Bila Salah Satu Saudara Tidak Setuju, Bisakah Pindah ke Saudara yang Lain untuk Jadi Wali Nikah?

Tanya:

Ustadz mau nanya, kalau si wanita wali nya (ayahnya) sudah meninggal namun ada kakaknya. Nah, jika kakak pertamanya tidak setuju karena faktor dari keluarga yang tidak terpandang apakah boleh digantikan dengan kakak kedua atau yang ketiga untuk jadi walinya?

Mohon jawabannya.

M. Riski, santri BIK Jakarta.

Jawab:

Bila kakak pertama menolak hanya karena itu, maka dia termasuk wali ‘adhil atau zalim, sehingga hak perwaliannya bisa pindah ke wali yang lain bahkan ke wali yang lebih jauh menurut sebagian ulama, atau langsung ke waliyyul amri menurut yang lain.

Baca Juga : Dua Kali Cerai Lalu Khulu’, Apakah Terhitung Talak Tiga?

Dalam kasus di atas bila ayah dan ayahnya ayah si wanita ini sudah tidak ada maka para saudara kandungnya yang menjadi wali dan mereka semua satu derajat. Sehingga si wanita bisa memilih saudara yang mana yang dia inginkan untuk menjadi wali baik abangnya maupun adiknya, asalkan dia telah memenuhi persyaratan wali yaitu pria muslim, baligh, cukup akal dan bijaksana serta tidak fasik.

Jika seorang wanita memiliki beberapa wali dalam satu derajat, dalam hal ini saudara kandung semua sederajat baik abang maupun adik. Maka dia boleh menentukan siapa yang akan jadi walinya dengan syarat dia menikah dengan pria yang sekufu', dan kufu' yang wajib hanyalah agama. Adapun masalah ekonomi, pekerjaan, keturunan dan lain-lain masih jadi perdebatan dan banyak rinciannya dalam kalam para ulama madzhab. Bila wanita ini telah menentukan siapa yang berhak menjadi walinya, maka yang lain tak bisa membatalkan.

Referensi:

  1. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (9/430, tahqiq At-Turki dkk):
فَإِنْ بَدَرَ وَاحِدٌ مِنْهُمْ فَزَوَّجَ كُفُؤًا بِإِذْنِ الْمَرْأَةِ ، صَحَّ ، وَإِنْ كَانَ هُوَ الْأَصْغَرَ الْمَفْضُولَ الَّذِي وَقَعَتْ الْقُرْعَةُ لِغَيْرِهِ ؛ لِأَنَّهُ تَزْوِيجٌ صَدَرَ مِنْ وَلِيٍّ كَامِلِ الْوِلَايَةِ ، بِإِذْنِ مُوَلِّيَتِهِ ، فَصَحَّ ، كَمَا لَوْ انْفَرَدَ
“Jika salah satu dari wali (yang sederajat) ini menikahkan wanita itu dengan persetujuan sang wanita kepada lelaki yang sekufu` maka nikahnya sah meski dari adik yang terkecil dan paling bawah urutan prioritas di mana undian jatuh kepada selain dia, karena itu adalah akan nikah yang dipimpin oleh wali yang punya kesempurnaan dalam perwalian atas izin wanita yang diwalikan sehingga jadi sah.”
  1. Al-Hajjawi dalam Al-Iqna’ (3/175):
وإذا استولى وليان فأكثر في الدرجة فأن أذنت لواحد منهم تعين ولم يصح نكاح غيره وأن أذنت لهم صح التزويج من كل واحد منهم
“Kalau ada dua wali atau lebih dalam satu derajat lalu si wanita ini memberi izin kepada salah satunya saja maka yang diberi izin itulah yang berhak menikahkan, dan yang lain tidak sah menikahkan. Tapi kalau dia mengizinkan kepada semuanya maka siapapun yang menikahkan akan sah.”
  1. Syamsuddin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaaj (6/248):
وَلَوْ زَوَّجَ الْمَفْضُولُ صَحَّ، أَمَّا لَوْ أَذِنَتْ لِأَحَدِهِمْ فَلَا يُزَوِّجُ غَيْرُهُ إلَّا وَكَالَةً عَنْهُ
“Kalau dinikahkan oleh wali yang mafdhul (prioritas bawah) maka nikahnya sah. Sedangkan kalau wanitanya telah mengizinkan kepada salah satu dari mereka maka yang lain tidak boleh menikahkan kecuali sebagai wakil dari yang diizinkan itu.”
  1. Ad-Dasuqi Al-Maliki dalam Hasyiyahnya terhadap Asy-Syarh Al-Kabir (2/233):
وَأَمَّا لَوْ عَيَّنَتْ وَاحِدًا مِنْ الْإِخْوَةِ مَثَلًا فَلَا كَلَامَ لِغَيْرِهِ مِنْ بَقِيَّةِ الْإِخْوَةِ وَلَا يَسُوغُ لَهُ مُنَازَعَتُهُ
“Adapun kalau wanita itu telah menentukan salah satu dari saudaranya yang menjadi wali maka yang lain tidak berhak lagi dan tidak boleh membantahnya.” 

Wallahu a’lam bis shawab.


Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta

Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: redaktursabili@gmail.com