Suami Cinta Air Susu Ibu (ASI)
Tanya:
Istri saya baru saja melahirkan dan sekarang sedang menyusui anak kami. Timbul keinginan saya untuk menyusu kepada istri dan minum air susunya sebagai bagian dari fantasi seksual. Tapi saya dengar itu dilarang, karena bila air susu seorang wanita terminum oleh pria maka wanita itu akan menjadi ibu susunya dan menjadi mahram. Benarkah demikian?
Jawab:
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, susuan yang menjadikan mahram hanyalah jika si anak itu masih berusia di bawah dua tahun Hijriyah. Memang ada sebagian ulama seperti Daud Azh-Zhahiri, pemuka madzhab Zhahiri dan para pengikutnya seperti Ibnu Hazm yang berpendapat susuan itu tetap membuat jadi mahram meski yang menyusu telah dewasa. Dalil mereka adalah hadits Salim mawla Abu Hudzaifah.
Pendapat mayoritas ulama ini insya Allah lebih kuat berdasarkan dalil antara lain, sabda Rasulullah ﷺ,
“Sesungguhnya susuan yang membuat jadi mahram itu hanyalah lantaran lapar.” – HR. Al-Bukhari dan Muslim
Maksudnya yang menyusu itu menjadikan air susu sebagai makanan pokoknya dan itu hanya dilakukan oleh bayi. Tidak mungkin orang dewasa menjadikan air susu sebagai makanan pokok.
Hadits lain dari Ummu Salamah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Susuan itu tidak menjadikan haram kecuali yang sampai ke usus dan pada saat belum disapih.” – HR. At-Tirmidzi
Artinya jika bayi sudah disapih berarti susuan berikutnya tidak menyebabkan dia jadi mahram bagi ibu susunya.
Fatwa dari Ibnu Abbas RA,
“Tidak ada susuan (yang menjadikan mahram) kecuali di usia dua tahun.” – Riwayat Abdurrazzaq dalam Mushannafnya, juz 7 hal. 465
Fatwa yang sama dilontarkan oleh Ibnu Mas’ud tentang suami yang menelan air susu istrinya lalu dia bertanya kepada Abu Musa Al-Asy’ari. Abu Musa menjawab, istrinya itu jadi haram baginya. Kemudian itu dikoreksi oleh Ibnu Mas’ud dengan mengatakan hal yang sama seperti perkataan Ibnu Abbas tadi. Akhirnya Abu Musa menarik kembali pendapatnya dan ikut pendapat Ibnu Mas’ud sembari berkata, “Kalau ada dia jangan tanya kepadaku.” Ini terdapat dalam kitab Al-Muwaththa` Imam Malik, pembahasan Radha’, no. 1290.
Masih dalam kitab Al-Muwaththa`, Imam Malik meriwayatkan keputusan khalifah Umar bin Khaththab ra ketika seorang pria mengadukan telah menyetubuhi budak wanitanya lalu istrinya datang menyusui si budak wanita tersebut. Setelah itu dia mengatakan kepada suaminya, “Demi Allah sekarang dia sudah jadi mahram bagimu karena aku sudah menyusuinya.” Maksudnya supaya suaminya tidak lagi menggaulinya. Masalah ini dibawa kepada Umar, dan Umar memutuskan,
“Beri pelajaran kepada istrimu itu dan tetap gauli budakmu, karena sesungguhnya susuan (yang membuat haram) itu hanyalah kalau masih kecil.”
Dari kesemua riwayat di atas jelaslah bahwa bila seseorang yang telah dewasa menyusu kepada wanita maka hal itu tidak berpengaruh pada kemahraman. Adapun hadits Aisyah dalam kasus Sahlah binti Suhail istri Abu Hudzaifah yang diperintahkan Rasulullah agar menyusui mawla mereka yaitu Salim maka keempat madzhab berpendapat itu adalah kasus khusus, keringanan hanya untuk Abu Hudzaifah saja. Meski banyak juga yang tidak setuju dengan pendapat kekhususan ini.
Lalu bolehkah melakukan itu sebagai fantasy seksual?
Berhubung tidak ada dalil yang melarang maka hukum asal segala urusan duniawi adalah halal sampai ada dalil melarangnya baik tersirat maupun tersurat dan kita belum menemukannya untuk kasus ini maka dapat disimpulkan itu boleh.
Wallahu a’lam bis shawab.
Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta
Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: redaktursabili@gmail.com