Dewan Dakwah Siap Kaji dan Kawal Proses Hukum Kasus Pendeta Gilbert

Dewan Dakwah Siap Kaji dan Kawal Proses Hukum Kasus Pendeta Gilbert
Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta Pusat / Foto Istimewa

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (Dewan Dakwah) menyatakan siap mengkaji dan mengawal proses hukum kasus Gilbert Lumoindong. Hal itu ditegaskan Ketua Umum Dewan Dakwah, Dr. Adian Husaini, kepada pers di Kantor Pusat Dewan Dakwah di Jalan Kramat Raya 45, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024). Gilbert Lumoindong adalah seorang pendeta Kristen yang khotbahnya dinilai menistakan dan menghina peribadatan umat Islam.

“Tim Bidang Politik, Hukum, dan HAM Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat akan mengkaji secara seksama dan komprehensif serta mengawal proses hukum kasus pendeta Gilbert yang diduga sebagai penistaan agama tersebut,” tegas Adian Husaini.

Dewan Dakwah mengambil langkah untuk mengkaji dan mengawal kasus tersebut, menyusul khotbah Gilbert Lumoindong yang viral sejak Senin (15/4/2024). Di dalam khotbah itu, Gilbert membandingkan ibadah salat dan zakat sebesar 2,5 persen yang dilakukan umat Islam dengan ibadah “sedekah” umat Kristen yang nilainya mencapai 10 persen.

Keputusan untuk mengambil langkah itu, kata Adian, disepakati dalam rapat pengurus pusat Dewan Dakwah, setelah menerima beberapa masukan dan permintaan dari pengurus Dewan Dakwah daerah. Selain tim Hukum, Dewan Dakwah juga akan mendengarkan masukan dari Majelis Fatwa, Bidang Kerukunan Umat Beragama (KUB), serta Bidang Kajian dan Ghazwul Fikri Dewan Dakwah.

Baca juga: FPI, GNPF Ulama, DAN PA 212 Tegaskan Tolak dengan Keras Hubungan Indonesia dan Zionis Israel

Gilbert Lumoindong sendiri kemarin telah resmi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan agama. Kepada pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan perihal pelaporan tersebut, kendati ia tak menguraikan lebih jauh tentang siapa yang melaporkan pendeta tersebut.

“Kasus dugaan penistaan agama itu kini ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada pers, Rabu (17/4/2024).

Video berisi potongan ceramah pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung soal zakat dan salat menjadi viral di media sosial, lantaran dalam ceramah itu ia membandingkan zakat umat Islam yang besarnya 2,5 persen dengan “sedekah” umat Kristen yang 10 persen. Menurut Gilbert, “sedekah” 10 persen itu membuat umat Kristen tidak perlu repot bergerak dalam ibadah mereka. Sedangkan umat Islam harus salat karena “hanya” mengeluarkan zakat 2,5 persen dari hartanya. Gilbert juga sempat memperagakan gerakan mirip salat dalam potongan video tersebut.

Video itu lantas viral dan Gilbert dihujat atas penistaan terhadap agama Islam. Setelah viral dan dihujat, pada Senin (15/4/2024) Gilbert menemui Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), M. Jusuf Kalla, untuk mengklarifikasi video tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Ia juga mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (16/4/2024), untuk maksud yang sama. Dan kini, kasus tersebut telah bergulir di kepolisian.

Di Kantor Pusat Dewan Dakwah, kemarin, Adian Husaini yang memperoleh gelar doktor di bidang pemikiran dan peradaban Islam dari Institut Pemikiran Islam dan Peradaban-Universitas Islam Internasional Malaysia (ISTAC-IIUM), mengimbau para pemuka agama agar dapat mengeluarkan pernyataan yang konstruktif dan tidak menyakiti perasaan umat agama lain. Ia juga menyerukan kepada seluruh komponen dai serta jajaran pegiat Dewan Dakwah di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.