Pentingnya Seorang Saksi
Saudaraku …
Kemarin, saya shalat magrib di Masjid SMK Teknologi At Taqwa. Lokasi masjid itu berada dalam satu areal dengan SMK tersebut, yaitu Kompleks Pendidikan At Taqwa 04 Sriamur, Jalan Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Saya senang betul ditakdirkan oleh Allah untuk melaksanakan shalat di masjid tersebut, karena imamnya adalah alumni At Taqwa tahun 2013 sekaligus alumni STAI At Taqwa tahun 2017, yaitu Ustadz Khoiruddin Jamil, SPd.I.
Sang Imam telah melampaui persyaratan sebagai imam shalat. Di samping pakaiannya yang serasi dan suara yang merdu, juga bacaan Qur’an-nya sesuai standar ilmu tajwid. Mungkin, berhubung masih sangat muda, sang imam masih perlu menambah teknik membaca Waqaf dan Ibtida dalam membaca Al Qur’an. Saya menjadi saksi tentang hal ini.
Kebijakan DKM adalah bahwa sang Imam membaca Al Qur’an yang sudah diurutkan, yaitu dari satu halaman ke halaman berikutnya. Tentu, ada Al Qur’an dengan ukuran jumbo di depan sang Imam. Ini juga bisa kita temukan di beberapa masjid di Indonesia. Fenomena tersebut baru ada beberapa tahun belakangan. Entah apa motivasinya.
Di magrib itu, Ustadz Khoiruddin membaca QS Al Ahqaf mulai ayat 7 sampai 14. Langsung saja saya terpana dengan ayat ke-10, yaitu: tatkala nabi ﷺ diperintahkan untuk mengatakan kepada orang-orang Yahudi saat itu untuk menanyakan bagaimanakah pendapat mereka jika Al Qur’an itu datang dari sisi Allah, padahal mereka mengingkarinya. Sementara
“Dan seorang saksi dari Bani Israil mengakui (kebenaran) yang serupa dengan (yang tersebut dalam) Al Qur’an lalu dia beriman sedang kamu menyombongkan diri…” – QS. Al Ahqâf:10
Saya tidak setuju dengan terjemahan Al Qur’an versi Terjemah Kementerian Agama RI yang menerjemahkan huruf و “Wawu” pada sebelum kata شَهِدَ “Syahida” dengan terjemahan “Dan”, sehingga bermakna Wawu Athaf. Seharusnya, menurut saya, itu Wawu Hal, sehingga terjemahannya adalah “Sementara” atau “Sedang” seperti huruf Wawu yang terdapat pada kata اسْتَكْبَرْتُمْ itu.
Baca juga: Quick Count
Hal yang perlu kita ketahui adalah, siapa saksi tersebut? Jawabannya adalah Abdullah Bin Salam. Beliau adalah salah seorang dari Bani Israil yang beriman kepada Nabi Muhammad ﷺ dan Al Qur’an.
Apa yang disaksikan oleh Abdullah bin Salam itu? Abdullah bin Salam menyatakan keimanannya kepada Nabi Muhammad ﷺ setelah memperhatikan bahwa di antara isi Al Qur’an ada yang sesuai dengan Taurat, semisal ketauhidan, janji dan ancaman, kerasulan Muhammad ﷺ, adanya kehidupan akhirat, dan sebagainya.
Itulah saksi dalam hal Aqidah. Saksi yang jujur. Saksi yang melihat kebenaran lalu dia menyatakan akan kebenaran itu tanpa ragu sedikit pun. Saksi yang tidak bisa dibeli dan diiming-imingi secuil duniawi.
Pentingnya seorang saksi bisa dilihat dalam fikih semisal dalam pernikahan. Bisa dibayangkan jika Anda menikah atau menikahkan orang tanpa adanya saksi.
Saksi juga diperlukan dalam hal peradilan. Semua dakwaan Anda akan tertolak jika tanpa adanya seorang saksi.
Apalagi saksi dalam Pemilu. Saksi dalam TPS, PPK, hingga ke KPU Pusat, teramat sangat dibutuhkan.
Bisa dibayangkan, jika dalam Pemilihan Umum Anda tidak menghadirkan seorang saksi. Jika demikian, maka Anda akan kalah. Jangan salahkan pihak lain kalau Anda kalah. Mungkin saksi Anda yang tidak jujur. Saksi yang ditunjuk semestinya menyaksikan apa adanya, tentang yang dia lihat. Bila dia mengubah kesaksiannya, maka itu ada aspek hukum yang menimpanya, baik di dunia apalagi kelak di akhirat.