Bolehkah Langsung Tidur Setelah Berjimak?
Tanya:
Assalamu'alaikum ustadz, saya pernah dengar bahwa kita dilarang tidur dalam keadaan junub, karena tidak dapat perlindungan malaikat. Lalu kalau habis berhubungan suami istri bolehkah mandinya besok subuhnya saja? Artinya tidur dalam keadaan junub? Katanya malaikat rahmat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada orang junub?
Jawab:
Disunnahkah bagi yang junub untuk mandi dulu sebelum tidur, sehingga dia tidur dalam keadaan suci. Hal ini merujuk pada hadits Abdullah bin Umar RA, dalam Shahih Ibnu Hibban, no. 1051, Rasulullah saw bersabda,
“Siapa yang tidur malam dalam keadaan suci maka malaikat akan menginap dalam kulit tubuhnya (syi’ar). Sehingga ketika dia bangun malikat itu pun berdoa, “Ya Allah, ampunilah hamba-Mu si Fulan ini karena dia telah bermalam dalam keadaan suci.”
Baca juga: Dua Kali Cerai Lalu Khulu’, Apakah Terhitung Talak Tiga?
Memang ada hadits diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib yang berbunyi:
“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar patung, orang junub dan anjing.” – HR. Ahmad, Abu DAud, An-Nasa`iy dll.
Hadits ini dhaif dan termasuk kategori munkar matannya (isinya menyalahi riwayat yang lebih kuat).
Munkar di matan karena riwayat yang shahih dari Aisyah, Ibnu Umar, Maimunah dan Abu Thalhah semua tidak ada yang menyebutkan “orang junub” hanya ada anjing dan gambar. Itu letak nakarah (keanehan) pada matan (isi hadits). Artinya penyebutan “orang junub” di situ tidak shahi, sedangkan “anjing” dan “patung” maka itu shahih dari riwayat lain. Jadi benar bahwa malaikat pembawa rahmah tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung.
Sedangkan di sanad, maka sanad ini lemah karena melalui jalur Abdullah bin Nujay dari ayahnya.
Abdullah bin Nujay diperselisihkan kredibilitasnya, An-Nasa`iy, Ibnu Hibban dan Al Ijli menganggapnya tsiqah, sementara Al-Bukhari, Ibnu ‘Adi dan Ad-Daraqtuhni menganggapnya dhaif.
Baca juga: Haruskah Terus Terang kalau Tak Lagi Perawan?
Selain itu ayahnya bernama Nujay Al Hadhrami ini majhul haal, artinya tidak dikenal kapabilitasnya dalam bidang periwayatan, karena tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Abdullah ini. Ibnu Hibban yang meski memasukkannya ke dalam kitab Ats-Tsiqat tetap berkomentar, “Aku tak suka berhujjah dengannya bila bersendirian.” Di sini jelas dia bersendirian meriwayatkan ini dari Ali bin Abi Thalib dengan tambahan orang junub yang tidak ada di hadits orang lain.
Ada riwayat senada dari Ammar bin Yasir, tapi itu juga dhaif, karena ada keterputusan sanad. Hadits itu diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya, no. 4180 dari Hasan al-Bashri, dari Ammar bin Yasir, bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Ada tiga orang yang tidak akan didekati oleh malaikat, mayat orang kafir, orang yang berlumur khaluq (sejenis wewangian khas wanita) dan orang junub kecuali kalau dia berwudhu.”
Riwayat ini dha’if karena Hasan Al-Bashri tidak pernah bertemu dengan Ammar bin Yasir.
Baca juga: Hukum Chatting dengan Lawan Jenis
Hadits yang shahih dari Rasulullah menceritakan bahwa beliau pernah tidur dalam keadaan junub tanpa mandi terlebih dahulu, dan hanya berwudhu.
Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, no. 307, dari Abdullah bin Abi Qais yang bertanya kepada Aisyah RA, “Bagaimana yang dilakukan Rasulullah kalau junub, apakah beliau mandi dulu sebelum tidur, ataukah tidur sebelum mandi?”
Aisyah menjawab, Itu semua pernah dilakukan beliau saw, pernah beliau mandi dulu sebelum tidur, pernah pula hanya berwudhu lalu tidur.
Al-Imam An-Nawawi mengatakan dalam syarh Shahih Muslim bahwa berwudhu di sini hanyalah sunnah menurut mayoritas ulama.
Baca juga: Talak Tiga, Setelah Dua kali Akad
Hanya madzhab Daud Azh-Zhahiri dan Ibnu Habib dari kalangan Malikiyyah yang menganggapnya wajib karena hadits-haditsnya dianggap perintah.
Tapi ada beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa itu hanya sunnah. Antara lain hadits Umar bin Khaththab RA yang bertanya kepada Rasulullah Saw; apakah boleh tidur dalam keadaan junub? Rasulullah menjawab,
“Iya (boleh), dan dia (hendaknya) berwudhu kalau dia mau.” – HR. Ahmad dalam musnadnya, no. 165, dishahihkan pula oleh Ibnu Khuzaimah, no. 211 dan Ibnu Hibban, no. 1216
Kata “kalau dia mau” menunjukkan tidak wajib wudhu tersebut.
Wallahu a’lam bis shawaab.
Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Lc. / Mudir Pesantren Bina Insan Kamil - DKI Jakarta
Bagi pembaca setia Sabili.id yang ingin mengajukan pertanyaan seputar kaidah hukum Islam, silahkan mengirimkan pertanyaannya ke meja redaksi kami melalui email: redaktursabili@gmail.com