MK Tak Perlu Khawatir Keputusan yang Diambil Akan Mendiskualifikasi Gibran
Seperti kita ketahui bersama, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang dalam proses mengadili perkara Sengketa Pilpres 2024, antara pasangan nomor urut 01 dan 03 yang masing-masing menggugat pasangan Nomor urut 02. Ada sejumlah gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 01 dan 03.
Mencermati gugatan, di antaranya tentang: Pertama, Keputusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang hanya seorang walikota dan belum berumur 40 tahun serta KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang menerima pendaftaran cawapres sementara peraturannya belum diubah. Kedua, Cawe-cawe Presiden dengan menggelontorkan dana bansos dalam waktu yang menyalahi jadwal penyaluran dan sasaran yang konon tidak menggunakan data Kemensos. Ketiga, Penguasa (Presiden Jokowi) yang diduga menggunakan kekuatan dan kekuasaan untuk menginstruksikan dan mobilisasi kepada PJ Kepala Daerah sampai ke Kepala Desa serta TNI/Polri untuk pemenangan pasangan Nomor urut 02. Keempat, Diduga terdapat kecurangan dengan memainkan rekapitulasi suara dari tingkat KPPS hingga KPU Nasional.
Menurut analisa sederhana penulis, kemungkinan ada dua sebagai alternatif Keputusan MK. Pertama, Keputusan MK mengabulkan sebagian gugatan dari pihak 01 dan 03, dan MK mengurangi angka perolehan suara pasangan calon nomor urut 02 berkisar 7% , sehingga pasangan nomor urut 02 masih memiliki angka 51% dan tetap disahkan menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden, serta menganulir kesalahan administrasi KPU yang telah menerima Cawapres Gibran, karena pasangan nomor urut 01 dan 03 di awal pencalonan tidak menggugat ke PTUN. Kedua, Keputusan MK mendiskualifikasikan Cawapres Gibran, dengan alasan cacat hukum dan tidak sah, karena menerima Gibran sebagai Cawapres adalah menyalahi aturan, sehingga Pilpres diulang dengan 3 pasangan serta pasangan nomor urut 02 mencari Cawapres baru.
Baca juga: Debut Saudi di Ajang Miss Universe: Kaum Muslimin Harus Sedih ataukah Bahagia?
Apabila MK memutuskan seperti alternatif keputusan yang kedua di atas, maka MK menurut hemat saya telah mengembalikan Marwah MK. Sebab, hal itu berarti MK mengambil dua langkah berani. Pertama, berani mengembalikan demokrasi yang benar dan lurus, Kedua, berani menumbangkan politik dinasti.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu “khawatir” jika putusannya mendiskualifikasi Gibran. “Sebab, kemungkinan besar keputusan seperti itu akan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa di tingkat nasional, seperti dukungan akademisi, para pemerhati politik dan demokrasi, serta partai politik semisal PDIP, PKS, Nasdem, dan PKB. Bahkan, kemungkinan Golkar, PAN, dan Gerindra sendiri akan senang menerimanya. Sebab, ada peluang mengajukan Cawapres baru.
Keputusan seperti itu juga akan mendapatkan dukungan penuh dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Begitu pun sangat mungkin Prabowo akan menerima keputusan tersebut dengan legowo. Selain dari itu, MK juga akan mendapatkan dukungan dunia internasional, semisal PBB dan negara-negara yang tidak setuju dengan politik dinasti. Kepercayaan internasional akan pulih kembali terhadap demokrasi di bumi Indonesia”.
Wallahu a'lam bishowab. Semoga bermanfaat...