Dewan Da’wah Bekasi Tolak Penghapusan Syarat Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah

Dewan Da’wah Bekasi Tolak Penghapusan Syarat Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah
Dewan Da’wah Bekasi Tolak Penghapusan Syarat Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah / Foto Istimewa

Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi baru saja selesai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Bogor, Jawa Barat. Rakor yang dihelat pada Sabtu-Ahad, 31 Agustus-1 September 2024 itu menghasilkan beberapa poin rekomendasi eksternal. Salah satu poin rekomendasi eksternal itu adalah perihal penolakan Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi terhadap rencana penghapusan syarat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi, KH Ahbab Akhfasy, dalam keterangan pers, Senin (2/9/2024).

KH Ahbab Akhfasy, menilai, rekomendasi FKUB itu sangat penting sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah. Maka, Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah tetap melibatkan FKUB dalam proses perizinan pembangunan rumah ibadah. Kepada awak media, KH Ahbab Akhfasy pun mengatakan, dalam memberikan perizinan pembangunan rumah ibadah, pemerintah daerah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.

Kesepakatan dua instansi antara Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri yang berhubungan dengan pendirian rumah ibadah sudah cukup baik,” kata Kiai Ahbab Akhfasy.

Kiai Ahbab yakin, rekomendasi FKUB itu dapat menghindarkan konflik antar umat beragama di tengah masyarakat. “FKUB itu adalah sebuah perwakilan dari tokoh-tokoh agama agar tidak terjadi konflik. Kalau tidak ada rekomendasi dari FKUB, ya akan terjadi keresahan-keresahan masyarakat,” jelas Kiai Ahbab.

Bendahara Umum DDII Raih Gelar Doktor dengan Disertasi tentang Pelatihan Amil
Bendahara Umum DDII, Dr. H. Ade Salamun, SAg, MSi, berhasil lulus menjadi doktor Pendidikan Agama Islam ke-318 UIKA Bogor dengan predikat sangat memuaskan.

Kiai Ahbab menegaskan, fungsi FKUB adalah bertanggung jawab dalam menjaga ketenteraman dan kerukunan umat beragama. Jadi, jika FKUB tidak dilibatkan dalam perizinan pembangunan rumah ibadah, maka bisa saja FKUB yang terdiri dari tokoh  agama lepas tangan dan tidak bertanggung jawab manakala terjadi konflik di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi sangat keberatan kalau rekomendasi FKUB dihapus (sebagai salah satu syarat perizinan rumah ibadah),” kata Kiai Ahbab.

Salah satu poin rekomendasi eksternal itu adalah tanggapan Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi terhadap rencana Menteri Agama menghilangkan rekomendasi FKUB dari syarat perizinan rumah ibadah. Seperti diketahui, pada awal Agustus 2024, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut ketika itu menyebut, perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.

Yaqut mengatakan, perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. Menurut Yaqut, dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Sedangkan dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB itu akan dihapuskan.

Google News

Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.