PW Persis Jakarta Desak Kemenag Beri Penjelasan Terbuka tentang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ketua PW Persatuan Islam (PW Persis) Jakarta, Ustadz Sofyan Munawar, menanggapi dugaan korupsi kuota haji 2024. Lewat keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (15/8/2025), ia menegaskan, tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang merampas hak umat. PW Persis Jakarta pun mendorong aparat penegak hukum agar mengusut tuntas para pelaku manipulasi kuota haji.

Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang merampas hak umat, terlebih dalam perkara ibadah. Umumkan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik, hukumlah mereka seadil-adilnya, dan pastikan hak umat dikembalikan,” ujar Ustadz Sofyan.

Ustadz Sofyan lantas mengatakan, haji adalah panggilan suci dari Allah Swt. Haji adalah sebuah perjalanan suci yang didambakan oleh setiap muslim sepanjang hidupnya.

"Setiap kursi dalam kuota haji bukan sekadar angka, tetapi amanah besar, impian panjang, dan doa yang dipanjatkan bertahun-tahun lamanya," katanya.

Waka BP Haji Indonesia Ingatkan Petugas Haji Daerah Harus Punya Naluri Melayani
Sekitar 158 peserta mengikuti Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Petugas Haji Daerah (PHD) untuk wilayah DKI Jakarta. Mereka berasal dari seluruh kotamadya di provinsi DKI Jakarta. Kegiatan itu berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025).

Munculnya dugaan tentang korupsi kuota haji itu berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diterima Presiden Jokowi dari pemerintah Arab Saudi. Di masa Menteri Agama dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. KPK menilai, pembagian tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya dialokasikan untuk haji reguler.

Menurut Ustadz Sofyan, perbuatan korupsi dan penyalahgunaan kuota haji merupakan luka yang menoreh hati umat. Sebab, hal itu menyentuh urusan ibadah yang paling mulia. Ia menerangkan, kuota haji adalah hak umat yang harus disampaikan kepada yang berhak sesuai aturan.

"Memermainkan kuota haji, baik dengan memerjualbelikan, memberikan kepada yang tidak berhak, atau menghalangi yang berhak, adalah pengkhianatan terhadap amanah Allah dan amanah umat," tutur Ustadz Sofyan.

Ia melanjutkan, jika benar terjadi korupsi kuota haji, maka hal itu merupakan kejahatan agama. “Perbuatan ini termasuk kejahatan moral dan agama, karena merampas hak orang yang telah bersusah payah memersiapkan ibadahnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia juga menyebut, memermainkan kuota haji sebagai bentuk kezaliman karena merampas hak umat yang seharusnya dapat menunaikan ibadah haji. "Kezaliman ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt," tegasnya.

Kemenko PMK Dorong Peningkatan Layanan Logistik Jamaah Haji 2025
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Kemenko PMK, Warsito, menegaskan pentingnya peningkatan layanan logistik bagi jamaah haji 2025. Hal itu ditegaskan dalam pertemuan Kemenko PMK dengan PT Pos Indonesia beserta berbagai pemangku kepentingan terkait, di Jakarta.

Di dalam kesempatan itu pula, PW Persis Jakarta mendesak Kementerian Agama RI untuk menjelaskan secara terbuka tentang proses distribusi kuota haji 2023–2024 dan menjamin tidak ada pihak yang diistimewakan dengan imbalan atau koneksi. Ia menegaskan, amanah ini harus dikelola dengan sistem yang bersih, terbuka, dan diawasi bersama.

Ustadz Sofyan juga mengajak seluruh umat Islam dan para penyelenggara bimbingan haji untuk tidak ikut dalam praktik jual-beli kuota haji, serta berani menolak segala bentuk pungutan liar atau gratifikasi terkait haji. Juga agar melapor jika melihat penyimpangan. 

"Kita berharap negeri ini memiliki pemimpin yang takut kepada Allah, mencintai keadilan, mampu memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, serta dibersihkan dari para pengkhianat amanah dan orang-orang zalim," pungkasnya.