Tok! ICJ Putuskan Penjajahan di Palestina Harus Segera Diakhiri

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada Jumat (19/7/2024) memutuskan bahwa penjajahan Israel di wilayah Palestina harus diakhiri. Pembantaian oleh Israel yang memanas kembali sejak peristiwa Taufan Al-Aqsha pada Oktober 2023, pun kini berhadapan dengan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ). Penjajah Israel  semakin tersudutkan dan posisi Negara Palestina semakin kokoh.

Penjajahan Israel di wilayah Palestina, yang berlangsung puluhan tahun sebagai perbuatan ilegal, harus diakhiri,” demikian putusan Mahkamah Internasional di Den Haag.

Presiden Mahkamah Internasional (ICJ), Nawaf Salam, mengatakan, aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Di dalam putusan tersebut, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan tindakannya. Kemudian Israel diperintahkan mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikan di wilayah Palestina, dan memberikan kompensasi atas semua kerugian yang ditimbulkan.

Terkait keputusan itu, Otoritas Palestina mengatakan, “Putusan ICJ merupakan kemenangan bagi keadilan dan menegaskan bahwa penjajahan Israel adalah ilegal.

Keputusan ICJ akan mempengaruhi supremasi hukum Internasional. Hal ini akan menjadi rentetan bukti atas tindakan ilegal dan tragis yang telah dilakukan oleh Israel. Tidak hanya itu, bahkan bisa menjadi pemicu diluncurkannya surat penangkapan Netanyahu oleh Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Gaza, Terowongan, dan Teknologi Efektif ala Hamas
Pasukan Israel telah menyerang terowongan sejak dua setengah bulan lalu, beserta peluncuran 5 brigadenya. Namun, mereka masih belum mampu menyelesaikan pertempuran ini.

Pengamat di Dewan Timur Tengah untuk Urusan Global, Omar H. Rahman, mengatakan, hal ini memberikan Palestina dan para pendukungnya sebuah alat yang sangat kuat, untuk memobilisasi komunitas internasional agar menekan Israel.

Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini, dilansir dari dpr.go.id, juga menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional itu. Ia menyebut putusan itu sebagai kemenangan rakyat Palestina. Ia pun meminta PBB konsekuen dengan keputusan itu dan segera mengusir Israel dari wilayah Palestina.

Hal ini menandakan bahwa kemanusiaan dunia masih ada dan dunia semakin sadar apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditolelir,” ungkap Jazuli dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Sebelumnya, pada Januari 2024 lalu, permintaan tindakan darurat kepada ICJ oleh Afrika Selatan atas peristiwa genosida yang terjadi di Gaza menghasilkan keputusan yang tidak memuaskan. Atas aksi genosida oleh Israel itu, ICJ ketika itu hanya mengeluarkan keputusan agar Israel melakukan tindakan pencegahan kerusakan yang lebih luas. Pengadilan itu tidak secara langsung mengakui tindakan Israel sebagai genosida atau bukan.

Keputusan ICJ kali ini merupakan suatu peningkatan yang menguntungkan bagi penduduk Palestina. Opini internasional akan tergiring menuju penghentian tindakan ilegal yang dilakukan Israel. Beberapa negara Uni Eropa telah menanggapi dengan dukungan positif atas keputusan ini.

(Sumber: CNBC Indonesia & Hukum Online)