Pengadilan Perintahkan KPU Undur Pemilu

Penulis: Choirul Aminuddin, Aktivis ProNKRI

ADA drama tidak lucu di pentas politik Indonesia pekan ini menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2024, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda pelaksanaan pemilihan umum 2024.

Apa pasal?

Pasalnya adalah KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tidak meloloskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai peserta pemilihan umum 2024. Padahal, jelas hakim dalam amar keputusannya, seluruh tahapan verifikasi faktual telah dilakukan partai sehingga tidak ada alasan bagi panitia penyelenggara pemilihan umum itu membatalkan kepesertaannya.

Oleh sebab itu, sebagaimana berita yang beredar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta pemilihan umum yang sedianya digelar pada 2024 ditunda dua tahun empat bulan tujuh hari dari jadwal yang telah ditetapkan.

Partai Prima didirikan oleh sejumlah aktivis mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, pada 1 Juni 2021. Selanjutnya, mereka mendeklarasikan partai di Jakarta. Para pendiri gerbong politik ini mengaku terlibat aktif dalam menumbangkan Orde Baru melalui gerakan reformasi Mei 1998.

Pertanyaan saya, lucukah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini? Sebagian orang ketika saya minta pendapatnya, mereka tidak menjawab secara langsung, justru terpingkal-pingkal. Mereka malah bertanya balik, “Apakah hakim mengerti aturan main dalam pemilihan umum?”

“Rasanya tidak!’ jawab mereka seragam.

Namun ada komentar menarik yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, pengadilan negeri tidak memiliki kompetensi mengadili perkara pemilihan umum.

“Persoalan ini ranah Mahkamah Konstitusi, itu pakemnya,” tulis Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd.

Setelah membaca beragam komentar, saya bertanya dalam hati, apakah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bernuansa politik, bukan karena fakta hukum?

Atau, apakah ada kaitannya dengan isu santer yang beredar sebelumnya bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo sengaja ingin menunda pemilihan umum demi melanggengkan kekuasaannya. Untuk itu, pemerintah menggunakan instrumen hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?

Saya berpendapat, meskipun bersifat isu yang belum tentu benar, namun dari fakta hukum hasil keputusan pengadilan yang meminta KPU menunda pemilihan umum hingga dua tahun ke depan, saya meyakini bahwa isu tersebut betul dan bagian dari skenario pelanggengan kekuasaan.

Saya sebagai aktivis ProNKRI, sangat menyayangkan pemerintah ikut mencampuri urusan yudikatif. Seharusnya, independensi lembaga hukum harus dijaga sepenuhnya agar tidak diintervensi oleh kekuatan politik mahakuat. Ini memperlihatkan kepada rakyat bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak berpihak kepada kehidupan demokrasi di Indonesia.