Pemotongan Hewan Qurban, Ikut Negeri Hewan atau Negeri Pequrban?

Tanya:

Assalamu‘alaikum tadz.

Dapat amanah dari Emir buat bertanya ke antum. Kan shalat Idul Adha di IEA dilaksanakan Ahad. Sedangkan di Indonesia Senin. Itu motong kambingnya ikut mana? Kalau dipotong sesuai tanggal IEA, sementara pequrban ikut Indonesia, apa boleh?

-- Tim Little Project

Jawab:

Wa‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Pedoman untuk yang berqurban di luar negeri yang waktu shalatnya duluan sehari.

Misalnya, kita di sini menetapkan Idul Adha di hari Ahad, lalu qurban di Yaman atau Suriah yang hari Sabtu sudah shalat Id, maka bagaimana hukumnya, apakah tidak kena delik hadits Bara bin 'Azib dan hadits Jundab Al-Bajali?

Jawabnya tidak, karena qurban itu mengikuti negeri tempat hewan qurban itu disembelih, bukan mengikuti negeri pequrban.

Baca juga: Haji Mau Qurban untuk Palestina

Ini ditegaskan dalam kitab-kitab madzhab Hanafi seperti dalam Al-Jauharah An-Niyyirah syarh Mukhtashar Al-Quduri, Bada`i' Ash-Shana`i', dan lain-lain.

Di dalam Al-Jauharah an-Niyyirah:

وَيُعْتَبَرُ فِي الذَّبْحِ مَكَانُ الْأُضْحِيَّةِ لَا مَكَانُ الرَّجُلِ وَإِنْ كَانَ الرَّجُلُ فِي الْمِصْرِ، وَالشَّاةُ فِي السَّوَادِ فَذَبَحُوا عَنْهُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ بِأَمْرِهِ جَازَ وَإِنْ كَانَ فِي السَّوَادِ، وَالشَّاةُ فِي الْمِصْرِ لَا يَجُوزُ الذَّبْحُ إلَّا بَعْدَ صَلَاةِ الْعِيدِ

“Waktu penyembelihan mengikuti TEMPAT HEWAN, bukan tempat pequrban. Maka, kalau pequrban di kota dan kambingnya ada di parkampungan (sawad) lalu orang kampung ini menyembelihkan untuknya setelah terbit Fajar atas perintah si pequrban, maka itu sudah boleh. Tetapi kalau dia ada di kampung sementara kambingnya ada di kota maka tidak boleh dia sembelih sampai terjadi shalat Id (di kota itu)."

Dalam Al-Bada`i':

ذَكَرَ مُحَمَّدٌ - عَلَيْهِ الرَّحْمَةُ - فِي النَّوَادِرِ وَقَالَ: إنَّمَا أَنْظُرُ إلَى مَحَلِّ الذَّبْحِ وَلَا أَنْظُرُ إلَى مَوْضِعِ الْمَذْبُوحِ عَنْهُ، وَهَكَذَا رَوَى الْحَسَنُ عَنْ أَبِي يُوسُفَ - رَحِمَهُ اللَّهُ -: يُعْتَبَرُ الْمَكَانُ الَّذِي يَكُونُ فِيهِ الذَّبْحُ وَلَا يُعْتَبَرُ الْمَكَانُ الَّذِي يَكُونُ فِيهِ الْمَذْبُوحُ عَنْهُ، وَإِنَّمَا كَانَ كَذَلِكَ؛ لِأَنَّ الذَّبْحَ هُوَ الْقُرْبَةُ فَيُعْتَبَرُ مَكَانُ فِعْلِهَا لَا مَكَانُ الْمَفْعُولِ عَنْهُ.

“Muhammad -rahimahullah- dalam An-Nawadir mengatakan, ‘Aku melihat tempat penyembelihan bukan tempat orang yang disembelihkan (pequrban)’. Demikianlah sama riwayat dari Hasan, dari Abu Yusuf, ‘Yang jadi patokan adalah tempat hewan qurban itu bukan tempat pequrban’. Mengapa demikian, karena qurban itu adalah ibadah qurbah (yang dilakukan berdasarkan tempat) sehingga yang jadi patokan adalah TEMPAT PELAKSANAANNYA, bukan tempat pelaksana.” (Bada`i' Ash-Shana`i' jilid 5 hal. 74).


Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta

Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: redaktursabili@gmail.com