Organisasi Advokasi AS Gugat Trump Soal Bantuan Kemanusiaan Gaza

Pusat Hak Konstitusional (Center for Constitutional Rights/CCR) Amerika Serikat (AS), pada Rabu (20/8/2025), mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan Donald Trump dalam pemberian dana kepada Gaza Humanitarian Foundation (GHF). Di dalam beberapa bulan terakhir, GHF yang merupakan organisasi swasta asal AS tersebut menangani distribusi bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza. Namun, terdapat laporan mengenai keterlibatan mereka dalam kejahatan genosida terhadap warga Palestina.

CCR mengatakan, pemerintah AS telah menyetujui pemberian dana hibah senilai 30 juta dolar untuk GHF. Melalui mekanisme pemeriksaan standar yang diterapkan oleh Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), pemerintah mengabaikan 58 keberatan internal terkait pemberian dana tersebut.

Kejahatan Militer Berkedok Bantuan Kemanusiaan

Menurut CCR, sistem distribusi bantuan yang diterapkan GHF didasarkan pada kepentingan militer dan dirancang bersama pemerintah penjajah Israel. Tujuannya untuk mendorong warga Palestina agar meninggalkan wilayah utara Gaza menuju selatan.

“Model distribusi yang dijalankan Yayasan Gaza Humanitarian justru lebih mendukung proyek genosida dibandingkan meringankan penderitaan warga Palestina. Mengejutkan sekali, alih-alih menghentikan kejahatan, pemerintah AS malah membiayai skema ini dengan uang pajak rakyat,” ujar Ayla Qaddah, pengacara CCR.

Keji! AS dan Penjajah Israel Selundupkan Narkotika ke Gaza Lewat Bantuan Tepung
Kantor Media Pemerintah di Jalur Gaza menerima kesaksian empat warga yang temukan pil narkotika di dalam kantong tepung yang berasal dari The Gaza Humanitarian Foundation, sebuah lembaga dari AS yang bekerjasama dengan penjajah Israel dalam mendistribusikan bantuan.

Gugatan atas Administrasi GHF

Di dalam gugatannya yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Informasi (FOIA) itu, CCR juga menuntut pemerintah untuk membuka dokumen resmi terkait proses pengambilan keputusan pendanaan, sumber dana, serta mekanisme operasional yang digunakan GHF.

Selain gugatan federal, CCR juga mendesak Jaksa Agung Negara Bagian Delaware, Kathy Jennings, untuk menyelidiki legalitas pendaftaran GHF sebagai organisasi nirlaba. Mereka menuntut agar izin operasional GHF dicabut dengan alasan keterlibatan dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Sejak 27 Mei 2025, penjajah Israel menjalankan rencana distribusi bantuan kemanusiaan melalui GHF. Mekanisme tersebut didukung penuh Amerika Serikat tetapi ditolak oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Data pemerintah Gaza mencatat, selama hampir tiga bulan sejak GHF diterapkan (27/5/2025) hingga Selasa (19/8/2025), tentara penjajah Israel telah menewaskan 1.996 warga Palestina dan melukai 14.898 lainnya. Sebagian besar terjadi di sekitar pusat distribusi yang dikelola GHF.

(Diolah dari berbagai sumber)