Suami Dikira Mati Ternyata Datang Lagi
Tanya:
Saya seorang wanita yang pernah memiliki suami. Sepuluh tahun yang lalu suami saya merantau ke luar Jawa, tapi sampai sekarang tak ada berita. Akhirnya saya putuskan menikah lagi dengan pria lain. Karena menurut orang-orang saya sudah jadi janda. Tapi tanpa diduga bulan lalu suami saya itu datang lagi dan masih menginginkan saya jadi istrinya.
Bagaimana keadaan saya sekarang?
Apakah perkawinan kedua saya dianggap sah?
Ibu R, Semarang
Jawab:
Dalam Islam seorang istri akan tetap menjadi istri dari suami yang menikahinya sampai suami itu menceraikannya, atau meninggal dunia. Atau istri yang mengajukan cerai dan pengajuannya itu diterima oleh pihak berwenang dalam hal ini adalah hakim pengadilan agama.
Istri berhak mengajukan baik itu dalam bentuk khulu’ di mana istri membayar kepada suami agar menceraikannya dan tidak ada pengembalian mahar, atau perceraian yang bisa dipaksakan oleh hakim bila ada alasan syar’i yang memberi ruang bagi hakim untuk memaksa suami menceraikan istrinya, atau cerai paksa.
Bila istri tidak pernah mengajukan itu ke pengadilan agama maka dia tetap sah sebagai istri suaminya yang hilang ini akibatnya tidak boleh menikah lagi dengan pria lain karena statusnya sebagai istri orang.
Sebetulnya dalam buku perkawinan yang diterbitkan di KUA biasanya pasangan pengantin melakukan iqrar shighat ta’liq salah satu sebabnya adalah bila suami hilang tanpa berita dalam jangka waktu sekian bulan. Tapi tetap saja itu harus diajukan dulu ke pengadilan dan membayar sejumlah uang maka jatuhlah talak mu’allaq (talak dengan syarat). Nah dalam kasus ini anda belum mengajukan apapun ke pengadilan agama sehingga itu tidak berlaku.
Intinya, apapun pelanggaran suami termasuk menghilang tanpa kabar dan tidak ada shighat ta’liq sejak awal menikah atau anda sebagai istri tidak pernah mengajukan gugatan cerai atau khulu’ ke pengadilan maka anda tetap dianggap sebagai istri sahnya. Akibatnya, perkawinan dengan suami kedua adalah tidak sah dan terpisah otomatis.
Dalam kompilasi hukum Islam bab XI pasal 71 point b disebutkan,
“Perkawinan dapat dibatalkan bila perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud (hilang tanpa berita).”
Di sinilah pentingnya kepedulian semua pihak terutama wali wanita baik ayahnya, saudara, paman atau seluruh keluarga besarnya. Mereka harus memperhatikan keadaan wanita yang berada di bawah perwaliannya dan tak boleh lepas tangan begitu saja. Para tokoh masyarakat dan pihak berwenang juga harus peduli akan keadaan semua masyarakat jangan sampai ada yang tidak tahu hak dan kewajibannya sehingga melakukan tindakan non prosedural apalagi mengakibatkan perbuatan haram.
Adapun hasil perkawinan kedua bila telah terjadi anak maka dianggap anak sah karena perkawinan syubhat dan tidak dihukumi zina, hanya bisa dianggap dosa karena tidak bertanya kepada para ulama. Selanjutnya, anda berhak mendapatkan mahar dari suami kedua bila telah terjadi hubungan suami istri.
Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta
Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: redaktursabili@gmail.com