Ternyata Suamiku Gay

Tanya:

Assalamu 'alaikum

Pak ustadz, maaf ganggu waktunya.

Adik saya, sekitar 4 bulan lalu nikah sama ikhwan alumni fakultas syariah. Dia menerima lamaran karena melihat sosok calon suaminya yang alim dan terpandang.

Qadarullah, setelah akad nikah, suaminya itu sama sekali tidak pernah sentuh dia.

Dan ini sudah masuk bulan keempat dan status adik saya masih virgin.

Dia pun merasa ada yang aneh dan janggal pada suaminya yang selalu nampak menjauh. Adik saya akhirnya mencari info tentang suaminya ini dan salah satu teman suaminya bilang kalau dia penyuka sesama jenis saat masih mondok.

Kalau memang ternyata suaminya gay seperti ini langkah-langkah syar'i apa yang sebaiknya harus dilakukan oleh adik saya? Apakah khulu' atau bagaimana, ustadz? atau mungkin ustadz ada solusi lain.

Jazakumullah khairan

Saudari M, Jogjakarta via WA

Jawab:

Dalam kasus ini ada beberapa hal yang bisa ditempuh:

  1. Mencoba memastikan apa penyebab tidak bernafsunya suami.
  2. Bila suami enggan berterus terang maka hendaklah sang istri melaporkan kepada walinya untuk bicara dengan pihak keluarga suami.
  3. Bila sudah jelas sebabnya adalah adanya kelainan seksual, maka diajukan kepada suami untuk bertobat dan terapi kejiwaan agar kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki sejati.
  4. Dalam keadaan seperti itu pihak wanita memang diberikan hak untuk mengajukan talak, tapi sebelum itu sebaiknya berkonsultasi dengan keluarga terutama para wali.

Di pengadilan agama yang memakai dasar hukum Islam yang tertuang dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) maka pengajuan talak baik dari pihak suami maupun istri bisa dikabulkan bila memenuhi unsur-unsur berikut:

  1. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
  2. Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar shigat taklik-talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Bila unsur-unsur itu terpenuhi maka akan mudah mengajukan talak. Namun, jenis perpisahan itu sendiri dalam fikih perkawinan tidak hanya talak, ada juga yang Namanya khulu' di mana pihak istri mengajukan perceraian dan itu harus menunggu keputusan hakim. Ada lagi fasakh, atau pembatalan pernikahan sejak awal bila salah satu pihak memiliki cacat yang tak bisa ditolerir.

Ada beberapa rincian perbedaan antara talak, khulu' dan fasakh dalam hal pengembalian mahar, hak mut'ah, masa iddah dan perhitungan berapa kali talak yang masih tersisa.

Bila telah terbukti bahwa suami mengidap kelainan homoseksual dan tidak punya nafsu kepada wanita maka itu bisa menjadi cacat yang mem-fasakh (membatalkan) pernikahan bila sang suami tidak mau berubah dengan berobat atau terapi. Tapi bila dia berjanji mau berubah maka menurut mayoritas ulama dia harus diberikan waktu untuk berubah, bertobat dan terapi kejantanan. Masalah ini bisa diqiyaskan dengan masalah 'unnah (impotensi) yang dibahas dalam kitab-kitab fiqh.

Wallahu a’lam bis shawaab.


Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta

Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: redaktursabili@gmail.com