa izin imam, bukan haram. Lalu kemakruhan itu hilang kalau malah sang imam sendiri yang meninggalkan jihad atau dengan istilah ta’thil yang berarti merusak syariat jihad itu.

Kemudian juga ada nukilan yang lebih dekat yaitu dari salah seorang yang dipersangka kuat sebagai muridnya Al-Bulqini sendiri yaitu Ibnu Nahhas dalam kitabnya yang fenomenal Masyari' Al-Asywaq ila Mashari' Al-'Usysyaq (hal. 1019) yang merupakan kitab terlengkap khusus tentang jihad di masanya.

Beliau menukilnya dari kitab Tash-hih Al-Minhaj karya Al-Bulqini, tapi sayang kitab ini belum dicetak dan masih berupa manuskrip.

Ibnu An-Nahhas menuliskan:

إذا عطل الإمام الجهاد واقبل هو وجنوده على الدنيا مما هو مشاهد هذه الإعصار والأمصار فلا كراهة في الجهاد بغير إذن الإمام لان الإمام معطل للجهاد والمجاهدون يقومون بالفرض المعطل
“Apabila pemimpin telah meninggalkan ghazw (penyerangan jihad offensive) lalu dia dan bala tentaranya telah berleha-leha dengan dunia seperti yang disaksikan sekarang di berbagai tempat maka tidak ada kemakruhan untuk berjihad tanpa izin imam, karena imam telah men-ta’thil (menelantarkan) jihad dan mujahid harus melaksanakan kewajiban yang ditelantarkan itu.”

Ibnu Nahhas sendiri adalah sosok yang luar biasa. Kalau sekarang kita mengenal Abdullah Azzam sebagai orang yg menerjemahkan perkataan dengan perbuatan, juga ada Dr Nizar Ar-Rayyan yg menulis hadits-hadits keutamaan mati syahid sebagai thesis masternya, lalu beliaupun syahid (insya Allah) pada pertempuran Gaza melawan Israel 2012 kemarin, maka Ibnu Nahhas setelah menulis kitab ini juga syahid pada pertempuran melawan tentara salib di kampung Thinah Mesir.

Semua yang menulis tentang kepribadian Ibnu Nahhas mengakui bahwa beliau adalah seorang alim yang selalu terdepan dalam amar ma'ruf nahyi munkar dan ikut jihad, sampai akhirnya Allah menjemputnya dalam perang jihad.

Yang menarik dari perkataan Al-Bulqini (Bulqaini) di atas adalah dalam jihad thalab (jihad ofensif) ketika sang imam atau Waliyyul Amri (yang masih berhukum dengan syari’at Islam, bukan yang sekuler) meniadakan jihad dan lebih memilih bersenang-senang dengan dunia dan itu banyak disaksikan di masa ini (di masa Al-Bulqini).

Bayangkan, itu berlaku dalam jihad hujumi, maka apa lagi dalam jihad difa'iy.