Shalat Sunnah 4 Rakaat Satu Salam, Apakah Pakai Tahiyyat Awal?
Tanya:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Afwan, Ustadz. Saya ingin bertanya. Ini ada pendapat yang mengatakan seperti ini, yaitu shalat qabliyyah yang empat rakaat satu kali salam itu hendaknya pakai tasyahhud awal. Terus terang ini membingungkan, karena setahu saya yang membedakan shalat sunnah dengan wajib itu tidak ada tahiyat awal, juga shalat sunnah lebih afdhal dikerjakan 2 rakaat-2 rakaat.
Mohon pencerahannya.
-- Garlia Sukma, Bekasi
Jawab:
Wa‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Yang lebih afdhal dalam shalat sunnah dengan jumlah rakaat yang banyak adalah mengerjakannya dua rakaat-dua rakaat satu kali salam. Sebagaimana hadits Ibnu Umar yang ada dalam Shahihain, Rasulullah saw bersabda,
“Shalat malam itu dua-dua rakaat, bila kau takut tiba Subuh maka berwitirlah dengan satu rakaat.”
Di dalam salah satu redaksi, yaitu riwayat Ali Al-Azdi atau Al-Bariqi dari Ibnu Umar, ada tambahan (والنَّهَار) (Dan siang). Tetapi tambahan kata “siang” di sini menurut Ad-Daraquthni adalah kekeliruan, karena para perawi selain Ali meriwayatkannya tanpa kata itu. Meski demikian, tetap bisa diberlakukan kepada shalat siang hari semisal Dhuha dan Rawatib Zuhur dari jalan qiyas.
Kemudian, boleh pula mengerjakannya 4 rakaat sekaligus satu kali salam, karena memang ada dalam beberapa hadits yang bisa dipahami demikian, sebagaimana hadits Aisyah RA yang ada dalam Shahihain dengan redaksi, (يُصَلِّي أَرْبَعًا، فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا) (Beliau shalat empat raka’at, jangan kau tanya panjang dan bagusnya, kemudian beliau shalat lagi empat raka’at…), maka sebagian ulama memahaminya 4 rakaat satu salam.
Tinggal lagi kalau 4 rakaat satu salam, apakah seperti shalat Zuhur dan Asar, yaitu ada tasyahhud awal, ataukah tanpa tasyahhud awal?
Sebagian ulama membolehkan dua-duanya, sebagaimana Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatu Ath-Thalibin jilid 1 hal. 336, “Dia boleh memilih untuk bertasyahhud dua kali sebagaimana dalam shalat wajib yang empat rakaat.”
Kemudian beliau berkata lagi,
“Adapun mencukupkan diri dengan satu tasyahhud saja di akhir shalat maka tidak ada beda pendapat bahwa itu boleh. Sedangkan tasyahhud di tiap dua rakaat disebutkan oleh para ulama Irak (madzhab Syafi’I -penerj) dan mereka katakan itulah yang afdhal, meski tetap boleh hanya dengan satu tasyahhud.”
Selain An-Nawawi juga ada Musa Al-Hajjawi pemuka madzhab Hanbali di eranya dalam kitabnya Al-Iqna’ jilid 1 halaman 152 mengatakan,
“Shalat sunnah malam maupun siang itu bagusnya dua-dua rakaat. Tetapi kalau mau melakukan shalat sunnah siang hari dengan empat rakaat seperti Zuhur, maka itu tidak masalah. Kalaupun mau melakukannya tanpa tasyahhud awal dan hanya tasyahhud di akhir, maka juga boleh tetapi kurang afdhal.”
Salah satu dalil yang mengatakan shalat sunnah 4 rakaat satu salam itu dengan dua tasyahhud adalah hadits Ali bin Abi Thalib yang mengatakan,
“Adalah Nabi saw pernah shalat sebelum Asar 4 rakaat di mana beliau memisahkannya dengan Taslim kepada malaikat yang didekatkan, dan siapa saja kaum muslimin dan mukminin yang mengikuti mereka.”
Hadits ini dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dalam sunannya, nomor 429 dan dia katakan maksud Taslim di sini adalah tasyahhud. Artinya bukan salam keluar dari shalat melainkan dalam tasyahhud itu ada pembacaan salam sebagaimana yang kita hafalkan. Ini pula yang dikatakan oleh Al-Baghawi sebagaimana dijelaskan oleh Al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatu Al-Ahwadzi ketika menjelaskan hadits ini.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta
Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: redaktursabili@gmail.com