Pernyataan Sikap PARMUSI: Indonesia Darurat Judi Online
Masyarakat dan bangsa Indonesia saat ini tengah mengalami musibah dan bencana besar akibat maraknya judi online. Hal itu disebutkan dalam Pernyataan Sikap Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) atas kian merebaknya fenomena judi online di tanah air. Pernyataan sikap PP Parmusi itu dikeluarkan dalam surat bernomor 638/B/Sek/PP/12/1445, tanggal 27 Juni 2024, yang ditanda tangani Ketua Umum PP PARMUSI, H. Usamah Hisyam; dan Sekjen PP PARMUSI, Abdurahman Syagaff.
“Dengah mengharap ampunan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, PP PARMUSI meyakini bahwa telah terjadi musibah dan bencana besar bagi masyarakat dan bangsa Indonesia akibat maraknya judi online. Judi online, termasuk varian judi lainnya, merupakan praktik yang merugikan, tidak hanya untuk pelakunya, melainkan juga istri, anak, dan lingkungannya. Bahkan secara umum, daya rusak judi online sangat massif karena meresahkan dan merusak akhlak generasi masa depan bangsa sekaligus merugikan negara,” demikian disebutkan dalam Pernyataan Sikap itu.
PP PARMUSI juga menyoroti fakta yang memprihatinkan sekaligus memalukan. Bahwa judi online kini bukan saja menjangkiti kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara), karyawan swasta, wartawan, masyarakat umum, hingga pelajar. Tetapi sekitar 1.000 orang Anggota DPR dan DPRD juga menjadi pelaku judi online.
Terhadap fenomena tersebut, PP PARMUSI menyatakan sikap yang dituangkan dalam 11 poin. Di antaranya, PARMUSI mendesak pemerintah dan DPR RI segera membuat Undang-Undang tentang pelarangan judi online dan varian lainnya. Sebab, faktanya judi online dapat lebih berbahaya dari Narkoba yang telah dibuat Undang-Undang tersendiri.
Selain judi, mereka juga menyebut, pemerintah harus benar-benar memutus dan memusnahkan pinjaman online (pinjol). Sebab, PARMUSI memandang, praktik judi online merupakan lanjutan dari maraknya pinjaman online yang telah lama mencekik masyarakat.
PARMUSI pun meminta pemerintah pusat dan daerah untuk lebih memperhatikan sebab musabab maraknya judi online. Di antaranya, sebab judi online adalah karena kemiskinan yang semakin meningkat dan maraknya pinjol sebagai praktik ribawi yang menjerat dan menyengsarakan masyarakat.
Baca juga: Peneliti dari University Wisconsin Sebut Populisme Islam dan Politik Identitas Berkurang di Pemilu 2024
Namun, PP PARMUSI memahami bahwa kunci persoalan tersebut ada pada iman dan akhlak manusia. Oleh karena itu, PARMUSI menyatakan, pemerintah harus mendukung dan memberikan ruang yang luas kepada tokoh dan institusi dakwah.
Berikut ini isi Pernyataan Sikap PP PARMUSI nomor 638/B/Sek/PP/12/1445 selengkapnya.
PERNYATAAN SIKAP
PENGURUS PUSAT PERSAUDARAAN MUSLIMIN INDONESIA
Nomor : 638/B/Sek/PP/12/1445
Tentang
MARAKNYA JUDI ONLINE YANG BERDAMPAK SERIUS BAGI
KEBERLANGSUNGAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Bismillaahirrahmaanirrahiem
Segala puji bagi Allah yang mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar, untuk menyelamatkan manusia dari bencana dalam rangka mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Dengah mengharap ampunan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, PP PARMUSI meyakini bahwa telah terjadi musibah dan bencana besar bagi masyarakat dan bangsa Indonesia akibat maraknya judi online. Judi online, termasuk varian judi lainnya, merupakan praktik yang merugikan, tidak hanya untuk pelakunya, melainkan juga istri, anak, dan lingkungannya. Bahkan secara umum, daya rusak judi online sangat massif karena meresahkan dan merusak akhlak generasi masa depan bangsa sekaligus merugikan negara.
Belakangan ini, bahkan judi online sudah merangsek ke berbagai elemen masyarakat di seluruh Tanah Air, mulai dari ASN, karyawan swasta, wartawan, masyarakat umum, hingga pelajar. Bahkan yang memprihatinkan sekaligus memalukan, sekitar 1.000 Anggota DPR dan DPRD menjadi pelaku judi online. Jelas sudah, bangsa ini tengah dipertontonkan pada praktik-praktik yang jika dibiarkan akan menghancurkan morak dan akhlak manusia Indonesia.
Perlu diingat bahwa Islam sendiri memandang perjudian sebagai perbuatan keji dan perbuatan setan. Hal itu difirmankan Allah Ta’ala dalam QS Al-Maidah [5]: 90-91.
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Baca juga: Apresiasi Rencana Prabowo, Persis Siap Tampung Anak-anak Palestina di Pesantren
Menyoroti fenomena judi online tersebut, maka Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP PARMUSI) menyatakan sikap sebagai berikut:
- Saat ini Indonesia berada dalam darurat Judi Online. Parmusi mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membuat Undang-Undang tentang pelarangan judi online dan varian lainnya. Faktanya, Judi Online dapat lebih berbahaya dari Narkoba yang telah dibuat Undang-Undang nya tersendiri. Bahkan, PP PARMUSI memandang lebih jauh, bahwa praktik judi online yang tidak terkendali ini tidak hanya mengancam keutuhan keluarga dan persatuan bangsa, juga mengancam nasionalisme dan kedaulatan negara Republik Indonesia;
- Praktik judi online merupakan lanjutan dari maraknya pinjaman online yang telah lama mencekik masyarakat. Pemerintah juga harus benar-benar memutus dan memusnahkan pinjaman online;
- Parmusi mengapresiasi kebijakan dan arahan yang dikeluarkan Presiden RI, H. Joko Widodo, agar masyarakat menjauhi judi, baik online maupun offline. Melalui arahannya, Presiden menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi, mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat;
- Meminta seluruh pejabat pemerintahan, TNI dan Polri, serta masyarakat, untuk bersama-sama menindak lanjuti arahan Presiden sebagai upaya nasional menyelamatkan moral dan akhlak bangsa;
- Mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang telah memutuskan jalur internet yang memiliki akses erat dengan judi online; PP PARMUSI berharap agar Kemenkominfo bersinergi dengan berbagai pihak untuk memutus dan menghancurkan jalur judi online tersebut sampai ke akar-akarnya.
- Meminta pemerintah pusat dan daerah untuk lebih memperhatikan sebab musabab maraknya judi online. Di antaranya karena disebabkan kemiskinan yang semakin meningkat dan maraknya pinjaman online (pinjol) sebagai praktik ribawi yang menjerat dan menyengsarakan masyarakat; Dalam hal ini, PP PARMUSI memahami kunci persoalan tersebut ada pada iman dan akhlak manusia. Oleh karena itu, Pemerintah harus mendukung dan memberikan ruang yang luas kepada tokoh dan institusi dakwah.
- Tangkap dan proses hukum semua pihak yang terlibat dalam judi online. Siapa pun itu dan apa pun jabatannya. Hukum dengan berat, tidak boleh tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah;
- Mengimbau para Dai dan Daiyat PARMUSI se-Indonesia untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memberantas praktik perjudian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat;
- Meminta para Dai dan Daiyat PARMUSI se-Indonesia untuk memberikan bimbingan, arahan, dan pengawasan kepada umat agar menjauhi praktik judi, baik judi online, maupun bentuk permainan atau praktik lainnya yang mengarah pada perjudian;
- Meminta para Dai dan Daiyat PARMUSI se-Indonesia untuk senantiasa mengajak dan mengimbau umat agar menjaga setiap keluarga dari perbuatan yang menyalahi syariat Islam dan hukum negara;
- Mengajak umat Islam dan seluruh bangsa Indonesia untuk menjauhi praktik judi yang memiliki dampak sangat buruk bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Bagi yang sudah terlanjur melakukannya, segeralah bertaubat dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya. Jangan terjerumus pada perbuatan setan.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, semoga Allah Azza wa Jalla menjaga negeri ini dari kerusakan moral dan akhlak, serta melindungi bangsa dan negeri ini dengan rahmat-Nya. Aamiin Yaa Rabbal ‘Aalamiin.
Billaahit Taufiq wal Hidaayah.
Jakarta, 21 Dzulhijjah 1445 H / 27 Juni 2024 M
PENGURUS PUSAT PERSAUDARAAN MUSLIMIN INDONESIA (PP PARMUSI)
Drs. H. Usamah Hisyam, M.Sos (Ketua Umum) dan Ir. Abdurahman Syagaff (Sekretaris Jenderal).