SEB Pembelajaran Siswa Selama Ramadhan Resmi Terbit

Pemerintah telah resmi menerbitkan surat edaran bersama (SEB) tentang pembelajaran selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat Edaran Bersama (SEB) itu ditandatangani pada Senin (20/1/2025) oleh tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Di dalam SEB yang ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota itu, diatur jadwal kegiatan belajar-mengajar siswa selama Ramadhan 1446 Hijriyah. Berdasarkan SEB itu, pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Artinya, selama satu minggu di awal Ramadhan, siswa tidak berangkat ke sekolah.

Selanjutnya, SEB itu menuliskan, pada 6 hingga 25 Maret 2025, para siswa kembali mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan, siswa juga diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

SEB tersebut juga menyebut, tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi siswa sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan dilaksanakan kembali tanggal 9 April 2025.

Di dalam SEB itu, diatur pula tentang materi pembelajaran di sekolah bagi siswa muslim maupun non muslim selama Ramadhan. Bagi peserta didik yang beragama Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.