Tujuh Puluh Tiga Tahun Mosi Integral: "Mengenang Perjuangan Mohammad Natsir"

Mosi integral Natsir merupakan satu prestasi gemilang yang sangat monumental dalam pentas sejarah di parlemen Indonesia. Mohammad Natsir, Ulama Negarawan yang bergelar Datuk Sinaro Panjang (1908-1993) itu, mampu menyatukan kembali Indonesia yang terpecah belah dalam pemerintahan negara-negara bagian atau federal buatan Van Mook menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita kenal sekarang ini. Di balik itu, mosi ini tidak lahir begitu saja.

Terjadinya perdebatan di Parlemen Sementara Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah titik kulminasi aspirasi masyarakat Indonesia yang kecewa terhadap hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, 23 Agustus-2 November 1949. Pihak yang termasuk menolak hasil KMB tersebut adalah Mohammad Natsir yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Penerangan (Menpen), dan Menteri Luar Negeri, Haji Agus Salim. Lobi Natsir ke pimpinan fraksi di Parlemen Sementara RIS dan pendekatannya ke daerah-daerah, selanjutnya ia formulasikan dalam dua kata, yaitu ”Mosi Integral”.

Sahabat Natsir, Mr. Mohamad Roem, sesama aktivis Partai Masyumi mengatakan, “… betapa dalam ikhtiar melicinkan Mosi Integral itu, Pak Natsir berbicara dengan Pemimpin Fraksi, dari yang paling Kiri yakni Ir. Sakirman dari PKI, dan dengan yang paling Kanan yakni Sahetapy Engel dari BFO. Dan pada waktu menyampaikan usul mosi integral di parlemen, maka beliau menahan diri untuk tidak berbicara soal federalisme atau unitarisme. Karena pokok persoalan bukan di situ….”, (Mohamad Roem, Peralihan ke Negara Kesatuan, Media Dakwah, Jakarta, 1993, hal 47).

Sebagai Ketua Fraksi Masjumi, fraksi terbesar di parlemen, M. Natsir berlekas mengajukan Mosi Integral yang disampaikan ke Parlemen pada 3 April 1950. Mosi diterima baik oleh pemerintah, dan PM Mohammad Hatta menegaskan akan menggunakan Mosi Integral sebagai pedoman dalam memecahkan persoalan.

Bahkan Bung Hatta menyebut Mosi Integral Natsir sebagai Proklamasi yang kedua setelah Proklamasi yang pertama pada 17 Agustus 1945.

Kini, Mosi Integral NKRI yang digagas oleh M. Natsir pada 3 April 1950 sudah berusia 73 tahun. Tugas kita sekarang, sebagaimana ungkapan Prof. Dr. Laode M. Kamaluddin, adalah bukan saja menghargai Natsir sesuai dengan jasa besarnya terhadap negara-bangsa Indonesia, tetapi juga menjaga tetap tegak dan utuhnya NKRI seraya mengandaskan segenap potensi disintegrasi bangsa.

Dari sosok lelaki tiada tanding yang lahir di Alahan Panjang, Sumatera Barat itu, kita belajar tentang nilai sebuah kesederhanaan, keteguhan memegang prinsip, dan kesediaan untuk melakukan kompromi di tengah kemajemukan bangsa. Itulah warisan manikam keteladanan M. Natsir yang masih sangat relevan dan pantas diapresiasi di tengah "carut marut"-nya kondisi bangsa akibat gejala pragmatisme politik. Bangsa yang besar adalah yang menghargai jasa-jasa pemimpinnya.

Berikut ini isi pidato M. Natsir tentang Mosi Integral tahun 1950 yang terdokumentasikan oleh DP Sati Alimin dalam buku Capita Selecta II, Abadi, Jakarta, 1957.

“Saudara Ketua,

Dalam menentukan sikap fraksi saya terhadap mosi ini, fraksi adalah terlepas dari soal 'apakah kami dapat menerima oper semua keterangan-keterangan yang tercantum dalam mosi atau tidak!'. Juga menjauhkan diri daripada pembicaraan unitarisme dan federalisme dalam hubungan mosi ini, sebab pusat persoalannya tidak  i jauh di lapangan lain.

Pembicara-pembicara yang mendahului saya, sudah dengan panjang lebar mengemukakan hal ini.

Orang yang setuju dengan mosi ini tidak usah berarti, bahwa orang itu unitaris, orang federalispun mungkin juga dapat menyetujuinya. Sebab soal ini sebagaimana saya katakan, bukan soal teori struktur negara unitarisme atau federalisme, akan tetapi soal menyelesaikan hasil dari perjuangan kita masa lampau yang tetap masih menjadi duri dalam daging. Tiap-tiap orang yang meneliti jalan persengketaan Indonesia -Belanda, tentu akan mengetahui bagaimana riwayat timbulnya Negara Sumatera Timur (NST). Dan bagaimana fungsinya NST itu. Walaupun bagaimana juga ditimbang, ditinjau dan dikupas, tetapi rakyat dalam perjuangannya melihat struktur itu sebagai bekas alat lawan untuk meruntuhkan Republik Indonesia. Maka inilah yang menimbulkan reaksi dari pihak rakyat. Bukan soal teori unitarisme dan federalisme.

Kejadian-kejadian yang bergolak di NST sekarang bukan suatu hal yang kunsmatig atau dibikin-bikin akan tetapi adalah satu akibat yang tidak dapat dielakkan dan yang harus kita selesaikan dengan Konferensi Meja Bundar (KMB) sebagai hasil perundingan dengan Belanda dahulu.

Orang bisa berkata, bahwa semua mosi atau resolusi dari rakyat dan demonstrasi- demonstrasi yang telah berlaku di NST itu menurut Yuridische vormnya belum dapat dianggap sebagai suatu manifestasi dari kehendak rakyat. Tapi coba, apakah akibatnya jikalau mosi ini ditolak lantaran dianggap prestisennya belum cukup? Ia akan berarti pancingan bagi rakyat untuk menghebat dalam demonstrasi!

Saya teringat pada pidato presiden pada pembukaan Sidang Parlemen ini. Beliau berkata, bahwa dalam satu tahun ini kita tetap konstitusionil. Kita akan menuruti apa yang disebut dalam konstitusi dan tidak akan menyimpang dari konstitusi. Akan tetapi menyimpang dari padanya, jikalau keadaan memaksa. hal ini diperlihatkan oleh rakyat. dan diartikannya jika keadaan bisa, tidak memaksa, tidak memberikan jalan baginya untuk mencapai cita-citanya, maka diciptakannya keadaan yang memaksa dengan segala akibatnya yang dipikul oleh rakyat itu sendiri.

Barangkali di dalam meninjau mosi ini Pemerintah merasa khawatir, kalau – kalau mosi ini akan mengakibatkan suatu bentrokan. Akan tetapi menolak dan mematikan mosi ini berarti memperhebat apa yang telah terjadi. Oleh karena itu letakkanlah titik berat dari mosi ini pada apa yang disebut dalam keputusan, yaitu supaya Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) menempuh jalan biasa dengan kebijaksanaannya untuk menyelesaikan persoalan ini. Jikalau pemerintah menganggap bahwa jika pekerjaan itu dengan sekaligus dan serentak dijalankan, akan menimbulkan bermacam – macam kekacauan, maka bagi Pemerintah cukup terbuka jalan mengadakan Undang – Undang Darurat untuk mengadakan peralihan, sehingga RIS dapat bertindak tidak membiarkan rakyat di NST bergolak, dan diberikan kepada mereka kesempatan untuk menyelesaikan soalnya sendiri. Maka dalam pasal-pasal yang ada dalam undang-undang darurat itu terbuka jalan bagi pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan dengan sebaik-baiknya.

Saudara ketua, Izinkanlah saya sekarang berbicara terlepas atau tidak terlepas dari pada soal unitarisme atau federalisme, akan tetapi dalam hubungan yang lebih besar mengenai mosi ini. Sebagai hendak mengemukakan sedikit pemandangan mengenai dasar dari pada kejadian – kejadian yang kita hadapi sekarang, dari mulai kedaulatan diserahkan kepada kita, baik kiranya kalau kita terlebih dahulu melihat posisinya mosi ini di dalam, hubungan yang lebih besar.

Takkala Konstitusi sementara ditandatangani dan diratifisir, umumnya orang, baik pemerintah ataupun parlemen menganggap bahwa Konstitusi itu dan struktur-srtuktur negara dengan segala sifat – sifat yang baik dan cacat – cacat yang ada di dalamnya, dapat dipakai sebagai dasar pemerintahan sementara sampai Konstituante yang akan datang.

Akan tetapi rupanya jalan sejarah menghendaki lain. Segera sesudah penyerahan kedaulatan, di daerah timbul pergolakan. Apa yang terpendam dan tertekan selama beberapa tahun yang lalu dalam hati rakyat, sekarang meluap dan meletus dengan berupa demonstrasi dan resolusi untuk merombak segala apa yang dirahasiakan oleh rakyat sebagai restan- restan dari struktur kolonial di daerahnya, terutama di daerah Republik di pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. Ini semua tidak mengherankan, akan tetapi adalah memang pembawaan riwayat perjuangan yang inherent dengan cara penyelesaian persengketaan Indonesia - Belanda yang diakhiri dengan KMB.

Soal-soal yang harus dihadapi oleh negara kita yang muda ini sekaligus bertimbun-timbun di hadapan kita. Soal kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, yang sudah begitu lama menderita, soal demokrasi sering pemerintahan, soal pembangunan ekonomi, soal keamanan, ketentraman dan 1001 macam soal lain-lain lagi, semuanya urgent dan harus dipecahkan dengan segera. Kita bisa menyusun prioritasnya menurut pendapat kita masing-masing, akan tetapi yang sudah terang ialah, pemecahan soal yang satu bersangkut paut dengan yang lain, tidak dapat dipisah–pisah.

Usaha kemakmuran rakyat, penjaminan keamanan, tidak dapat berjalan selama belum ada ketentuan politik dalam negeri. Politiekerust ini tidak dapat diciptakan selama masih ada duri-duri dalam daging. yang dirasakan oleh rakyat, yang walaupun kedaulatan sudah di tangan kita, tapi kita masih berhadapan dengan struktur-struktur kolonial serta alat alat politik pengepungan yang diciptakan oleh Van Mook di daerah-daerah.

Dalam menghadapi pergolakan untuk melenyapkan duri-duri dalam daging itu orang terbentur kepada Konstitusi sementara, lebih lekas dari yang disangka tadinya.

Pikiran terombang ambing antara:

a. Kehendak akan tetap bersikap “Konstitusionil”.

b. Desakan untuk keluar Konstitusi dari lubang lubang yang ada dalam Konstitusi itu sendiri.

Inisiatif terlepas dari tangan pemerintah. tak ada konspirasi untuk menghadapi soal ini dalam jangka yang tertentu. Semboyan yang ada hanyalah : ”Terserah kepada kemauan rakyat”.

Rakyat bergolak dimana-mana. Hasilnya hujan resolusi dan mosi. Parlemen menerima dan tinggal mengoperkan semuanya itu kepada Pemerintah dengan tambahan argumentasi yuridis dan lain-lain, dan kalau perlu dengan citaten dan encyclopaedie.

Dengan begitu pemerintah lambat laun terdesak kepada posisi yang defensif. Lalu pemerintah terpaksa menyesuaikan diri setapak demi setapak dengan undang-undang darurat sebagai legalisasi. Dan setiap kali ada “Persesuaian dalam hal ini” Saudara ketua, Parlemen dan Pemerintahan merasa ‘berbahagia’ lantaran ada persesuaian itu.

Dalam pada itu pintu kebahagiaan bagi rakyat belum kunjung kelihatan. jalan pikiran tetap kabur dan samar. Dikaburkan oleh begripsverwarring, berkacaunya beberapa pengertian seperti berkacaunya pengertian unitarisme dan federalisme dalam masyarakat, yang bukan lantaran federalisme atau unitarisme itu sendiri, sebagai bentuk struktur negara akan tetapi lantaran kabur dan bercampur aduknya pengertian-pengertian itu dengan sentimen anargonisme, sebagai warisan dari persengketaan Indonesia – Belanda.

Kekacauan pikiran melumpuhkan jalannya usaha pembangunan kemakmuran rakyat. Dengan begini kita tidak terlepas dari satu vicieuse cirkel yang tidak tentu di mana ujungnya.

Saya bertanya bagaimana mengartikan, “terserah kehendak rakyat itu?” apakah itu menyerahkan kepada rakyat untuk mengadu tenaga mereka di daerah, untuk memperjuangkan kehendak mereka di tempat masing-masing dengan segala akibat – akibatnya dan eksesnya? Habis itu lantas kita mengkonstatir dan melegalisir hasil dari pergolakan itu?

Sekali lagi saya bertanya sampai berapa langkah kesediaan hanyut seperti ini? Apakah sampai kita terbentur kepada satu batu karang nanti? Tidak, Saudara Ketua!, bukan begitu semestinya, tapi sikap macam sekarang, saya kuatir pemerintah lambat laun akan hanyut kepada jurusan itu.

Pemerintah yang timbul dari rakyat dan yang terdiri dari pemimpin perjuangan kemerdekaan sendiri, tentu tahu benar-benar dan sudah dapat merasakan, apa yang hidup dalam keinginan rakyat itu.

Hanya dengan mengambil inisiatif kembali, yang telah dilepaskan oleh Pemerintah selama ini, dapat diterapkan bahwa pemerintah terlepas dari defensinya seperti sekarang. Dengan begitulah mungkin timbul satu iklim pikiran yang lebih segar, yang akan dapat melahirkan elan nasional yang baharu, bebas dari bekas persengketaan – persengketaan yang lama. elan dan gembira membanting tenaga yang diperlukan dan selekas mungkin dapat disalurkan untuk pembangunan negara kita ini. Semuanya itu diliputi oleh suasana nasional dengan arti yang tinggi serta terlepas dari soal atau paham unitarisme, federalisme, dan propinsialisme.

Berhubung dengan ini saya ingin memajukan satu mosi kepada pemerintah yang bunyinya demikian:

Dewan Perwakilan Rakyat Sementara RIS dalam rapatnya tanggal 3 April 1950 menimbang sangat perlunya penyelesaian yang integral dan pragmatis terhadap akibat-akibat perkembangan politik yang sangat cepat jalanya pada waktu yang akhir-akhir ini.

Memperhatikan:

Saudara-saudara rakyat dari berbagai daerah, dan mosi-mosi Dewan Perwakilan Rakyat sebagai saluran dari suara-suara rakyat itu, untuk melebur daerah – daerah Belanda dan menggabungkannya ke dalam Republik Indonesia. Kompak untuk menampung segala akibat-akibat yang tumbuh karenanya, dan persiapan-persiapan untuk itu kita harus diatur begitu rupa, dan menjadi program politik dari pemerintah yang bersangkutan dan dari Pemerintah RIS. Politik pengleburan itu membawa pengaruh besar tentang jalannya politik umum di dalam negeri dari pemerintah di seluruh Indonesia

Memutuskan:

Menganjurkan kepada Pemerintah supaya mengambil inisiatif untuk mencari penyelesaian atau sekurang-kurangnya menyusun suatu konsepsi penyelesaian bagi soal-soal yang hangat yang tumbuh sebagai akibat perkembangan politik di waktu yang akhir-akhir ini dengan cara integral dan program yang tertentu."

Jakarta, 3 April 1950.

M. Natsir – Soebadio Sastrasatomo – Hamid Algadri – Ir. Sakirman– K. Werdojo – Mr.A.M.Tambunan – Ngadiman Hardjosubroto – B. Sahetapy Engel – Dr. Tjokronegoro – Moch. Tauchid – Amelz – H. Siradjuddin Abbas.