Menuju Masyarakat Ta’at Hukum
Rifa’ah bin Zaid dilanda kegundahan. Beberapa karung gandum yang baru kemarin ia beli lenyap dari gudangnya. Belum cukup sampai di situ, baju besi, pedang, dan perlengkapan perang yang disimpan bersama gandum itu ikut raib. Gudangnya dibongkar pencuri. Habis.
Dalam perasaan campur aduk antara sedih dan marah, ia mendatangi keponakannya, Qatadah.
“Gudang kita dibobol semalam. Makanan dan senjata dibawa semua,” katanya, berusaha menahan emosi.
Qatadah terkejut. Wajahnya memancarkan duka. Ia tak tinggal diam. Sejak pagi, ia berkeliling bertanya ke tetangga-tetangga. Namun tak satu pun kabar yang menenangkan. Hingga akhirnya tersiar berita: malam itu keluarga Bani Ubairiq mengadakan pesta besar.
Bani Ubairiq adalah tiga keluarga bersaudara: Bisyr, Mubasyir, dan Busyair. Di antara mereka, Busyair dikenal sebagai orang munafik dan hidup dalam kemiskinan.
Qatadah mendatangi mereka. Tuduhan dibantah. Bahkan, Busyair balik menyerang.
“Kami sudah bertanya-tanya. Demi Allah, pencurinya adalah Labib bin Sahl,” katanya dengan suara lantang, seolah yakin penuh.
Qatadah menemui Labib. Setelah memahami duduk perkara, Labib tersulut amarah. Ia mengambil pedangnya dan bersama Qatadah mendatangi Bani Ubairiq.
"Demi Allah, pedang ini akan berbicara tentang siapa pencurinya,” katanya tegas.
Kemarahan itu wajar. Labib dikenal sebagai muslim yang jujur dan terpandang. Hidupnya cukup. Tak ada alasan baginya mencuri.
"Kami tidak menuduhmu. Pencurinya bukan engkau,” kata Bani Ubairiq, mencoba menarik diri.
Qatadah semakin bingung. Ia kembali menemui pamannya. Setelah menyusun ulang informasi, dugaan mereka justru semakin kuat: Busyair-lah pelakunya. Rifa’ah lalu menyarankan agar Qatadah menyampaikan perkara ini langsung kepada Rasulullah ﷺ.
"Wahai Rasulullah, paman saya hanya berharap senjatanya dikembalikan. Adapun gandum, biarlah,” ujar Qatadah, jujur dan rendah hati.
Bani Ubairiq mendengar laporan itu. Mereka segera mengutus Asir bin Urwah untuk membela mereka.
“Wahai Rasulullah, Qatadah dan pamannya telah menuduh salah seorang dari keluarga kami yang baik dan jujur sebagai pencuri, tanpa bukti,” katanya.
Rasulullah ﷺ terdiam sejenak. Lalu beliau menoleh kepada Qatadah. “Engkau menuduh orang yang baik dan jujur sebagai pencuri tanpa bukti yang jelas?”
Qatadah terdiam. Dadanya sesak. Ia tahu kebenaran ada di pihaknya, tetapi tangannya kosong dari bukti. Dengan hati yang remuk, ia berpamitan dan pulang menemui pamannya.
“Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan,” jawab sang paman, singkat namun penuh pasrah.
Tak lama kemudian, Allah menurunkan wahyu yang menegur Rasulullah ﷺ: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan hak agar kamu memutuskan (perkara) di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) para pengkhianat. Mohonlah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Janganlah engkau (Nabi Muhammad) berdebat untuk (membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat dan bergelimang dosa". (QS. An-Nisa’: 105–107)
Beberapa ayat setelahnya pun turun berkaitan dengan peristiwa ini.
Setelah wahyu itu turun, Rasulullah ﷺ sendiri yang mengambil senjata hasil curian Busyair dan menyerahkannya kepada Rifa’ah. Tanpa perantara. Tanpa alasan. Tanpa pembelaan diri. Adapun Busyair, ia melarikan diri dan bergabung dengan kaum musyrik.
Kisah ini bukan sekadar cerita pencurian. Ia adalah potret bagaimana Islam ingin membangun masyarakat yang benar-benar kokoh.
Pertama, kredibilitas hukum.
Islam menempatkan hukum Allah di atas siapa pun. Bahkan Rasulullah ﷺ, seorang Nabi, diluruskan oleh wahyu. Ini pesan yang sangat keras: keadilan tidak boleh tunduk pada simpati, citra kesalehan, atau kelihaian berbicara. Hukum bukan alat melindungi yang pandai bersilat lidah, tetapi penopang kebenaran dan keadilan.
Lebih jauh, tujuan penegakan hukum dalam Islam bukan sekadar menghukum, tetapi mengantarkan manusia kepada cahaya hidayah. Agar manusia keluar dari kegelapan, bukan sekadar takut pada sanksi.
Kedua, kredibilitas pemimpin.
Pemimpin dalam Islam bukan hanya dituntut saleh dan cerdas, tetapi juga jujur terhadap dirinya sendiri. Kesalahan tidak ditutup-tutupi, tidak dilempar ke orang lain, dan tidak dibenarkan dengan dalih prosedur.
Rasulullah ﷺ memberi teladan yang nyaris tak tertandingi: beliau memikul sendiri senjata hasil curian dan mengembalikannya kepada pemiliknya. Itu bukan sekadar tindakan administratif, tetapi pernyataan moral bahwa kepemimpinan adalah tanggung jawab, bukan kehormatan kosong.
Ketiga, kredibilitas sosial.
Masyarakat yang tangguh tidak lahir dari pemimpin semata. Ia butuh individu-individu yang berani menolak fitnah, seperti Labib, dan orang-orang yang tidak membiarkan kemungkaran berlalu begitu saja, seperti Qatadah.
Ketika hukum tegak, pemimpin jujur, dan masyarakat peduli, orang-orang yang rusak akan tersingkir dengan sendirinya. Mereka tidak betah hidup dalam sistem yang adil. Busyair pergi bukan karena diusir, tetapi karena kebenaran membuatnya tak punya ruang.
Sungguh tragis jika sebuah negeri dipimpin oleh orang-orang culas, hukumnya bisa dibeli, masyarakatnya abai, sementara kejahatan dibiarkan merajalela.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Bilal Zepa Sabili NO. 16 TH. VI 24 FEBRUARI 1999/8 DZULQA'IDAH 1419