Temukan Semua Artikel Menarik di Tanya Jawab - Sabili.id
Tak Bisa Bayar Hutang Barang Gadai Jadi Milik Kreditur, Bolehkah?
Dalam Islam barang gadai tetaplah jadi milik pemiliknya dan kreditur berhak menahannya sampai dia melunasi seluruh utang. Bila tidak, maka barang gadai itu dijual bersama dan berapapun hasil penjualan itu dibayarkan kepada kreditur sejumlah utangnya tidak lebih dan tidak kurang.
Bila Salah Satu Saudara Tidak Setuju, Bisakah Pindah ke Saudara yang Lain untuk Jadi Wali Nikah?
Jika seorang wanita memiliki beberapa wali dalam satu derajat. Maka dia boleh menentukan siapa yang akan jadi walinya dengan syarat dia menikah dengan pria yang sekufu'.
Bagi Hasil Sawah
Muzara’ah ini sendiri sangat bersesuaian dengan prinsip ajaran Islam atau maqashid syari’ah yang tidak menginginkan adanya tanah yang menganggur atau tak tergarap.
Bolehkah Mengambil Buah Tanaman Tetangga yang Dahannya Masuk Pekarangan Kita?
Memang ada beberapa hadits yang menunjukkan halalnya seorang musafir yang lewat lalu makan buah yang ada di kebun orang, dengan syarat dia telah berteriak memanggil pemilik kebun tiga kali dan dia memang lapar atau perlu makan buah itu
Haruskah Ikut Imam yang Kelebihan Raka’at?
Penalaran fikihnya adalah, setiap orang harus beribadah dengan benar sesuai tuntunan syariat.
Apakah Mut’ah dan Nafkah di Saat Iddah Jadi Hutang Suami?
Kami cenderung pada pendapat madzhab Hanbali bahwa tidak ada nafkah dan tidak pula dapat rumah lagi bagi istri yang telah ditalak ba`in atau tak bisa dirujuk.
Siapa yang Dilarang Potong Kuku Bila Ingin Kurban?
Yang punya sembelihan adalah yang memiliki hewan itu baik dari hasil pembelian atau peliharaan dia sendiri, di mana dia memang sudah berniat untuk berkurban
Bolehkah Langsung Tidur Setelah Berjimak?
Itu letak nakarah (keanehan) pada matan (isi hadits). Artinya penyebutan “orang junub” di situ tidak shahih, sedangkan “anjing” dan “patung” maka itu shahih dari riwayat lain.
Dua Kali Cerai Lalu Khulu’, Apakah Terhitung Talak Tiga?
Khulu’ tidak terhitung sebagai talak, tetapi fasakh atau pembatalan pernikahan. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, dan qaul Qadim madzhab Syafi’i, didukung oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim.