Bahan Baku Gacoan Halal, Mixue Masih Didalami

Bahan Baku Gacoan Halal, Mixue Masih Didalami
KH Asrorun Niam Sholeh memberikan pernyataan kepada media /Fadillah Ichsani

Komisi fatwa MUI bersama dengan LPPOM menggelar rapat terkait isu sertifikasi halal Mie Gacoan dan Mixue pada Jum’at (2/10) di Aula Buya Hamka Gedung MUI Pusat. Pertumbuhan bisnis kedua restoran di atas  cukup masif. Ada istilah “Malaikat Pencatat Ruko Kosong” yang disematkan pada Mixue karena menjamurnya gerai dengan jarak yang tidak begitu berjauhan satu sama lain hampir di setiap kota besar.

Pandaily (2/1/2023) menyebutkan jumlah gerai Mixue di Indonesia pada akhir Maret 2022 mencapai 317 toko. Dengan jumlah gerai tersebut, Mixue dilaporkan meraih pendapatan operasional mencapai Rp57,2 miliar dengan laba bersih mencapai sekitar Rp5,04 miliar. Sedangkan mie gacoan sudah memiliki 100 gerai di seluruh Indonesia. Hampir sulit ditemui gerai mie gacoan yang tidak ramai diserbu pengunjung.

Antusiasme masyarakat terhadap Mixue menjadi polemik karena sertifikasi halal yang masih simpang siur. Melalui akun instagram resmi Mixue Indonesia (@mixueindonesia) mengklaim telah melakukan pengajuan sertifikasi halal namun proses masih bergulir. Hal ini diakibatkan 90% bahan baku berasal dari negeri asalnya yaitu Tiongkok. Mixue Indonesia menambahkan klaim tidak adanya bahan dengan kandungan alkohol ataupun babi.

Sementara untuk Mie Gacoan melalui akun instagram-nya telah memamerkan sertifikat Halal MUI untuk proses manufacturing. Sebelumnya, akun Instagram Halal Corner mengungkapkan alasan mengapa Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halal, yaitu karena nama-nama menu Mie Gacoan yang mengandung unsur “kesetanan”. Untuk menu utama diberi nama Mie Setan dan Mie Iblis. Mie Setan diberikan kepada produk mie yang menawarkan cita rasa gurih-pedas. Sementara Mie Iblis lebih condong ke rasa manis-pedas.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya pasca pertemuan dengan pihak Mie Gacoan menyebutkan secara garis besar restoran tersebut telah mendapatkan sertifikat halal untuk seluruh bahan yang digunakan.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak mie gacoan. Untuk berdiskusi terkait isu yang simpang siur. Kami juga melakukan edukasi tentang apa yang harus dilakukan. Tahap pertama sudah dilakukan yaitu penerbitan sertifikat halal untuk manufacturing. Tinggal tahap kedua yaitu pengajuan sertifikasi halal untuk restorannya”, ujar KH Asrorun.

Kendati telah mengantongi sertifikat halal manufacturing, namun belum termasuk sertifikasi restoran. Menindaklanjuti terkendalanya pengajuan sertifikasi halal restoran, mie gacoan mengubah beberapa nama menu.

Menu mie dengan rasa manis pedas (Mie Iblis) ganti nama menjadi Mie Gacoan dengan pilihan level kepedasan dari nol sampai level delapan.Selanjutnya, Mie Gacoan juga memberikan nama mie yang tidak pedasnya dengan sebutan Mie Suit. Sedangkan untuk mie rasa gurih pedas dinamakan Mie Hompimpa dengan level kepedasan dari 1-8.

Terkait status Mixue, Bidang Fatwa MUI masih perlu melakukan diskusi mendalam.

“Kami masih mendalami pengajuan halal (Mixue), kita akan tunggu beberapa hari ini”, ujar KH Asrorun. (AHS)
Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.