Yordania Sita Aset, Tutup Kantor, dan Larang Kegiatan Ikhwanul Muslimin
Pemerintah Yordania secara resmi melarang seluruh kegiatan Ikhwanul Muslimin di negara itu dan menyatakan organisasi tersebut sebagai asosiasi ilegal. Menteri Dalam Negeri Yordania, Mazen Al-Faraya, menyampaikan langsung pengumuman tersebut pada Rabu (23/4/2025), sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Resmi Yordania, Petra.
Di dalam pernyataannya, Al-Faraya menegaskan bahwa keputusan pelarangan ini akan segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. “Semua kegiatan yang berkaitan dengan Ikhwanul Muslimin yang telah dibubarkan dinyatakan dilarang. Setiap bentuk aktivitas serupa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan akan dikenai pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.
Pemerintah Yordania juga mengumumkan penutupan serta penyitaan seluruh aset dan properti Ikhwanul Muslimin. Termasuk melarang segala bentuk publikasi yang terkait dengan Ikhwanul Muslimin.
Seiring dengan keputusan tersebut, aparat kepolisian peradilan Yordania mulai melakukan penggeledahan terhadap sejumlah markas yang digunakan Ikhwanul Muslimin di berbagai provinsi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas organisasi yang kini dilarang itu.
Keputusan ini muncul hanya beberapa hari setelah otoritas keamanan Yordania menangkap 16 orang yang dituduh terlibat dalam pembuatan rudal dan pesawat tanpa awak. Disebutkan, para tersangka dianggap memiliki niat untuk menciptakan kekacauan dan sabotase di dalam negeri. Pemerintah berusaha mengaitkan para tersangka ini dengan Ikhwanul Muslimin, meski pihak organisasi membantah adanya keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.