Din Syamsuddin: “Hentikan Tayangan Quick Count di Televisi”

Din Syamsuddin: “Hentikan Tayangan Quick Count di Televisi”
Prof. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D. / Sabili.id

Proses pemungutan suara sebagai rangkaian Pemilu 2024 telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Kini, proses penghitungan sedang berjalan. Namun, seiring dengan itu berita dan informasi silih berganti di media massa dan media sosial tentang dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses Pemilu tersebut. Hal itu menggugah tanggapan Ketua Umum PP Muhammadiyah period 2005-2015, Prof. Dr. KH. Din Syamsuddin, MA.

Menurut Din Syamsudin, berita tentang Kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang diduga terjadi dalam Pemilu/Pilpres 2024 yang banyak diangkat di media massa dan media sosial antara lain berupa tidak terlaksananya pemugutan suara dengan Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) di ribuan TPS, sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Selain itu, juga ada dugaan penggelembungan suara untuk Paslon 02 di dalam rekapitulasi di banyak TPS. Dan tentang kesalahan pemasukan data (data entry) yang diakui oleh KPU di media massa.

Baca juga: Ketua Umum PP Persis: “Sikapi Hasil Quick Count Secara Santai”

Di dalam keterangannya pada 16 Februari 2024, pria bernama lengkap Muhammad Sirajuddin Syamsuddin itu mengatakan, dengan banyak diberitakannya Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif tentang Pemilu/Pilpres 2024, maka demi Pemilu/Pilpres Damai, Jujur dan Adil, serta demi persatuan dan kesatuan bangsa, ia menyarankan sejumlah hal.

“Pertama, agar (penayangan) Quick Count di Televisi dihentikan supaya tidak menciptakan psikologi pertentangan dalam Masyarakat,” tegasnya.

Ayah tiga anak itu juga menyarankan agar ⁠penghitungan Real Count oleh KPU dilakukan secara terbuka dan transparan. “KPU harus memasukkan data seksama, correct, dan akurat, berdasarkan Hasil Perhitungan Suara di TPS-TPS (yang banyak masyarakat menyimpan rekaman fotonya),” ujarnya.

Yang ketiga, ⁠dia menyarankan, semua pihak terutama ketiga Paslon (pasangan calon) Presiden-Wakil Presiden agar menahan diri untuk tidak mengklaim kemenangan sebelum ada Keputusan KPU.

Dan yang keempat, tokoh kelahiran 31 Agustus 1958 itu juga menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, agar melakukan gugatan melalui proses hukum. “Dan agar Mahkamah Konstitusi membahasnya secara objektif, imparsial, dan berkeadilan” tutupnya.


Komentar Anda:

Anda telah berhasil berlangganan di Sabili.id
Selanjutnya, selesaikan pembayaran untuk akses penuh ke Sabili.id
Assalamu'alaikum! Anda telah berhasil masuk.
Anda gagal masuk. Coba lagi.
Alhamdulillah! Akun Anda telah diaktifkan sepenuhnya, kini Anda memiliki akses ke semua artikel.
Error! Stripe checkout failed.
Alhamdulillah! Your billing info is updated.
Error! Billing info update failed.