Zionis Serbu Masjidil Aqsa, Tangkap Seorang Jurnalis Wanita
Pada Ahad (16/3/2025), ekstremis Yahudi Israel menyerbu Masjid Al-Aqsa melalui Gerbang Mughrabi untuk melakukan provokasi di bawah perlindungan ketat pasukan penjajah. Dikutip Kantor Berita Palestina, Safa, dari data yang dilaporkan oleh Departemen Wakaf Islam di Yerusalem, tercatat 555 orang yahudi - termasuk 25 mahasiswa yahudi - menggelar ritual yang disebut "shushan purim" di Masjid Al-Aqsa. Dari Masjid Al-Aqsa, kemudian mereka berkeliling ke setiap penjuru Yerusalem dan menyerang pemuda di dekat gerbang Bab Al Amud.
Pada saat yang sama, seorang jurnalis muslimah bernama Latifah Abdul Latif ditangkap penjajah Israel saat hendak memarkirkan mobilnya. Latifah Abdul Latif merupakan wartawati Palestina yang membuat liputan di Al-Quds sejak 2015.
Penangkapan Latifah yang tidak bersalah oleh pihak penjajah merupakan pelanggaran yang bertentangan dengan hukum humaniter internasional. Seperti Konvensi Jenewa 1949 yang merupakan perjanjian internasional untuk mengatur perlindungan terhadap korban perang, termasuk jurnalis.
Konvensi tersebut menyatakan bahwa jurnalis yang mengambil bagian dalam konflik bersenjata harus dilindungi dan diperlakukan sebagai warga sipil. Artinya, semua orang yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata (termasuk jurnalis) harus dilindungi dari serangan.
Hal ini juga tercantum dalam Prinsip-Prinsip Dasar Perlindungan Korban Konflik Bersenjata, pedoman yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB tahun 1977.