Talak Tiga, Setelah Dua kali Akad
Tanya:
Assalamualaikum ustadz, semoga antum dan keluarga dalam keadaan sehat selalu dalam rahmat Allah SWT.
Afwan ustadz, ana mau tanya, ada sebuah kasus, seorang istri ditalak 1, kemudian dia dirujuk lagi, dalam beberapa bulan dia ditalak lagi, lalu dirujuk lagi, setelah talak kedua mereka sepakat tajdidu akad atau mengadakan akad nikah baru lagi, dan sekarang mereka talak lagi.
Yang saya tanyakan jika seandainya mereka akan rujuk lagi apakah boleh? Apakah talak mereka sudah termasuk talak 3?
EA, Palembang
Jawab:
Apabila kasusnya seperti yang disebutkan di atas maka semua ulama madzhab sepakat bahwa telah jatuh talak 3, karena akad nikah barunya tidak menghapus jatah talaknya yang tersisa. Dengan demikian dia tidak bisa rujuk lagi. Berbeda bila setelah talak satu dan habis iddah istri yang dicerainya itu dinikahi orang lain, lalu orang itu menceraikannya lagi dan mereka kembali menikah, nah di sini baru ada perbedaan pendapat apakah jatah talak kembali jadi tiga atau tetap hanya tinggal sisa yang pernah ada.
Dalam kasus di atas sudah terjadi 3 kali talak tanpa diselingi pernikahan orang lain, maka menurut keempat madzhab ini sudah jatuh talak tiga sehingga tidak bisa rujuk ataupun nikah lagi kecuali setelah istrinya ini dinikahi orang lain yang menyetubuhinya dan lalu menceraikannya sampai habis iddahnya, barulah dia bisa kembali dengan akad nikah baru dan kembali punya 3 kali jatah talak.
Berikut pernyataan beberapa ulama madzhab dalam masalah ini:
Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir (10/286):
Kesimpulannya, perpisahan yang terjadi karena talak itu ada tiga macam:
Pertama, ini adalah yang paling ringan yaitu suami yang mentalak (muthalliq) memiki hak ruju’ tanpa akad nikah baru. Itu berlaku untuk talak selain talak tiga kepada wanita yang telah dicampuri. Maka suami boleh merujuknya di masa iddah.
Kedua, ini adalah yang paling berat, muthalliq tidak lagi bisa merujuk istrinya kecuali kalau istrinya ini sudah menikah lagi dengan orang lain (dan diceraikan). Ini adalah talak tiga untuk istri yang telah dicampuri maupun belum dicampuri.
Ketiga, ini adalah pertengahan ketika si suami ini ingin menghalalkan lagi istrinya dengan cara menikah, bukan dengan rujuk dan ini tidak mensyaratkan mantan istrinya ini menikah dulu dengan pria lain. Ini berlaku untuk talak pertama dan kedua, baik itu kepada istri yang belum dicampuri, atau yang telah dicampuri tapi telah selesai masa iddahnya, atau untuk kasus khulu’. Kalau mantan suami menikahinya sebelum wanita itu menikah dengan lelaki lain atau telah menikah dengan lelaki lain tapi belum sempat dicampuri sudah dicerai, maka kalau mantan suami yang tadi menikahinya lagi berarti dia hanya punya jatah sisa talak, (bukan mengulang baru sehingga dapat jatah tiga –penerj). Ini menurut ijma’.
Nukilah ijma’ juga dikemukakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:
Bentuk kedua adalah dia menceraikannya sebelum talak tiga (baik talak satu maupun talak dua -penerj) kemudian dia kembali pada mantan istrinya ini dengan cara ruju’ atau nikah ulang sebelum sempat dinikahi oleh lelaki lain. Maka dalam kasus ini dia masih memiliki talak sisanya tanpa ada perbedaan pendapat sepengetahuan kami. – (Al-Mughni 7/388).
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (29/50) juga disebutkan,
Mereka (para ulama) juga sepakat bahwa kalau dia (suami) menceraikan istrinya kurang dari tiga, lalu dia menikahinya lagi -tanpa ada pernikahan mantan istrinya dengan orang lain- maka dia hanya memiliki sisa jatah talak yang ada dari ketiga jatah yang ditetapkan.
Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta
Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: redaktursabili@gmail.com