PII Desak Presiden Copot Ketua BPIP atas Dugaaan Pelarangan Jilbab bagi PASKIBRAKA
Banyak pihak segera menanggapi kabar tentang adanya dugaan bahwa anggota perempuan PASKIBRAKA Tahun 2024 yang sehari-hari mengenakan jilbab diwajibkan mencopot jilbabnya saat pengukuhan sebagai anggota pasukan pengibar bendera pusaka dalam kegiatan Upacara Penaikan dan Penurunan Bendera peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN. Pengukuhan anggota PASKIBRAKA itu dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).
Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PP KBPII) mengeluarkan pernyataan sikap berkaitan dengan dugaan pelarangan dikenakannya jilbab bagi anggota perempuan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) itu. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum dan Sekjen PP KB PII Periode 2019-2023, Nasrullah Larada, S.IP, M.Si dan Ir. Asep Efendi, Rabu (14/8/2024). Lewat pernyataan itu, PP KBPII mengecam keras larangan penggunaan jilbab bagi anggota PASKIBRAKA, yang diterapkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku penanggung jawab PASKIBRAKA.
“Larangan penggunaan jilbab bagi peserta PASKIBRAKA baru terjadi sekarang ini. Dan tidak pernah terjadi pada tahun sebelumnya,” demikian isi pernyataan itu.
PP KBPII selanjutnya mendesak kepala BPIP, Yudian Wahyudi, untuk meminta maaf kepada umat Islam Indonesia, karena telah menerapkan kebijakan diskriminatif berupa larangan penggunaan jilbab bagi anggota PASKIBRAKA. “Karena bagi umat Islam, penggunaan jilbab adalah bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi UUD NRI 1945,” kata KB PII dalam pernyataan sikap yang dikirim ke redaksi Sabili.id.
KB PII juga mendesak Presiden Joko Widodo mencopot dan memberhentikan Yudian Wahyudi dari jabatannya sebagai Kepala BPIP. Sebab, Yudian Wahyudi dinilai telah melanggar sila pertama Pancasila dengan melakukan diskriminasi terhadap umat Islam Indonesia terkait kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi PASKIBRAKA. Mereka juga meminta kepada pemerintah untuk mengambil kembali tugas dan tanggung jawab pengelolaan Paskibraka dari BPIP dan mengembalikannya kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sebab, telah terjadi penyalahgunaan wewenang BPIP dengan melakukan diskriminasi terhadap umat Islam lewat aturan larangan penggunaan jilbab itu.
“Menyerukan kepada seluruh pengurus daerah Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dan kepala daerah untuk menarik pulang para peserta PASKIBRAKA dari daerahnya yang terkena larangan penggunaan jilbab sebagai bentuk protes atas kebijakan diskriminatif BPIP,” demikian tulis pernyataan tersebut.
Setelah kasus ini viral, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, meminta maaf soal adanya 18 orang anggota Paskibraka Putri Nasional 2024 yang melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Yudian Wahyudi juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab itu. Ia pun menegaskan, BPIP tidak melakukan pemaksaan melepas jilbab.
“Penampilan PASKIBRAKA putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang, sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu Pengukuhan PASKIBRAKA, adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya seperti dikutip kompas.com.
Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan PASKIBRAKA dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di dalam kesempatan lain, anggota PASKIBRAKA yang berhijab itu bisa mengenakan jilbabnya. Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.