Dua Kali Cerai Lalu Khulu’, Apakah Terhitung Talak Tiga?

Dua Kali Cerai Lalu Khulu’, Apakah Terhitung Talak Tiga?

Tanya:

Ustadz, kalau orang sudah pernah talak dua, lalu istrinya mengajukan khulu’, apakah mereka masih bisa kembali menjadi suami-istri dengan akad baru?

Tim MHC, Yogyakarta

Jawab:

Di dalam masalah ini, ada perbedaan pendapat antar ulama madzhab. Pendapat yang kami pilih adalah, dalam kasus ini tetap hanya ada talak dua dan belum jatuh talak tiga. Sebab, khulu’ tidak terhitung sebagai talak, tetapi fasakh atau pembatalan pernikahan. Sehingga, pasangan suami-istri ini masih bisa kembali bersama, dengan akad nikah baru. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, dan qaul Qadim madzhab Syafi’i, didukung oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim.

Dasarnya adalah fatwa Ibnu Abbas RA, dalam riwayat Abdurrazzaq tentang seseorang yang sudah dua kali mentalak istrinya, kemudian kali ketiga istrinya ini mengajukan khulu’ dan jatuhlah khulu’ itu. Maka, setelah itu apakah orang ini boleh menikahi lagi mantan istrinya ini? Ibnu Abbas menjawab, “Iya boleh, karena Allah menyebutkan dua kali talak di awal ayat dan akhirnya (maksudnya ayat 229 Surah Al Baqarah) lalu di tengahnya ada khulu’, maka tidak mengapa dia menikahinya lagi.”

Baca juga: Talak Tiga, Setelah Dua kali Akad

Ini menunjukkan, menurut Ibnu Abbas, khulu’itu tidak terhitung talak. Sebab, kalau terhitung talak berarti sudah tiga kali dan hal itu mengakibatkan pria ini tak bisa kembali lagi menikah dengan mantan istrinya kecuali setelah mantan istrinya ini menikah dengan pria lain, jima’ lalu dicerai, dan habis masa iddah dari pria lain itu.

Adapun rincian perbedaan pendapat dalam masalah ini beserta dalil masing-masing insya Allah akan dibahas di tulisan lain.

Referensi:

  • Mushannaf Abdurrazzaq, cetakan Dar At-Ta`shil:
12527- عبد الرزاق، عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بنِ دِينَارٍ، عَن طَاوُوسٍ، قَالَ: سَأَلَ إِبرَاهِيمُ بن سَعْدٍ ابْنَ عَبَّاسٍ عَن رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَتَيْنِ، ثُمَّ اخْتَلَعَتْ مِنْهُ، أَيَنْكِحُهَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ، ذَكَرَ اللهُ الطَّلاَقَ فِي أَوَّلِ الآيَةِ وَآخِرِهَا، وَالْخُلْعُ بَيْنَ ذَلِكَ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ.
“Abdurrazzaq, dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari Thawus, dia berkata, Ibrahim bin Sa’d bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang telah mentalak istrinya dua kali, kemudian istrinya ini mengajukan khulu’ dan jatuh khulu’-nya. Apakah dia masih boleh menikahi mantan istrinya ini? Jawab Ibnu Abbas, ‘Iya boleh, karena Allah menyebutkan talak di awal dan akhir ayat dan khulu’ ada di tengah-tengah. Maka tidak masalah dia menikahinya kembali’.”
Baca juga: Suami Dikira Mati Ternyata Datang Lagi
  • Al-Khatthabi dalam kitab Ma’alim As-Sunan (3/254), setelah menjelaskan hadits khulu’-nya Habibah binti Sahl dari suaminya Tsabit bin Qais bin Syammas, maka Al-Khaththabi berkata,
في هذا الحديث دليل على أن الخلع فسخ وليس بطلاق ولو كان طلاقا لاقتضي فيه شرائط الطلاق من وقوعه في طهر لم تمس فيه المطلقة ومن كونه صادراً من قبل الزوج وحده من غير مرضاة المرأة فلما لم يتعرف النبي صلى الله عليه وسلم الحال في ذلك فأذن له في مخالعتها في مجلسه ذلك دل على أن الخلع فسخ وليس بطلاق
“Di dalam hadits ini terkandung dalil bahwa khulu’itu adalah fasakh dan bukan talak. Kalau dia talak tentu akan berlaku syarat dan ketentuan talak padanya, yaitu harus di saat suci yang belum disetubuhi, harus berasal dari suami semata tanpa campur tangan si istri. Nah, ketika Nabi saw tidak menghiraukan hal itu dan mengizinkan Tsabit meng-khulu’ istrinya di majlis itu juga maka jelaslah bahwa khulu’itu bukan talak.”
  • Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubra jilid 5 halaman 486:
وَالْخُلْعُ بِعِوَضٍ فَسْخٌ بِأَيِّ لَفْظٍ كَانَ وَلَوْ وَقَعَ بِصَرِيحِ الطَّلَاقِ وَلَيْسَ مِنْ الطَّلَاقِ الثَّلَاثِ.
Khulu’ dengan ‘iwadl (imbalan pembayaran) adalah fasakh (pembatalan pernikahan) dengan menggunakan kalimat apa pun, meski dengan menggunakan kalimat talak yang tegas. Dia bukanlah termasuk talak yang tiga.”

Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta

Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: [email protected]



Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.